![]() |
Gambar : Lurah Wonorejo berbaju Batik sebelah kiri. |
Surabaya - berbicara mengenai akurasi data pertanahan tidak terlepas dari peran pejabat di level terendah distruktural pemerintahan yait, dalam hal ini peranan lurah sangatlah diperlukan untuk mencegah dan menghindari kekeliruan serta tumpang tindih mengenai data tanah. Apabila dalam penempatannya seorang lurah disuatu kelurahan hanya berdasarkan pesanan seseorang yang mempunyai kepentingan untuk memuluskan suatu rencananya dan tanpa didukung dengan kwalitas SDM serta moral yang baik dari lurah itu sendiri, maka dapat dipastikan lurah tersebut tudak akan berfungsi sesui denga TUPOKSI ( Tugas Pokok dan Fungsi ) sebagai seorang kepala kelurahan jadi dalam hal ini masyarakatlah yang lagi-lagi pasti akan dirugikan.
Komite Eksekutif Aliansi Indnesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Surabaya mengenai studi kasus yang menyangkut masalah sengketa tanah di Surabaya, Drs Ec Wahyudi SH Mhum selaku ketua menyampaikan bahwa kami mengambil salah satu contoh kasus yang terjadi di kelurahan Wonorejo kec Rungkut. Saat kami meminta klarifikasi dikelurahan Wonorejo mengenai data peralihan nama dari Maria Ulfa warga Gresik yang tanpa sepengetahan dirinya telah beralih nama Abdul Basid Mukri yang menurut catatan dari kelurahan adalah Warga Wonorejo Rt 03 Rw 01 dengan luas tanah 53.000 M2. Menurut keterangan dari Habis S.SOS selaku lurah setempat mengatakan bahwa menurut catatan di buku C setelah klasiran 1974 obyek tanah tetrsebut masih nama Maria Ulfa namun pada tanggal 24 februari 1992 telah terjadi peralihan nama dari Maria Ulfa menjadi Abdul Basid Mukri, ketika kami meminta untuk ditunjukan riwayat dan bukti-bukti otentik seperti; kwitansi jual beli dari Maria Ulfa kepada Abdul Basid Mukri, tanda tangan lurah waktu itu yang mengesahkan peralihan, dan nama-nama yang turut menjadi saksi peralihan pada waktu itu, habib tidak bisa menunjukan dan jawabannya selalu berorientasi pada catatan buku C yang memang katanya didalam kelurahan tidak ada catatan riwayat dan bukti-bukti yang seperti kami minta, jadi kesan yang kami tangkap waktu itu Habib menyalahkan pembukuan lurah sebelumnya namun tidak mau segera melakukan pembetulan data yang dimana hak atas obyek tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada ibu Maria Ulfa. Ketika tim investigasi dari BPAN mengkroscek dilapangan mengenai keberadaan Abdul Basid Mukri menurut keterangan dari beberapa penduduk asli warga Wonorejo Rt.03 Rw. 01kec Rungkut dan dikuat dengan pernyataan ketua RT setempat bahwa tidak mempunyai warga yang bernama Abdul Basd Mukri asal desa Sukun Malang. Kami curiga secara fisik Abdul Basid Mukri tidak ada dan namanya digunakan untuk merekayasa peralihan tanah milik Maria Ulfa.Jadi patut diduga bahwa ada konspirasi jahat antara oknum birokrat dengan mafia tanah disurabaya”. Ujarnya – (bersambung)
Sumber : jawapes.com