Wednesday, March 30, 2016

KADES DAN MANTAN CARIK DS GRINTING SIDOARJO EMBAT 20 Ha TANAH MILIK 73 PETANINYA ?


Kantor Kepala Desa Grinting Sidoarjo


Sidoarjo - Empat perwakilan petani dari Ds. Grinting Kec. Tulangan Sidoarjo beberapa waktu yang lalu menceritakan kepada awak media mengenai adanya dugaan rekayasa dan manipulasi data yang telah dilakukan oleh mantan KADES Abdul Rochman periode th.1990 s/d 2000 yang bertujuan untuk merampas 20 Ha tanah milik 73 petani Ds. Setempat dan kemudian ditukar guling dengan 4 desa yaitu Ds Magersari 10Ha, Ds.Kedung  turi 6 Ha, Ds. Sidokumpul 2 Ha, Ds Wedi 2 Ha. Dalam ceritanya perwakilan petani tersebut menambahkan, semua kejadian itu diawali dengan adanya peristiwa pada th 1994 dimana waktu itu KADES Abdul Rochman pernah memberi perintah kepada para pamongnya supaya menyampaikan kepada seluruh warga desanya bagi yang membutuhkan uang supaya datang kerumahnya Abdul Rochman dan setelah warga mendengar pengumuman tersebut merekapun secara silih berganti mendatangi rumah kediaman KADES Abdul Rochman  tetapi sebelum menerima uang mereka diwajibkan membubuhkan tanda tangan pada buku yang telah disediakan sebagai tanda hadir dan saat itu juga telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara KADES Abdul Rochman dengan 73 petani  yang tanpa didasari dengan adanya perjanjian ataupun pernyataan tertulis dari kedua belah pihak, semuanya didasari atas kesepakatan secara lisan, dan saat itu warga telah menerima uang DP dan besar kecilnya uang yang mereka terima sesuai dengan kebutuhan mereka masing- masing. Namun waktu itu Abdul Rochman  mengatakan kalau Ia sudah punya uang baru akan membayar lunas  tanah yang dibelinya dari 73 petani dan baru melakukan transaksi jual beli tanah secara resmi. Namun ditunggu hingga beberapa tahun Abdul Rochman tak kunjung membayar hutang kepada 73 petani pemilik 20 Ha tanah tersebut hingga tahun  2000 Abdul Rochman sudah tidak menjabat lagi sebagai KADES digantikan oleh KADES baru yang terpilih bernama Kasmain, pada th 2002 mantan KADES  Abdul Rochman meninggal, KADES Kasmain serta cariknya diduga telah menggunakan moment kematian Abdul Rochman tersebut untuk dapat menguasai tanah yang dulu pernah dibeli Abdul Rochman (yang belum dilunasi) dari 73 petani, kemudian menyewakan tanah tersebut kepada Hj. Suhid dan Paiman. Pada th 2008 KADES Kasmain tidak menjabat sebagai KADES ds Grinting dan digantikan oleh KADES Fadil sampai th 2016 ini, Fadil dan mantan cariknya  diduga juga memakai modus yang sama untuk menguasai tanah 20 Ha itu dan menyewakan kepada Hj. Suhid, Paiman dan kroni-kroninya hingga kini, “Bayangkan mas kekayaan yang sudah mereka keruk dari hasil penggarapan tanah seluas 20 Ha yang seharusnya masih menjadi milik kami, mestinya dulu begitu mantan KADES Abdul Rochman meninggal hak atas kepemilikan tanah itu otomatis kembali lagi kepada kami 73 petani yang waktu itu hanya dibayar uang DP'nya. Tapi entah bagaimana cara mereka merekayasa sehingga tanah tersebut  tiba-tiba dikuasai oleh mantan Kasmain dan diteruskan sampai KADES Fadil sekarang. Bahkan isu yang berkembang tanah 20Ha tanah milik 73 petani tersebut diduga telah ditukar guling dengan 4 desa yaitu ds Magersari 10 Ha, ds Sidokumpul 2 Ha, ds Wedi 2 Ha,ds Kedung Turi 6 Ha dan semuanya telah disertifikatkan. Permasalahan yang terjadi di desa kami sudah pernah dilaporkan kepada polisi dan diproses hingga ke pengadilan, bahkan dilakukan sampai 18 kali persidangan. Namun oleh  majelis hakim  kami dikalahkan dan salah seorang petani sempat digugat balik oleh mantan carik (M.A). Didalam proses pengadilan waktu itu kami merasa ada banyak keganjilan, karena seingat kami waktu itu hakim hanya meminta dan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan oleh mantan carik (M.A) dan tidak mempertimbangkan keterangan yang kami berikan, maklumlah mas kami tidak punya uang untuk mengkondisikan proses hukum yang sedang  berjalan waktu itu". keluh salah seorang petani.

Dilain tempat  ketua BPAN (Badan Penelitian Asset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya Drs.EC Wahyudi .SH.Mhum menyampaikan bahwa persoalan yang menimpa 73 petani warga ds Grinting tersebut sudah pernah Ia tangani, namun saat itu ia mendapat  perlakuan yang tidak manusiawi dari kepala desa Grinting Sidoarjo beserta perangkatnya yang telah memprovokasi warga sehingga warga terprovokasi dan mengarah kepada tindakan anarkisme yang mengarah kepada dirinya. Padahal waktu itu ada aparat yang berjaga dibalai desa namun mereka terkesan melakukan pembiaran. Beberapa waktu yang lalu koordinator dari perwakilan 73 petani mendatangi kantor BPAN DPC Surabaya. Mereka meminta bantuan secara resmi kepada BPAN (Badan Penelitian Asset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang tengah mereka hadapi. Atas dasar keluhan 73 petani tersebut BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya telah mengirimkan surat kepada Ombudsmen kab Sidoarjo dan assisten 1 Bupati Sidoarjo namun sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Ombudsmen dan Assisten 1bupati Sidoarjo dan mereka terkesan melakukan pembiaran atas kejadian yang menimpa 73 petani warga Sidoarjo sendiri. Drs.EC Wahyudi SH.Mhum juga menyampaikan agar semua pihak-pihak yang telah terlibat dalam perampasan hak petani Grinting sidoarjo beritikad baik mau menyelesaikan secara kekeluargaan, namun apabila cara tersebut tidak bisa ditempuh BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya siap membuka dan membawa kembali permasalahan tersebut keranah hukum serta mengawal setiap prosesnya hingga kepengadilan, karena keadilan harus tetap ditegakkan dan jangan sampai bangsa ini dikotori oleh oknum birokrasi yang serakah". Tegasnya.(Tim)

Related Posts:

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Kerjasama

Kerjasama