![]() |
Kantor Kepala Desa Grinting Sidoarjo |
Sidoarjo - Empat perwakilan petani dari Ds. Grinting Kec. Tulangan Sidoarjo beberapa
waktu yang lalu menceritakan kepada awak media mengenai adanya dugaan rekayasa
dan manipulasi data yang telah dilakukan oleh mantan KADES Abdul Rochman periode
th.1990 s/d 2000 yang bertujuan untuk merampas 20 Ha tanah milik 73 petani Ds.
Setempat dan kemudian ditukar guling dengan 4 desa yaitu Ds Magersari 10Ha,
Ds.Kedung turi 6 Ha, Ds. Sidokumpul 2 Ha, Ds Wedi 2 Ha. Dalam ceritanya perwakilan
petani tersebut menambahkan, semua kejadian itu diawali dengan adanya peristiwa
pada th 1994 dimana waktu itu KADES Abdul Rochman pernah memberi perintah
kepada para pamongnya supaya menyampaikan kepada seluruh warga desanya bagi
yang membutuhkan uang supaya datang kerumahnya Abdul Rochman dan setelah warga
mendengar pengumuman tersebut merekapun secara silih berganti mendatangi rumah
kediaman KADES Abdul Rochman tetapi sebelum menerima uang mereka
diwajibkan membubuhkan tanda tangan pada buku yang telah disediakan sebagai
tanda hadir dan saat itu juga telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara
KADES Abdul Rochman dengan 73 petani yang tanpa didasari dengan adanya
perjanjian ataupun pernyataan tertulis dari kedua belah pihak, semuanya
didasari atas kesepakatan secara lisan, dan saat itu warga telah menerima uang
DP dan besar kecilnya uang yang mereka terima sesuai dengan kebutuhan mereka
masing- masing. Namun waktu itu Abdul Rochman mengatakan kalau Ia sudah
punya uang baru akan membayar lunas tanah yang dibelinya dari 73 petani
dan baru melakukan transaksi jual beli tanah secara resmi. Namun ditunggu
hingga beberapa tahun Abdul Rochman tak kunjung membayar hutang kepada 73
petani pemilik 20 Ha tanah tersebut hingga tahun 2000 Abdul Rochman sudah
tidak menjabat lagi sebagai KADES digantikan oleh KADES baru yang terpilih
bernama Kasmain, pada th 2002 mantan KADES Abdul Rochman meninggal, KADES
Kasmain serta cariknya diduga telah menggunakan moment kematian Abdul Rochman
tersebut untuk dapat menguasai tanah yang dulu pernah dibeli Abdul Rochman
(yang belum dilunasi) dari 73 petani, kemudian menyewakan tanah tersebut kepada
Hj. Suhid dan Paiman. Pada th 2008 KADES Kasmain tidak menjabat sebagai KADES
ds Grinting dan digantikan oleh KADES Fadil sampai th 2016 ini, Fadil dan
mantan cariknya diduga juga memakai modus yang sama untuk menguasai tanah
20 Ha itu dan menyewakan kepada Hj. Suhid, Paiman dan kroni-kroninya hingga
kini, “Bayangkan mas kekayaan yang sudah mereka keruk dari hasil penggarapan
tanah seluas 20 Ha yang seharusnya masih menjadi milik kami, mestinya dulu begitu
mantan KADES Abdul Rochman meninggal hak atas kepemilikan tanah itu otomatis
kembali lagi kepada kami 73 petani yang waktu itu hanya dibayar uang
DP'nya. Tapi entah bagaimana cara mereka merekayasa sehingga tanah
tersebut tiba-tiba dikuasai oleh mantan Kasmain dan diteruskan sampai
KADES Fadil sekarang. Bahkan isu yang berkembang tanah 20Ha tanah milik 73
petani tersebut diduga telah ditukar guling dengan 4 desa yaitu ds Magersari 10
Ha, ds Sidokumpul 2 Ha, ds Wedi 2 Ha,ds Kedung Turi 6 Ha dan semuanya telah
disertifikatkan. Permasalahan yang terjadi di desa kami sudah pernah dilaporkan
kepada polisi dan diproses hingga ke pengadilan, bahkan dilakukan sampai 18
kali persidangan. Namun oleh majelis hakim kami dikalahkan dan
salah seorang petani sempat digugat balik oleh mantan carik (M.A). Didalam
proses pengadilan waktu itu kami merasa ada banyak keganjilan, karena seingat
kami waktu itu hakim hanya meminta dan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan
oleh mantan carik (M.A) dan tidak mempertimbangkan keterangan yang kami
berikan, maklumlah mas kami tidak punya uang untuk mengkondisikan proses hukum
yang sedang berjalan waktu itu". keluh salah seorang petani.
Dilain tempat ketua BPAN (Badan
Penelitian Asset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya Drs.EC Wahyudi .SH.Mhum
menyampaikan bahwa persoalan yang menimpa 73 petani warga ds Grinting tersebut sudah
pernah Ia tangani, namun saat itu ia mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari kepala
desa Grinting Sidoarjo beserta perangkatnya yang telah memprovokasi warga
sehingga warga terprovokasi dan mengarah kepada tindakan anarkisme yang
mengarah kepada dirinya. Padahal waktu itu ada aparat yang berjaga dibalai desa
namun mereka terkesan melakukan pembiaran. Beberapa waktu yang lalu koordinator
dari perwakilan 73 petani mendatangi kantor BPAN DPC Surabaya. Mereka meminta bantuan
secara resmi kepada BPAN (Badan Penelitian Asset Negara) Aliansi Indonesia DPC
Surabaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang tengah mereka hadapi. Atas
dasar keluhan 73 petani tersebut BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya telah mengirimkan
surat kepada Ombudsmen kab Sidoarjo dan assisten 1 Bupati Sidoarjo namun sampai
berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Ombudsmen dan
Assisten 1bupati Sidoarjo dan mereka terkesan melakukan pembiaran atas kejadian
yang menimpa 73 petani warga Sidoarjo sendiri. Drs.EC Wahyudi SH.Mhum juga
menyampaikan agar semua pihak-pihak yang telah terlibat dalam perampasan hak
petani Grinting sidoarjo beritikad baik mau menyelesaikan secara kekeluargaan,
namun apabila cara tersebut tidak bisa ditempuh BPAN Aliansi Indonesia DPC
Surabaya siap membuka dan membawa kembali permasalahan tersebut keranah hukum
serta mengawal setiap prosesnya hingga kepengadilan, karena keadilan harus
tetap ditegakkan dan jangan sampai bangsa ini dikotori oleh oknum birokrasi
yang serakah". Tegasnya.(Tim)