![]() |
Drs. EC. Wahyudi, SH. M.Hum. Ketua BPAN DPC Surabaya |
Sidoarjo
- Adanya indikasi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme yang sudah terjadi selama bertahun-tahun di pemdes
Grinting Sidoarjo mendapat perhatian khusus dari Drs. EC. Wahyudi, SH. Mhum.
selaku ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya
yang telah bekerja sama dengan KPK, Jaksa Agung, Kejaksaan, Baintelkam Mabes
Polri. Indikasi itu terlihat dari awal proses peralihan hak garap atas tanah
seluas 20Ha milik warga petani desa grinting, karena dalam proses peralihan hak
garap tersebut diduga penuh dengan rekayasa, sehingga kini para petani merasa
telah diperdayai oleh kades Abdul Rochman waktu itu, dan tanpa ada persetujuan
dari para pemilik tanah Abdul Rochman telah menukar guling dengan 4 desa dan
sudah keluar sertifikat hak pakai atas nama Pemdes Magersari, Pemdes Kedung
Turi, Pemdes Sidokumpul dan Pemdes Wedi.
Terhitung
sejak tahun 2003 hingga sekarang pengelolaan tanah tersebut dimonopoli oleh kades
Fadil, H. Suhid, Paiman, Malik Azhari dan kroni-kroninya. Oknum aparat Desa
tersebut sudah terindikasi melanggar UU pasal 29 tahun 2014 tentang desa yang
berbunyi kepala Desa dilarang: a)Merugikan kepentingan umum. b)membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri. c)menyalahgunakan wewenang,tugas, hak,
dan/atau kewajibannya. d)melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu. e)melakukan tindakan yang meresahkan
sekelompok masyarakat desa. f)melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya. Dalam hal ini seharusnya pihak-pihak yang
terkait segera tanggap dengan adanya permasalahan yang menimpa rakyatnya supaya
masyarakat tidak berasumsi telah menjadi korban konspirasi jahat oknum
birokrat".imbuhnya.(Tim)