tersangka, padahal dari bukti autentik pra perolehan tanah jelas nampak hasil dari sebuah rekayasa, obyek tanah yang mereka(ahli waris) laporkan berlokasi di Desa Dukuhsari Kec. Jabon Sidoarjo, terdaftar dalam buku C nomor : 2 Persil 46 kelas D II seluas 3970 m2 atas nama Misto P. Ningsih almarhum orang tua mereka. Ahli waris menduga kuat kedua mantan pejabat desa tersebut telah memanipulasi dan merekayasa dokumen sehingga status kepemilikan tanah mereka bisa berubah menjadi milik Desa Dukuhsari dengan sertifikat No 7 yang sekarang tanah tersebut sudah mereka jual kepada pengusaha cina dan sertifikat tersebut sudah diblokirkan di BPN Sidoarjo. Secara terpisah Jakob lahkburawal SH Kabid advokasi BPAN DPC Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari ahli waris Jabon Sidoarjo yang mengeluhkan bahwa tanah peninggalan orang tua mereka telah dicaplok oleh oknum mantan camat Jabon dan kades Dukuhsari sidoarjo, untuk langkah awal sesuai intruksi dari presiden melalui ketua umum kami H. Djoni lubis mengatakan bahwa dalam menegakkan kebenaran dan keadilan BPAN harus mengedepankan jalur mediasi namun apabila jalur tersebut tidak bisa ditempuh dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Untuk itu sekarang kami sedang berkoordinasi dengan BPAN pusat yang ada diJakarta guna mempersiapkan segala sesuatunya apabila permasalahan ini nantinya akan dibawa keranah hukum dan supaya BPAN pusat juga segera berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada diJakarta supaya turut memantau kasus yang sedang kita tangani”. ujarnya.(Bersambung)
Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo
Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H.
Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan
BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya.
Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa
Kamis tanggal 07/04/2016 kemarin, Ibu Hj. Maria Ulfa selaku pemilik tanah melakukan pemasangan papan nama untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah direbut oleh beberapa pihak.
BPAN DPC Surabaya mendatangi kelurahan Babatan Surabaya
BPAN Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan proses penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah milik warga yang dialih fungsikan menjadi jalan raya di wilayah kelurahan babatan.
Saturday, September 17, 2016
MEMBONGKAR PERMAINAN TANAH Ex. CAMAT & KADES DUKUHSARI JABON SIDOARJO (part I)
Sidoarjo – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga, pepatah tersebut sangatlah pas buat mantan camat Jabon Drs.Nanang Santoso yang waktu itu juga bertindak sebagai pejabat PPAT beserta mantan kades Dukuhsari yaitu Istiyanto, mereka berdua menjabat untuk periode tahun 1994. Kepada awak media salah seorang dari 10 ahli waris almarhum Misto P.Ningsih menceritakan bahwa mantan camat Jabon Nanang Santoso dan mantan kades Dukuhsari sudah pernah di laporkan ke POLRES Sidoarjo dengan nomor laporan Nomor : LPB/376/XII/2013/JATIM/RES SDA terkait kasus keterangan palsu pada akta autentik dan pemalsuan surat, namun hingga sekarang pihak polres belum bisa menetapkan seorangpun
tersangka, padahal dari bukti autentik pra perolehan tanah jelas nampak hasil dari sebuah rekayasa, obyek tanah yang mereka(ahli waris) laporkan berlokasi di Desa Dukuhsari Kec. Jabon Sidoarjo, terdaftar dalam buku C nomor : 2 Persil 46 kelas D II seluas 3970 m2 atas nama Misto P. Ningsih almarhum orang tua mereka. Ahli waris menduga kuat kedua mantan pejabat desa tersebut telah memanipulasi dan merekayasa dokumen sehingga status kepemilikan tanah mereka bisa berubah menjadi milik Desa Dukuhsari dengan sertifikat No 7 yang sekarang tanah tersebut sudah mereka jual kepada pengusaha cina dan sertifikat tersebut sudah diblokirkan di BPN Sidoarjo. Secara terpisah Jakob lahkburawal SH Kabid advokasi BPAN DPC Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari ahli waris Jabon Sidoarjo yang mengeluhkan bahwa tanah peninggalan orang tua mereka telah dicaplok oleh oknum mantan camat Jabon dan kades Dukuhsari sidoarjo, untuk langkah awal sesuai intruksi dari presiden melalui ketua umum kami H. Djoni lubis mengatakan bahwa dalam menegakkan kebenaran dan keadilan BPAN harus mengedepankan jalur mediasi namun apabila jalur tersebut tidak bisa ditempuh dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Untuk itu sekarang kami sedang berkoordinasi dengan BPAN pusat yang ada diJakarta guna mempersiapkan segala sesuatunya apabila permasalahan ini nantinya akan dibawa keranah hukum dan supaya BPAN pusat juga segera berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada diJakarta supaya turut memantau kasus yang sedang kita tangani”. ujarnya.(Bersambung)
Friday, September 9, 2016
MENGUAK PERSEKONGKOLAN JAHAT IBU TIRI, OKNUM NOTARIS & KADES KEDUNG PANDAN SIDOARJO (BAG I)
Sidoarjo - Kasus rekayasa data yang diduga melibatkan oknum Kades aktif Kedung Pandan ,Jabon, Sidoarjo(N.A) dan Notaris & PPAT (D.N)yang berkantor di Jln Bligo No 53 candi Sidoarjo kini mulai mencuat kepermukaan, permasalahan tersebut tercium oleh awak media Jawa Pes ketika salah seorang dari ahli waris Abdullah dan Siti Aminah mengadukan permasalahannya kepada Komite Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Surabaya guna meminta bantuan hukum terkait pengalihan hak garap atas tanah tambak yang tercatat dibuku desa Kedung Pandan dengan petok D nomor 1227 persil TN kelas IV dt seluas 2Ha atas nama Abdullah orang tuanya, tanpa sepengetahuan dari para ahli waris hak penggarapan atas tanah tersebut telah dioperkan oleh Hj. Ponijjah ibu tirinya sebesar kepada Hj. Dewi Murni sebesar Rp.199.000.000,- melalui Notaris & PPAT (D.N) dan turut menjadi saksi didalamnya Kades aktif Kedung Pandan (N.A).
Menanggapi pengaduan para ahli waris kepada Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Surabaya bulan lalu, Drs Ec Wahyudi SH, Mhum selaku ketua menyampaikan bahwa kami sudah menurunkan Tim investigasi untuk meminta klarifikasi kepada Notaris & PPAT (D.N)Namun menurut keterangan dari tim dilapangan sang notaris sangat sulit untuk ditemui dan tim sudah berkali-kali mencoba menghubungi via telpun ataupun sms namun tidak pernah direspon, begitu juga dengan kades kedung pandan (N.A),tim juga sudah berkali-kali mencoba datang kekantor desa Kedung Pandan untuk minta klarifikasi, namun kadesnya selalu tidak ada ditempat dan menurut informasi yang tim peroleh dari salah seorang dari staf kantor desa setempat mengatakan bahwa bapak (kades) memang jarang sekali masuk kekantor tanpa alasan yang jelas,sudah beragam informasi yang kami ketahui mengenai kades (N.A) tersebut,Salah satunya bersumber dari warga sekitar kantor desa Kedung Pandan yang mengatakan bahwa dulu (N.A)sebelum menjabat kades hidupnya biasa-biasa saja namun setelah 2 periode menjabat langsung mempunyai 4 mobil , rumah mewah dan harta yang melimpah. Terlepas dari semua itu walaupun tim belum bisa mengklarifikasi secara langsung baik kepada Notaris ataupun Kades yang bersangkutan, kami sudah memperoleh bukti otentik terkait dugaan rekayasa data seperti yang tertuang dalam bunyi salinan akta Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah dari Notaris & PPAT (D.N) tertanggal 26 November 2012 yang didalamnya berbunyi ” pada hari ini senin tanggal 26 November 2012 telah menghadap saya Notaris & PPAT (D.N)Tuan Abdullah dan Hj. Ponijjah disebut pihak pertama (yang mengoperkan) dan Hj. Dewi Murni disebut pihak kedua( yang menerima operan)didalam akta tersebut tercantum 2 orang saksi yang salah satunya kades aktif Kedung Pandan serta cahyo kuswanto pegawai dari Notaris sendiri. Namun jika kita mengacu pada isi dari surat keterangan kematian Abdullah yang dikeluarkan oleh kelurahan Kalianyar kec. Bangil Kab. Pasuruan tertanggal 17 September 2012 yang mana didalamnya menjelaskan bahwa Abdullah meninggal pada tanggal 31 Januari 2012, berdasarkan surat keterangan kematian Abdullah tertanggal 31 Januari 2012 kami menduga bahwa isi dari akta Notaris & PPAT Dyah tertanggal 26 November 2012 terindikasi penuh dengan rekayasa, masa Abdullah yang sudah meninggal tanggal 31 Januari 2012 namun menurut akta Notaris (D.N) tertanggal 26 November 2012 bisa menghadap Notaris untuk mengoperkan tanahnya..? kami berharap kepada pihak-pihak yang terkait dalam permasalah ini mau beritikad baik untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan lembaga kami siap untuk memediasinya, namun apabila pihak-pihak yang terkait tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kami sudah sangat-sangat siap untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum,?dan perlu di ingat selain kasus pengoperan hak garap ini kami juga sudah mengantongi informasi serta bukti-bukti yang valid untuk membongkar semua kasus-kasus selanjutnya yang sudah dan sedang terjadi di desa Kedung Pandan Jabon Sidoarjo pada khususnya, dengan terbentuk kerja sama BPAN dengan seluruh penegak hukum dinegara ini kami siap membela masyarakat yang telah terzolimi oleh oknum pejabat negara yang kotor”. Tegasnya.(Nanang/jawapes.com)
Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia
Kerjasama








