Sidoarjo – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga, pepatah tersebut sangatlah pas buat mantan camat Jabon Drs.Nanang Santoso yang waktu itu juga bertindak sebagai pejabat PPAT beserta mantan kades Dukuhsari yaitu Istiyanto, mereka berdua menjabat untuk periode tahun 1994. Kepada awak media salah seorang dari 10 ahli waris almarhum Misto P.Ningsih menceritakan bahwa mantan camat Jabon Nanang Santoso dan mantan kades Dukuhsari sudah pernah di laporkan ke POLRES Sidoarjo dengan nomor laporan Nomor : LPB/376/XII/2013/JATIM/RES SDA terkait kasus keterangan palsu pada akta autentik dan pemalsuan surat, namun hingga sekarang pihak polres belum bisa menetapkan seorangpun
tersangka, padahal dari bukti autentik pra perolehan tanah jelas nampak hasil dari sebuah rekayasa, obyek tanah yang mereka(ahli waris) laporkan berlokasi di Desa Dukuhsari Kec. Jabon Sidoarjo, terdaftar dalam buku C nomor : 2 Persil 46 kelas D II seluas 3970 m2 atas nama Misto P. Ningsih almarhum orang tua mereka. Ahli waris menduga kuat kedua mantan pejabat desa tersebut telah memanipulasi dan merekayasa dokumen sehingga status kepemilikan tanah mereka bisa berubah menjadi milik Desa Dukuhsari dengan sertifikat No 7 yang sekarang tanah tersebut sudah mereka jual kepada pengusaha cina dan sertifikat tersebut sudah diblokirkan di BPN Sidoarjo. Secara terpisah Jakob lahkburawal SH Kabid advokasi BPAN DPC Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari ahli waris Jabon Sidoarjo yang mengeluhkan bahwa tanah peninggalan orang tua mereka telah dicaplok oleh oknum mantan camat Jabon dan kades Dukuhsari sidoarjo, untuk langkah awal sesuai intruksi dari presiden melalui ketua umum kami H. Djoni lubis mengatakan bahwa dalam menegakkan kebenaran dan keadilan BPAN harus mengedepankan jalur mediasi namun apabila jalur tersebut tidak bisa ditempuh dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Untuk itu sekarang kami sedang berkoordinasi dengan BPAN pusat yang ada diJakarta guna mempersiapkan segala sesuatunya apabila permasalahan ini nantinya akan dibawa keranah hukum dan supaya BPAN pusat juga segera berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada diJakarta supaya turut memantau kasus yang sedang kita tangani”. ujarnya.(Bersambung)