Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo

Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H.

Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan

BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya.

Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa

Kamis tanggal 07/04/2016 kemarin, Ibu Hj. Maria Ulfa selaku pemilik tanah melakukan pemasangan papan nama untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah direbut oleh beberapa pihak.

BPAN DPC Surabaya mendatangi kelurahan Babatan Surabaya

BPAN Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan proses penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah milik warga yang dialih fungsikan menjadi jalan raya di wilayah kelurahan babatan.

Tuesday, April 26, 2016

Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan

Surabaya - Pada selasa 26/04/2016 BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya dengan DANDIM yang diwakili oleh KASDIM Mayor ARH. Sumarjo, S.Sos.
Dari kanan : Sumarjo (KASDIM), Edy (Kabid. BIN BPAN), Wahyudi (Ketua BPAN), PARNO (PASINTEL), Hendrik (Kabid. Media)

Monday, April 18, 2016

Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo

Dari Kiri : Drs. EC Wahyudi, SH.Mhum. (Ketua BPAN DPC Sby), H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H. (Wabup Sidoarjo), Eddy Susanto (BIN)

Sidoarjo - Senin 18/04/2016 Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo  H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H. dalam rangka silaturahmi dan kerjasama guna mendapat kemudahan didalam melaksanakan kegiatan studi kasus di kabupaten Sidoarjo.

Saturday, April 9, 2016

Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa

Dari sebelah kanan : Faizal (BPAN SBY Kabid Barang & Jasa), Yunus (BPAN SBY Kabid Pemerintahan & Birokrasi), Ibu Hj. Maria Ulfa (Pemilik Lahan).

Surabaya - Pada kamis tanggal 07/04/2016 kemarin, Ibu Hj. Maria Ulfa selaku pemilik tanah melakukan pemasangan papan nama untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah direbut oleh beberapa pihak. Dalam proses pemasangan Papan Nama tersebut bersama Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Surabaya selaku pemegang kuasa dari Hj. Maria Ulfa melakukan pengamanan dan pengawalan secara intens untuk menjaga terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kegiatan tersebut selesai dengan baik dan tanpa halangan dari pihak lain. Sempat terlihat dari mata ibu maria ulfa yang berkaca-kaca karena terharu dengan upaya teman-teman dari BPAN DPC Surabaya yang dengan seluruh kekuatan dan pikirannya membantu mengembalikan hak-hak kepada yang berhak.

Persiapan Pemasangan

Persiapan Pemasangan

Proses Pemasangan Papan Nama

Proses Pemasangan Papan Nama




Foto bersama seluruh anggota BPAN DPC Surabaya dengan ibu Hj. Maria Ulfa sekeluarga

Wednesday, April 6, 2016

Wapres: Saling Menghormati dan Menahan Diri Kunci Perdamaian Laut Cina Selatan

Lintasai.com - Sejarah mengatakan tidak ada kesuksesan ekonomi tanpa stabilitas, dan tidak ada stabilitas tanpa perdamaian. Oleh karena itu, perlunya menjaga perdamaian di kawasan Asia, termasuk Laut Cina Selatan, karena laut ini menyatukan pusat-pusat ekonomi yang paling penting di dunia, yaitu ASEAN, Jepang, Cina, dan Korea Selatan. Lebih dari 5 triliun US Dolar tiap tahunnya dihasilkan dari transaksi perdagangan di wilayah ini. Namun, Laut Cina Selatan menjadi isu kawasan yang mengemuka akibat pengakuan wilayah yang berlebihan. Hal ini akan menimbulkan konflik terbuka yang akan membuat wilayah ini tidak stabil dan menyebabkan ekonomi terpuruk.
“Indonesia sepenuhnya percaya rasa saling menghormati dan menahan diri adalah kunci untuk usaha kita mempertahankan perdamaian dan keamanan di Laut Cina Selatan. Dalam hal ini, saya ingin menekankan komitmen kita untuk menghasilkan resolusi damai melalui proses politik dan diplomatik. Lebih jauh, saya meminta kepada setiap negara untuk menghormati prinsip undang-undang internasional, termasuk UNCLOS [United Nations Convention on the Law of the Sea] 1982,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam sambutannya pada konferensi tahunan Boao Forum for Asia 2016, di Boao, Hainan, Tiongkok, Kamis, (24/3/2016).
Selanjutnya Wapres meminta kepada negara-negara yang mengklaim wilayahnya untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini demi kepentingan wilayah, meskipun konflik wilayah bukanlah hal yang mudah.
“Kita harus mentransformasi konflik-konflik yang potensial menjadi peluang kerjasama yang konkret,” ujar Wapres.
Wapres melihat, meskipun tantangan yang dihadapi sangatlah berat, tapi tantangan itu tetap bisa diselesaikan.
“Kita harus duduk bersama dan mengambil langkah yang baru untuk ekonomi kawasan kita,” imbau Wapres.
Boao Forum for Asia, kata Wapres, adalah platform yang ideal untuk melaksanakan inisiatif tersebut. Karena di forum inilah para pemimpin pemerintahan, pejabat senior, dan para eksekutif dari perusahaan-perusahaan terkemuka di dunia berkumpul.
“Kita harus mampu melihat perbedaan kita dan fokus pada kepentingan yang sama untuk mempertahankan peranan Asia sebagai mesin pertumbuhan global,” pinta Wapres kepada para kepala negara dan pemerintahan yang hadir.
Di akhir sambutannya, Wapres menekankan sekali lagi bahwa isu Laut Cina Selatan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
“Jika kita bisa mengaturnya dengan baik, mungkin akan menjadi awal “Keajaiban Ekonomi Asia” yang lain. Jika tidak, akan menjadi tantangan yang serius bagi kesejahteraan bersama di kawasan Asia,” imbau Wapres.
Dalam kesempatan tersebut, atas nama Indonesia, Wapres juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas peristiwa pengeboman yang terjadi di Brussels, Ibu Kota Belgia, dua hari lalu.
"Izinkan saya untuk memulainya bersama-sama dengan para pembicara sebelumnya, untuk menyampaikan bahwa Indonesia sangat mengutuk keras serangan teroris yang kejam di Brussels, Belgia, dua hari lalu. Kami ingin menyampaikan kepada Pemerintah dan rakyat Belgia duka cinta mendalam dari Pemerintah dan rakyat Indonesia, khususnya kepada keluarga korban yang berduka," tutur Wapres.
Kehadiran Wapres Jusuf Kalla dalam Boao Forum for Asia (BFA) tahun ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga hadir pada tahun 2006, ketika menjabat sebagai Wakil Presiden pada pemerintahan SBY-JK. Tahun ini BFA mengambil tema Asia``s New Future: New Dynamics, New Visions. Wapres menjadi pembicara ke-10 setelah Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Tan Dung. Hadir mendampingi Wapres pada Boao Forum 2016 Kepala BKPM Franky Sibarani, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, dan Duta Besar RI untuk RRT Soegeng Rahardjo.

Saturday, April 2, 2016

BPAN ALIANSI INDONESIA SOROTI ADANYA INDIKASI PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME DI PEMDES GRINTING SIDOARJO


Drs. EC. Wahyudi, SH. M.Hum. Ketua BPAN DPC Surabaya
Sidoarjo - Adanya indikasi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sudah terjadi selama bertahun-tahun di pemdes Grinting Sidoarjo mendapat perhatian khusus dari Drs. EC. Wahyudi, SH. Mhum. selaku ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya yang telah bekerja sama dengan KPK, Jaksa Agung, Kejaksaan, Baintelkam Mabes Polri. Indikasi itu terlihat dari awal proses peralihan hak garap atas tanah seluas 20Ha milik warga petani desa grinting, karena dalam proses peralihan hak garap tersebut diduga penuh dengan rekayasa, sehingga kini para petani merasa telah diperdayai oleh kades Abdul Rochman waktu itu, dan tanpa ada persetujuan dari para pemilik tanah Abdul Rochman telah menukar guling dengan 4 desa dan sudah keluar sertifikat hak pakai atas nama Pemdes Magersari, Pemdes Kedung Turi, Pemdes Sidokumpul dan Pemdes Wedi.
Terhitung sejak tahun 2003 hingga sekarang pengelolaan tanah tersebut dimonopoli oleh kades Fadil, H. Suhid, Paiman, Malik Azhari dan kroni-kroninya. Oknum aparat Desa tersebut sudah terindikasi melanggar UU pasal 29 tahun 2014 tentang desa yang berbunyi kepala Desa dilarang: a)Merugikan kepentingan umum. b)membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri. c)menyalahgunakan wewenang,tugas, hak, dan/atau kewajibannya. d)melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. e)melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. f)melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Dalam hal ini seharusnya pihak-pihak yang terkait segera tanggap dengan adanya permasalahan yang menimpa rakyatnya supaya masyarakat tidak berasumsi telah menjadi korban konspirasi jahat oknum birokrat".imbuhnya.(Tim)


Wednesday, March 30, 2016

KADES DAN MANTAN CARIK DS GRINTING SIDOARJO EMBAT 20 Ha TANAH MILIK 73 PETANINYA ?


Kantor Kepala Desa Grinting Sidoarjo


Sidoarjo - Empat perwakilan petani dari Ds. Grinting Kec. Tulangan Sidoarjo beberapa waktu yang lalu menceritakan kepada awak media mengenai adanya dugaan rekayasa dan manipulasi data yang telah dilakukan oleh mantan KADES Abdul Rochman periode th.1990 s/d 2000 yang bertujuan untuk merampas 20 Ha tanah milik 73 petani Ds. Setempat dan kemudian ditukar guling dengan 4 desa yaitu Ds Magersari 10Ha, Ds.Kedung  turi 6 Ha, Ds. Sidokumpul 2 Ha, Ds Wedi 2 Ha. Dalam ceritanya perwakilan petani tersebut menambahkan, semua kejadian itu diawali dengan adanya peristiwa pada th 1994 dimana waktu itu KADES Abdul Rochman pernah memberi perintah kepada para pamongnya supaya menyampaikan kepada seluruh warga desanya bagi yang membutuhkan uang supaya datang kerumahnya Abdul Rochman dan setelah warga mendengar pengumuman tersebut merekapun secara silih berganti mendatangi rumah kediaman KADES Abdul Rochman  tetapi sebelum menerima uang mereka diwajibkan membubuhkan tanda tangan pada buku yang telah disediakan sebagai tanda hadir dan saat itu juga telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara KADES Abdul Rochman dengan 73 petani  yang tanpa didasari dengan adanya perjanjian ataupun pernyataan tertulis dari kedua belah pihak, semuanya didasari atas kesepakatan secara lisan, dan saat itu warga telah menerima uang DP dan besar kecilnya uang yang mereka terima sesuai dengan kebutuhan mereka masing- masing. Namun waktu itu Abdul Rochman  mengatakan kalau Ia sudah punya uang baru akan membayar lunas  tanah yang dibelinya dari 73 petani dan baru melakukan transaksi jual beli tanah secara resmi. Namun ditunggu hingga beberapa tahun Abdul Rochman tak kunjung membayar hutang kepada 73 petani pemilik 20 Ha tanah tersebut hingga tahun  2000 Abdul Rochman sudah tidak menjabat lagi sebagai KADES digantikan oleh KADES baru yang terpilih bernama Kasmain, pada th 2002 mantan KADES  Abdul Rochman meninggal, KADES Kasmain serta cariknya diduga telah menggunakan moment kematian Abdul Rochman tersebut untuk dapat menguasai tanah yang dulu pernah dibeli Abdul Rochman (yang belum dilunasi) dari 73 petani, kemudian menyewakan tanah tersebut kepada Hj. Suhid dan Paiman. Pada th 2008 KADES Kasmain tidak menjabat sebagai KADES ds Grinting dan digantikan oleh KADES Fadil sampai th 2016 ini, Fadil dan mantan cariknya  diduga juga memakai modus yang sama untuk menguasai tanah 20 Ha itu dan menyewakan kepada Hj. Suhid, Paiman dan kroni-kroninya hingga kini, “Bayangkan mas kekayaan yang sudah mereka keruk dari hasil penggarapan tanah seluas 20 Ha yang seharusnya masih menjadi milik kami, mestinya dulu begitu mantan KADES Abdul Rochman meninggal hak atas kepemilikan tanah itu otomatis kembali lagi kepada kami 73 petani yang waktu itu hanya dibayar uang DP'nya. Tapi entah bagaimana cara mereka merekayasa sehingga tanah tersebut  tiba-tiba dikuasai oleh mantan Kasmain dan diteruskan sampai KADES Fadil sekarang. Bahkan isu yang berkembang tanah 20Ha tanah milik 73 petani tersebut diduga telah ditukar guling dengan 4 desa yaitu ds Magersari 10 Ha, ds Sidokumpul 2 Ha, ds Wedi 2 Ha,ds Kedung Turi 6 Ha dan semuanya telah disertifikatkan. Permasalahan yang terjadi di desa kami sudah pernah dilaporkan kepada polisi dan diproses hingga ke pengadilan, bahkan dilakukan sampai 18 kali persidangan. Namun oleh  majelis hakim  kami dikalahkan dan salah seorang petani sempat digugat balik oleh mantan carik (M.A). Didalam proses pengadilan waktu itu kami merasa ada banyak keganjilan, karena seingat kami waktu itu hakim hanya meminta dan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan oleh mantan carik (M.A) dan tidak mempertimbangkan keterangan yang kami berikan, maklumlah mas kami tidak punya uang untuk mengkondisikan proses hukum yang sedang  berjalan waktu itu". keluh salah seorang petani.

Dilain tempat  ketua BPAN (Badan Penelitian Asset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya Drs.EC Wahyudi .SH.Mhum menyampaikan bahwa persoalan yang menimpa 73 petani warga ds Grinting tersebut sudah pernah Ia tangani, namun saat itu ia mendapat  perlakuan yang tidak manusiawi dari kepala desa Grinting Sidoarjo beserta perangkatnya yang telah memprovokasi warga sehingga warga terprovokasi dan mengarah kepada tindakan anarkisme yang mengarah kepada dirinya. Padahal waktu itu ada aparat yang berjaga dibalai desa namun mereka terkesan melakukan pembiaran. Beberapa waktu yang lalu koordinator dari perwakilan 73 petani mendatangi kantor BPAN DPC Surabaya. Mereka meminta bantuan secara resmi kepada BPAN (Badan Penelitian Asset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang tengah mereka hadapi. Atas dasar keluhan 73 petani tersebut BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya telah mengirimkan surat kepada Ombudsmen kab Sidoarjo dan assisten 1 Bupati Sidoarjo namun sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Ombudsmen dan Assisten 1bupati Sidoarjo dan mereka terkesan melakukan pembiaran atas kejadian yang menimpa 73 petani warga Sidoarjo sendiri. Drs.EC Wahyudi SH.Mhum juga menyampaikan agar semua pihak-pihak yang telah terlibat dalam perampasan hak petani Grinting sidoarjo beritikad baik mau menyelesaikan secara kekeluargaan, namun apabila cara tersebut tidak bisa ditempuh BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya siap membuka dan membawa kembali permasalahan tersebut keranah hukum serta mengawal setiap prosesnya hingga kepengadilan, karena keadilan harus tetap ditegakkan dan jangan sampai bangsa ini dikotori oleh oknum birokrasi yang serakah". Tegasnya.(Tim)

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Kerjasama

Kerjasama