Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo

Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H.

Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan

BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya.

Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa

Kamis tanggal 07/04/2016 kemarin, Ibu Hj. Maria Ulfa selaku pemilik tanah melakukan pemasangan papan nama untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah direbut oleh beberapa pihak.

BPAN DPC Surabaya mendatangi kelurahan Babatan Surabaya

BPAN Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan proses penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah milik warga yang dialih fungsikan menjadi jalan raya di wilayah kelurahan babatan.

Wednesday, August 31, 2016

Komite Eksekutif BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya Ambil Peran Dalam Stabilisasi Harga Pangan

Gedung Bulog Divre. Jawa Timur

Surabaya - Sesuai dengan Instruksi Presiden melalui Ketua Umum Aliansi Indonesia yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Aliansi Indonesia hingga tingkat ranting / kelurahan untuk ikut serta dalam melakukan stabilisasi harga pangan di Indonesia.


Untuk itu Komite Eksekutif Badan Penilitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Surabaya mengambil langkah awal dengan melakukan kunjungan pada selasa, 31/08/2016 ke Bulog Divre. Jawa Timur untuk menjalin kerjasama dalam melakukan penyaluran, kontroling dan stabilisasi harga pangan khususnya di wilayah kota Surabaya.

Kunjungan yang dilakukan oleh Kadiv. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyaktan dan Kadiv. Penelitian dan Pengembangan beserta jajaran ini ditemui oleh staf dari Bulog mendapatkan respon dan hasil yang baik dari pihak Bulog Divre. Jawa Timur.




Monday, August 15, 2016

Dirgahayu INDONESIA ke 71

Monday, August 8, 2016

LURAH WONOREJO BERMAIN MATA DENGAN MAFIA TANAH?

Gambar : Lurah Wonorejo berbaju Batik sebelah kiri.

Surabaya - berbicara mengenai akurasi data pertanahan tidak terlepas dari peran pejabat di level terendah distruktural pemerintahan yait, dalam hal ini peranan lurah sangatlah diperlukan untuk mencegah dan menghindari kekeliruan serta tumpang tindih mengenai data tanah. Apabila dalam penempatannya seorang lurah disuatu kelurahan hanya berdasarkan pesanan seseorang yang mempunyai kepentingan untuk memuluskan suatu rencananya dan tanpa didukung dengan kwalitas SDM serta moral yang baik dari lurah itu sendiri, maka dapat dipastikan lurah tersebut tudak akan berfungsi sesui denga TUPOKSI ( Tugas Pokok dan Fungsi ) sebagai seorang kepala kelurahan jadi dalam hal ini masyarakatlah yang lagi-lagi pasti akan dirugikan.

Komite Eksekutif Aliansi Indnesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Surabaya mengenai studi kasus yang menyangkut masalah sengketa tanah di Surabaya, Drs Ec Wahyudi SH Mhum selaku ketua menyampaikan bahwa kami mengambil salah satu contoh kasus yang terjadi di kelurahan Wonorejo kec Rungkut. Saat kami meminta klarifikasi dikelurahan Wonorejo mengenai data peralihan nama dari Maria Ulfa warga Gresik yang tanpa sepengetahan dirinya telah beralih nama Abdul Basid Mukri yang menurut catatan dari kelurahan adalah Warga Wonorejo Rt 03 Rw 01 dengan luas tanah 53.000 M2. Menurut keterangan dari Habis S.SOS selaku lurah setempat mengatakan bahwa menurut catatan di buku C setelah klasiran 1974 obyek tanah tetrsebut masih nama Maria Ulfa namun pada tanggal 24 februari 1992 telah terjadi peralihan  nama dari Maria Ulfa menjadi Abdul Basid Mukri, ketika kami meminta untuk ditunjukan riwayat dan bukti-bukti otentik seperti; kwitansi jual beli dari Maria Ulfa kepada Abdul Basid Mukri, tanda tangan lurah waktu itu yang mengesahkan peralihan, dan nama-nama yang turut menjadi saksi peralihan pada waktu itu, habib tidak bisa menunjukan dan jawabannya selalu berorientasi pada catatan buku C yang memang katanya didalam  kelurahan tidak ada catatan riwayat dan bukti-bukti yang seperti kami minta, jadi kesan yang kami tangkap waktu itu Habib menyalahkan pembukuan lurah sebelumnya namun tidak mau segera melakukan pembetulan data yang dimana hak atas obyek tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada  ibu Maria Ulfa. Ketika tim investigasi dari BPAN mengkroscek dilapangan mengenai keberadaan Abdul Basid Mukri menurut keterangan dari beberapa penduduk asli warga Wonorejo Rt.03 Rw. 01kec Rungkut dan dikuat dengan pernyataan ketua RT setempat bahwa tidak mempunyai warga yang bernama Abdul Basd Mukri asal desa Sukun Malang. Kami curiga secara fisik Abdul Basid Mukri tidak ada dan namanya  digunakan  untuk merekayasa peralihan tanah milik Maria Ulfa.Jadi patut diduga bahwa ada konspirasi jahat antara oknum birokrat dengan mafia tanah disurabaya”. Ujarnya – (bersambung)

Sumber : jawapes.com

Thursday, June 16, 2016

Papan Nama BPAN Surabaya


Monday, June 13, 2016

KPK Luncurkan Media Pembelajaran Online Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan media pembelajaran antikorupsi berbasis online, yakni Portal Anti Corruption Learning Center (ACLC) pada Jumat (10/6) di Gedung KPK Jakarta, yang dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dan Walikota Bandung Ridwan kamil. Upaya ini menggenapi inovasi medium pembelajaran lain yang sudah diproduksi KPK sebelumnya.
Pada laman http://aclc.kpk.go.id, masyarakat bisa mengakses sejumlah modul pembelajaran elektronik. Di antaranya modul “Konflik Kepentingan”, dimana pengakses bisa belajar mengidentifikasi suatu kegiatan, apakah berpotensi terjadi benturan kepentingan atau tidak melalui beragam contoh kasus yang ditampilkan.
Ada pula pembelajaran tentang seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul, yang membahas antara lain seputar bentuk gratifikasi, batasan gratifikasi hingga berbagai aturan tentang gratifikasi. Modul-modul tersebut disajikan dalam bentuk contoh kasus, ilustrasi dan permainan, agar mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Yang menarik, masyarakat juga bisa “Mengenal KPK Lebih Dekat” yang berisi sejumlah informasi mengenai visi-misi KPK, roadmap, hingga berbagai kegiatan dan program KPK dalam pemberantasan korupsi. Pengakses juga bisa mengikuti kuis untuk mengukur pemahaman tentang KPK yang telah dipelajari sebelumnya melalui fitur informasi dalam bentuk videografis.
Dengan beragam modul pembelajaran dan pelatihan, yang tak kalah penting, masyarakat juga bisa mengambil peran dalam perjuangan pemberantasan korupsi. Ada modul “Siap Beraksi” yang menjelaskan fakta yang ada di negeri ini, kemudian memberitahu peran apa yang bisa dijalankan setiap elemen masyarakat.
Setelah memahami segala bentuk korupsi, ada modul “Pengaduan Masyarakat” yang berisi seputar mekanisme pengaduan atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dari modul ini, diharapkan masyarakat bisa ikut berpartisipasi dengan melaporkan suatu dugaan tindak pidana korupsi dengan data yang lengkap dan berkualitas.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, modul pembelajaran antikorupsi akan terus diperkaya dengan materi yang beragam. Syarief juga mengharapkan materi ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat saja, melainkan juga mendongkrak kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan korupsi.
“Kita sadari betul bahwa korupsi adalah musuh bersama, kejahatan kemanusiaan yang dampaknya juga luar biasa. Tentu saja, masyarakat harus membantu KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi agar lebih efektif dan terasa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
 
Sumber : media.aliansiindonesia.com

Wednesday, June 1, 2016

BPAN DPC Surabaya Mendatangi Kelurahan Babatan Surabaya

Surabaya - Pada Senin 30/05/2016 BPAN DPC Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan proses penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah milik warga yang dialihfungsikan menjadi jalan raya di wilayah kelurahan babatan.



Tuesday, May 31, 2016

Ribuan Aset Negara Terancam Lepas, Mafia Mengintai. DPRD Soroti Aset Milik Pemkot Surabaya yang Belum Disertifikasi

Sudah banyak aset Pemkot Surabaya yang lepas ke swasta. Sebut saja, Taman Kebun Bibit Bratang dan Lapangan Kuning Dukung Kupang yang jatuh ke PT Surya Inti Permata (SIP), Jalan Kenari dikuasai PT Sentral Tunjungan Perkasa, lalu Kolam Renang Brantas dikuasai pengusaha tangan Tedjo Bawono. Begitu pula dengan aset PDAM Jalan Basuki Rahmad, Pasar Turi, Gelora Pancasila hingga aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah berpindah tangan ke swasta. Lepasnya aset-aset itu bisa saja berlanjut, lantaran ribuan aset berupa tanah dan bangunan belum disertifikatkan oleh Pemkot Surabaya. Dari sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya yang menjadi aset milik Pemkot, baru 10% atau sekitar 675 aset yang baru disertifikatkan. Sementara mafia pemburu aset bermasalah gentayangan dan mengincar. Lalu, siapa yang patut disalahkan? Pemkot Surabaya ataukah Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Masalah tersebut, kini menjadi sorotan DPRD Surabaya.

Tak bosan-bosan anggota DPRD Kota Surabaya mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya mempertahankan aset lahan, mengingat dari segi hukum masih belum kuat. Itu terlihat dari belum tercapainya target dengan realisasi proses sertifikasi lahan aset yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) I maupun BPN II Kota Surabaya. Sejatinya, sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya menjadi aset milik Pemkot. Namun, saat ini yang terdata bersertifikat baru sekitar 675 bidang lahan. Jumlah tersebut belum mencapai target.

Sebab, berdasarkan target dari Pemkot Surabaya dalam mensertifikatkan lahan aset kurun dua tahun terakhir, realisasinya tidak sampai separuh aset. Tahun 2014, misalnya, Pemkot Surabaya menargetkan sebanyak 35 bidang lahan sudah bersertifikat. Tapi, baru 14 bidang saja yang sudah resmi mengantongi sertifikat. Sementara, dari bulan Januari hingga April tahun 2015 ini, sebanyak 40 bidang lahan yang didaftarkan ke BPN I Kota Surabaya, baru satu bidang saja yang resmi dikeluarkan sertifikat hak milik.

’’Secara administrasi sudah benar. Namun masih ada kendala soal kelengkapan dokumen saat mendaftarkan,’’ kata Yun Istimah, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN I Kota Surabaya, Jumat (17/4) kemarin.

Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi A DPRD Surabaya bersama BPN I dan BPN II Kota Surabaya, sore kemarin. Ia menyatakan, untuk progres percepatan terus dilakukan. Harapannya, tahun ini semua target bisa terlampaui.’’Hal itu berlaku untuk semua aset. Untuk detailnya, kami masih memproses setiap bidang yang menjadi aset lahan milik Pemkot,’’ urai Yun.

Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menerangkan, secara administrasi pendataan aset milik Pemkot sudah baik. Namun, perlunya untuk penetapan dalam bentuk sertifikasi dipandang segera dilakukan percepatan. ’’Karena ini dikhawatirkan akan menjadi celah lemahnya kekuatan hukum dari aset tersebut,’’ katanya.

Legislator asal Fraksi Demokrat ini juga meminta setiap detail data tersebut untuk bisa diserahkan oleh pihak BPN. Namum hingga sekarang pemkot tampak menyepelekan legalitas, sehingga banyak aset yang dimiliki oleh negara dikuasai oleh pihak swasta. “Kurang optimalnya Pemkot dalam mempertahankan aset negara patut dipertanyakan, setiap perebutan aset masuk dalam ranah hukum selalu kalah oleh pihak swasta, dan aset lepas menjadi milik swasta,” tandasnya.

Gandeng KPK

Sebelumnya sempat tersiar kabar, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Surabaya, guna menyelidiki lepasnya aset Pemkot Surabaya yang kini dikuasai pihak swasta. Seperti diketahui kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Jl Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP dan sejumlah asset YKP, terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl Basuki rahmat, kabar terakhir gedung Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan jika pemkot yang minta agar KPK memeriksa aset-aset yang dimilikinya. Kebijakan ini diambil agar tak lagi ada aset yang lepas. "Jadi ini bukan karena kita punya kelemahan atau ingin memperkarakan seseorang tapi lebih kepada antisipasi pengamanan aset saja," ujarnya.

Yayuk, panggilan akrab dia, menegaskan jika pemkot tidak punya keinginan apapun selain mengamankan aset daerah miliknya terkait turunnya KPK. Sementara menyoal gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 199-121 yang diklaim sebagai milik Siti Fathiyah, hingga saat ini pihak PDAM tak menyerah. Pemkot akan terus berusaha mempertahankannya. PDAM menegaskan punya bukti kuat kepemilikan gedung tersebut.

Seperti diketahui, PDAM sempat kaget dengan adanya dua pihak yang mengaku mempunyai hak atas bangunan tersebut. Ny Siti Fathiyah adalah istri Almarhum Mohamad Madjari. Semasa hidupnya Madjari pernah membuat perjanjian kerjasama dengan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, pemilik tanah dan bangunan tersebut. Dalam akta perjanjian nomor 176 tanggal 21 Januari 1974 yang dibuat di hadapan notaris Goesti Djohan tersebut, Bukki memberi wewenang Madjari untuk mengurus warisannya berupa 17 bidang tanah dan bangunan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121. Madjari juga berwenang menjual rumah tersebut.

Kemudian ada Abubakar Bajuber, ahli waris keluarga Bajuber memastikan tanah yang kini berlokasi di Basuki Rahmad 119 dan 121 tersebut milik neneknya. Dia membeber bukti surat eigendom tertanggal 10 Maret 1941. Dia tidak mengetahui persis bagaimana ceritanya tanah itu bisa dikuasai Pemkot dan kini menjadi rebutan dengan Siti Fathiyah. Dia bahkan heran ketika tahu bahwa ada putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan tanah tersebut milik Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel yang kemudian dikuasakan kepada Matjari, suami Siti Fathiyah.

"Jadi tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan gedung tersebut. Tiba-tiba saja ada mengklaim," Yayuk.

Dalam satu kesempatan, Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji mengungkapkan sebenarnya tidak hanya gedung PDAM di Jalan Basuki Rachmad sudah dikuasai pihak ketiga. Namum masih banyak lagi aset-aset milik negara sudah menjadi pihak swasta tanpa adanya kontribusi yang jelas terhadap kemasukan kas Pemkot maupun kemajuan surabaya. “ Tidak hanya Gedung PDAM, banyak aset pemkot yang sudah berpindah tangan yakni Yayasan Kas Pembangunan (YKP) juga sekarang harus dipertanyakan,” tegasnya.

Sewaktu dirinya memimpin komisi A DPRD Surabaya sudah memperjuangan mati-matian dengan menarik kembali jalan kenari yang sekarang sudah dikuasai oleh salah satu perusahaan swasta. Untuk itu Armuji mendesak Pemkot Surabaya untuk mendata ulang asset yang dimilikinya supaya diajukan ke KPK, sehingga nantinya dapat diproses secara hukum dan aset keberadaannya maupun jalur tidak jelas dengan tiba-tiba dimiliki pihak ketiga supaya diusut ulang.

“Kalau Pemkot mau menggandeng KPK supaya aset kembali dan ada kontribusi jelas buat kemasukan kas daerah, itu bagus. Nantinya dapat dipergunakan untuk kebutuhan rakyat surabaya,” tegas politisi PDIP ini.

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Kerjasama

Kerjasama