Sudah banyak aset Pemkot Surabaya yang lepas ke swasta. Sebut saja,
Taman Kebun Bibit Bratang dan Lapangan Kuning Dukung Kupang yang jatuh
ke PT Surya Inti Permata (SIP), Jalan Kenari dikuasai PT Sentral
Tunjungan Perkasa, lalu Kolam Renang Brantas dikuasai pengusaha tangan
Tedjo Bawono. Begitu pula dengan aset PDAM Jalan Basuki Rahmad, Pasar
Turi, Gelora Pancasila hingga aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah
berpindah tangan ke swasta. Lepasnya aset-aset itu bisa saja berlanjut,
lantaran ribuan aset berupa tanah dan bangunan belum disertifikatkan
oleh Pemkot Surabaya. Dari sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh
Surabaya yang menjadi aset milik Pemkot, baru 10% atau sekitar 675 aset
yang baru disertifikatkan. Sementara mafia pemburu aset bermasalah
gentayangan dan mengincar. Lalu, siapa yang patut disalahkan? Pemkot
Surabaya ataukah Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Masalah tersebut, kini
menjadi sorotan DPRD Surabaya.
Tak bosan-bosan anggota DPRD Kota Surabaya mengkritik kebijakan
Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya mempertahankan aset lahan,
mengingat dari segi hukum masih belum kuat. Itu terlihat dari belum
tercapainya target dengan realisasi proses sertifikasi lahan aset yang
dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) I maupun BPN II Kota
Surabaya. Sejatinya, sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya
menjadi aset milik Pemkot. Namun, saat ini yang terdata bersertifikat
baru sekitar 675 bidang lahan. Jumlah tersebut belum mencapai target.
Sebab, berdasarkan target dari Pemkot Surabaya dalam mensertifikatkan
lahan aset kurun dua tahun terakhir, realisasinya tidak sampai separuh
aset. Tahun 2014, misalnya, Pemkot Surabaya menargetkan sebanyak 35
bidang lahan sudah bersertifikat. Tapi, baru 14 bidang saja yang sudah
resmi mengantongi sertifikat. Sementara, dari bulan Januari hingga April
tahun 2015 ini, sebanyak 40 bidang lahan yang didaftarkan ke BPN I Kota
Surabaya, baru satu bidang saja yang resmi dikeluarkan sertifikat hak
milik.
’’Secara administrasi sudah benar. Namun masih ada kendala soal
kelengkapan dokumen saat mendaftarkan,’’ kata Yun Istimah, Kepala Sub
Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN I Kota Surabaya, Jumat (17/4)
kemarin.
Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi A
DPRD Surabaya bersama BPN I dan BPN II Kota Surabaya, sore kemarin. Ia
menyatakan, untuk progres percepatan terus dilakukan. Harapannya, tahun
ini semua target bisa terlampaui.’’Hal itu berlaku untuk semua aset.
Untuk detailnya, kami masih memproses setiap bidang yang menjadi aset
lahan milik Pemkot,’’ urai Yun.
Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menerangkan, secara
administrasi pendataan aset milik Pemkot sudah baik. Namun, perlunya
untuk penetapan dalam bentuk sertifikasi dipandang segera dilakukan
percepatan. ’’Karena ini dikhawatirkan akan menjadi celah lemahnya
kekuatan hukum dari aset tersebut,’’ katanya.
Legislator asal Fraksi Demokrat ini juga meminta setiap detail data
tersebut untuk bisa diserahkan oleh pihak BPN. Namum hingga sekarang
pemkot tampak menyepelekan legalitas, sehingga banyak aset yang dimiliki
oleh negara dikuasai oleh pihak swasta. “Kurang optimalnya Pemkot dalam
mempertahankan aset negara patut dipertanyakan, setiap perebutan aset
masuk dalam ranah hukum selalu kalah oleh pihak swasta, dan aset lepas
menjadi milik swasta,” tandasnya.
Gandeng KPK
Sebelumnya sempat tersiar kabar, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
turun ke Surabaya, guna menyelidiki lepasnya aset Pemkot Surabaya yang
kini dikuasai pihak swasta. Seperti diketahui kolam renang Brantas,
Gelora Pancasila, Jl Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP
dan sejumlah asset YKP, terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu
mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl Basuki rahmat, kabar terakhir gedung
Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia
Ekawati Rahayu menegaskan jika pemkot yang minta agar KPK memeriksa
aset-aset yang dimilikinya. Kebijakan ini diambil agar tak lagi ada aset
yang lepas. "Jadi ini bukan karena kita punya kelemahan atau ingin
memperkarakan seseorang tapi lebih kepada antisipasi pengamanan aset
saja," ujarnya.
Yayuk, panggilan akrab dia, menegaskan jika pemkot tidak punya keinginan
apapun selain mengamankan aset daerah miliknya terkait turunnya KPK.
Sementara menyoal gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 199-121 yang
diklaim sebagai milik Siti Fathiyah, hingga saat ini pihak PDAM tak
menyerah. Pemkot akan terus berusaha mempertahankannya. PDAM menegaskan
punya bukti kuat kepemilikan gedung tersebut.
Seperti diketahui, PDAM sempat kaget dengan adanya dua pihak yang
mengaku mempunyai hak atas bangunan tersebut. Ny Siti Fathiyah adalah
istri Almarhum Mohamad Madjari. Semasa hidupnya Madjari pernah membuat
perjanjian kerjasama dengan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, pemilik
tanah dan bangunan tersebut. Dalam akta perjanjian nomor 176 tanggal 21
Januari 1974 yang dibuat di hadapan notaris Goesti Djohan tersebut,
Bukki memberi wewenang Madjari untuk mengurus warisannya berupa 17
bidang tanah dan bangunan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmad 119 dan
121. Madjari juga berwenang menjual rumah tersebut.
Kemudian ada Abubakar Bajuber, ahli waris keluarga Bajuber memastikan
tanah yang kini berlokasi di Basuki Rahmad 119 dan 121 tersebut milik
neneknya. Dia membeber bukti surat eigendom tertanggal 10 Maret 1941.
Dia tidak mengetahui persis bagaimana ceritanya tanah itu bisa dikuasai
Pemkot dan kini menjadi rebutan dengan Siti Fathiyah. Dia bahkan heran
ketika tahu bahwa ada putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan tanah
tersebut milik Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel yang kemudian dikuasakan
kepada Matjari, suami Siti Fathiyah.
"Jadi tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan gedung tersebut. Tiba-tiba saja ada mengklaim," Yayuk.
Dalam satu kesempatan, Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji mengungkapkan
sebenarnya tidak hanya gedung PDAM di Jalan Basuki Rachmad sudah
dikuasai pihak ketiga. Namum masih banyak lagi aset-aset milik negara
sudah menjadi pihak swasta tanpa adanya kontribusi yang jelas terhadap
kemasukan kas Pemkot maupun kemajuan surabaya. “ Tidak hanya Gedung
PDAM, banyak aset pemkot yang sudah berpindah tangan yakni Yayasan Kas
Pembangunan (YKP) juga sekarang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Sewaktu dirinya memimpin komisi A DPRD Surabaya sudah memperjuangan
mati-matian dengan menarik kembali jalan kenari yang sekarang sudah
dikuasai oleh salah satu perusahaan swasta. Untuk itu Armuji mendesak
Pemkot Surabaya untuk mendata ulang asset yang dimilikinya supaya
diajukan ke KPK, sehingga nantinya dapat diproses secara hukum dan aset
keberadaannya maupun jalur tidak jelas dengan tiba-tiba dimiliki pihak
ketiga supaya diusut ulang.
“Kalau Pemkot mau menggandeng KPK supaya aset kembali dan ada kontribusi
jelas buat kemasukan kas daerah, itu bagus. Nantinya dapat dipergunakan
untuk kebutuhan rakyat surabaya,” tegas politisi PDIP ini.
Tuesday, May 31, 2016
Home »
Agraria
,
Ekonomi
,
Hukum
,
Nasional
,
Politik
» Ribuan Aset Negara Terancam Lepas, Mafia Mengintai. DPRD Soroti Aset Milik Pemkot Surabaya yang Belum Disertifikasi
Ribuan Aset Negara Terancam Lepas, Mafia Mengintai. DPRD Soroti Aset Milik Pemkot Surabaya yang Belum Disertifikasi
Related Posts:
Kecurangan Pilkada Kaimana, Papua Barat, Akan Diadukan Ke Aliansi Indonesia Satu lagi peserta Pilkada yang akan datang ke Aliansi Indonesia untuk meminta bantuan terkait klaim kecurangan hasil Pilkada di Kabupaten Kaimana… Read More
BPAN DPC Surabaya Mendatangi Kelurahan Babatan Surabaya Surabaya - Pada Senin 30/05/2016 BPAN DPC Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan p… Read More
Ribuan Aset Negara Terancam Lepas, Mafia Mengintai. DPRD Soroti Aset Milik Pemkot Surabaya yang Belum DisertifikasiSudah banyak aset Pemkot Surabaya yang lepas ke swasta. Sebut saja, Taman Kebun Bibit Bratang dan Lapangan Kuning Dukung Kupang yang jatuh ke PT Sur… Read More
Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia
Kerjasama
