“Tadi secara internal meninjau lokasi untuk memastikan pelanggaran
yang terjadi,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada
wartawan, Kamis (19/5/2016).
Langkah turun ke lokasi itu sebagai bahan pengambilan keputusan
dengan adanya dugaan pencamplokan aset berupa jalan umum yang telah
dibangun oleh superblok tersebut.
Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Cipta
Karya, BLH, Dinas Tanah membahas persoalan yang saat ini menjadi
sorotan publik ini.
“Satu hal yang pasti ada jalan aset pemkot di situ, tercatat sebagai aset dengan luasan sekitar 1900 meterpersegi,” kata Irvan.
Saat ini, kata Irvan, Pemkot Surabaya belum mengambil langkah tegas
karena masih melakukan pengkajian secara hukum dan aturan yang ada.
Pemkot tidak akan gegabah.
“Kita ingin memastikan bentuk pelanggarannya apa saja, kan ada Perda
IMB, Perda Amdal Lalin, Perda Parkir dan lainnya, nanti kita
inventarisir. Kalau data sudah kongkret pasti kita bertindak sesuai
ketentuan,” katanya.
Pihak Marvell City hingga saat ini memang belum memberikan penjelasan terkait tudingan dugaan pencaplokan jalan itu.
“Kita akan melakukan pemanggilan Marvell, mereka pasti ada alasan apa
yang melandasinya dengan membangun bentuk bangunan dan kontruksi
seperti itu. Itu nanti akan didalami,” ujar Irvan.
Kasus dugaan pencaplokan jalan di sekitar Jalan Upa Jiwa dan Bung
Tomo ini terungkap setelah Komisi C DPRD Surabaya menggelar sidak di
superblok beberapa hari lalu.
Didapati, akses jalan yang seharusnya milik umum telah berubah
peruntukannya. Data yang diperoleh detikcom, ‘hilangnya’ jalan itu
diduga sudah berlangsung lama ketika superblok itu masih berupa
pembangunan apartemen yang mangkrak belasan tahun.
Saat proyek pembangunan apartemen itu jalan tertutup rapat dari
pandangan luar karena terhalang pagar seng dan tembok. Setelah mangkrak
lama, kemudian dilanjutkan menjadi superblok Marvell City.
Sumber : Surabayaonline.co