Satu lagi peserta Pilkada yang akan datang ke Aliansi Indonesia untuk
meminta bantuan terkait klaim kecurangan hasil Pilkada di Kabupaten
Kaimana, Papua Barat.
Kepada Timsus DPP Aliansi Indonesia, Tim Pasangan Nomor Urut 1 Calon
Bupati/Wakil Bupati Kaimana (Drs. Hasan Achmad, M.Si – Amos Oruw),
menyampaikan berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Tim Pasangan
Nomor Urut 3, berupa manipulasi hasil penghitungan suara, di mana
menurutnya Pasangan Nomor Urut 1 seharusnya menjadi pemenang dengan
perolehan suara 10.230 (sepuluh ribu dua ratus tigapuluh), namun
penghitungan KPU Kaimana hanya memperoleh 7.960 (Tujuh ribu sembilan
ratus enampuluh) suara.
Sedangkan pasangan Nomor Urut 3 yang seharusnya mendapat 7.156 (Tujuh
ribu seratus limapuluh enam) suara justru ditetapkan sebagai pemenang
dengan perolehan suara 9.156 (Sembilan ribu seratus limapuluh enam).
Clemens, anggota Tim Pasangan Nomor Urut 1, menuturkan bahwa indikasi
kuat adanya manipulasi suara itu dilakukan dengan tidak diberikannya
formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran Model C1-KWK. Selain itu
terjadi pula perubahan penulisan angka serta tidak terdapat tanda
tangan KPPS sebagai syarat sah minimal formulir tersebut.
Clemens juga mengatakan bahwa gugatan Kuasa Hukum pasangan Nomor Urut
1 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena hanya mengacu pada pada
keterlambatan waktu pendaftaran perkara ke MK, yakni 3 x 24 jam setelah
penetapan perolehan suara KPU.
Menurut Clemens bahwa batas waktu pendaftaran perkara pada hari
Selasa tanggal 22 Desember pukul 18:20 WIT (16:20 WIB). Sedangkan waktu
pendaftarannya, menurut MK, Selasa tanggal 22 Desember pukul 16:33 WIB
(18:33) WIT, atau terlambat 13 menit.
Clemens sangat menyesalkan Putusan MK tersebut yang mengabaikan
data-data dan fakta yang dilampirkan dalam gugatan. Pihaknya berencana
menghadap Ketua Umum Aliansi Indonesia, H. Djoni Lubis, untuk meminta
bantuan serta arahan langkah apa yang harus dilakukan.
Sumber : aliansiindonesia.com
Sumber : aliansiindonesia.com