Sidang gugatan atas tanah yang di atasnya sedang dibangun Masjid Raya
Sriwijaya di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Mei 2016
hanya berlangsung singkat. Hakim memutuskan sidang ditunda karena saksi
dari pihak tergugat (Pemprov Sumsel) tidak hadir di persidangan.
Pengacara dari pihak penggugat, Rustam H. Saleh, SH, usai sidang
menyatakan menyesalkan ketidakhadiran saksi dari pihak tergugat.
Persidangan itu kembali dihadiri oleh pengurus dan anggota Aliansi Indonesia baik tingkat DPP, DPD, DPC maupun DPAC.
Utusan dari DPP Aliansi Indonesia, Muhammad Safei, yang hadir dalam
persidangan tersebut mengatakan bahwa kehadiran Aliansi Indonesia adalah
untuk mengawal persidangan agar berjalan dengan semestinya dan
mengedepankan azas keadilan dan kebenaran.
“Sudah bukan rahasia lagi jika rakyat kecil berperkara dengan pejabat
maka posisi rakyat kecil menjadi lemah. Pengawalan ini bukan untuk
mengintervensi lembaga peradilan karena kami dari lembaga yang tahu dan
taat pada hukum. Dan Pak Musawir sebagai pihak penggugat adalah anggota
kami (Aliansi Indonesia). jadi sudah seharusnya kami membela hak-hak
anggota kami,” ujarnya.
Saat ditanya apakah bentuk dukungan harus ditunjukkan dengan demo,
Safei menegaskan bahwa Aliansi Indonesia tidak mengenal demo. Komitmen
Aliansi Indonesia adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan hal
itu juga harus dilakukan dengan cara-cara yang benar.
“Jika ini mau disebut demo, ya inilah demonya Aliansi Indonesia. Kami
datang berpakaian rapi, santun, tidak ada orasi, tidak ada aksi-aksi
yang mengganggu ketertiban umum, apalagi tindakan anarkhis,” tambahnya.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Sumber : aliansiindonesia.com