Tuesday, May 17, 2016

Saksi Pihak Pemprov Sumsel Kembali Tidak Hadir, Ada Apa?

Sidang gugatan atas tanah yang di atasnya sedang dibangun Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Mei 2016 hanya berlangsung singkat. Hakim memutuskan sidang ditunda karena saksi dari pihak tergugat (Pemprov Sumsel) tidak hadir di persidangan.
Pengacara dari pihak penggugat, Rustam H. Saleh, SH, usai sidang menyatakan menyesalkan ketidakhadiran saksi dari pihak tergugat.

“Alasan yang dikemukakan di persidangan karena yang bersangkutan sedang dinas ke Jakarta. Saksi-saksi dari pihak tergugat berulangkali tidak hadir, dan saksi yang ini sudah dua kali tidak hadir. Hal itu tentunya sangat kami sesalkan karena membuat persidangan ditunda,” ujarnya.
Persidangan itu kembali dihadiri oleh pengurus dan anggota Aliansi Indonesia baik tingkat DPP, DPD, DPC maupun DPAC.
Utusan dari DPP Aliansi Indonesia, Muhammad Safei, yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa kehadiran Aliansi Indonesia adalah untuk mengawal persidangan agar berjalan dengan semestinya dan mengedepankan azas keadilan dan kebenaran.
“Sudah bukan rahasia lagi jika rakyat kecil berperkara dengan pejabat maka posisi rakyat kecil menjadi lemah. Pengawalan ini bukan untuk mengintervensi lembaga peradilan karena kami dari lembaga yang tahu dan taat pada hukum. Dan Pak Musawir sebagai pihak penggugat adalah anggota kami (Aliansi Indonesia). jadi sudah seharusnya kami membela hak-hak anggota kami,” ujarnya.
Saat ditanya apakah bentuk dukungan harus ditunjukkan dengan demo, Safei menegaskan bahwa Aliansi Indonesia tidak mengenal demo. Komitmen Aliansi Indonesia adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan hal itu juga harus dilakukan dengan cara-cara yang benar.
“Jika ini mau disebut demo, ya inilah demonya Aliansi Indonesia. Kami datang berpakaian rapi, santun, tidak ada orasi, tidak ada aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum, apalagi tindakan anarkhis,” tambahnya.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Sumber : aliansiindonesia.com

Related Posts:

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Kerjasama

Kerjasama