SIDOARJO - Aset Pemkab Sidoarjo yang terendam lumpur Lapindo terancam tak mendapatkan ganti rugi. Hal ini terjadi lantaran pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo menggunakan dana talangan negara.
Ketua Pansus Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo, Wiyono, mengatakan secara hukum negara tidak bisa mengganti aset negara.
"Aset Pemkab itu kan milik negara. Sementara bayar ganti ruginya juga
pakai uang negara. Karenanya aset Pemkab tak bisa digantirugikan," kata
Wiyono, Senin (30/5/2016).
Wiyono menuturkan nilai aset Pemkab tersebut Rp 157 miliar. Wujudnya
berupa bangunan sekolah, jalanan, dan lainnya. Dijelaskan, negara tidak
bisa mengganti aset negara, sehingga Pemkab berpotensi kehilangan nilai
asetnya.
"Kalau bendanya sendiri tetap ada karena tercatat. Namun, aset
tersebut tak memiliki manfaat karena terendam lumpur, sehingga nilai
asetnya yang hilang," sambungnya.
Namun, untuk aset 12 desa yang terendam kemungkinan masih bisa
diupayakan ganti ruginya. Aset desa seluas sekitar 200 hektar berupa
tanah kas desa (TKD) itu memiliki nilai Rp 155 miliar.
Hanya saja, ungkapnya, alur birokrasi untuk mendapatkan ganti rugi
aset desa tersebut cukup rumit. Harus ada data-data otentik dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN) mengenai tata bidangnya, rekomendasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan peraturan desa (perdes).
"Yang menjadi masalah, banyak TKD desa yang sertifikatnya masih petok
ijo, sehingga sulit pembuktiannya. Pun tentang Perdes, hal itu belum
ada karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa masih digodok DPRD,"
paparnya.
Politisi PDIP ini menyatakan akan membicarakan hal ini dengan stake
holder terkait untuk mengupayakan aset desa tersebut bisa mendapat ganti
rugi.
"Rencananya hari ini (Senin). Tapi karena sesuatu hal, ditunda besok (Selasa)," ujar Wiyono.
Sumber : SURYA.co.id