tersangka, padahal dari bukti autentik pra perolehan tanah jelas nampak hasil dari sebuah rekayasa, obyek tanah yang mereka(ahli waris) laporkan berlokasi di Desa Dukuhsari Kec. Jabon Sidoarjo, terdaftar dalam buku C nomor : 2 Persil 46 kelas D II seluas 3970 m2 atas nama Misto P. Ningsih almarhum orang tua mereka. Ahli waris menduga kuat kedua mantan pejabat desa tersebut telah memanipulasi dan merekayasa dokumen sehingga status kepemilikan tanah mereka bisa berubah menjadi milik Desa Dukuhsari dengan sertifikat No 7 yang sekarang tanah tersebut sudah mereka jual kepada pengusaha cina dan sertifikat tersebut sudah diblokirkan di BPN Sidoarjo. Secara terpisah Jakob lahkburawal SH Kabid advokasi BPAN DPC Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari ahli waris Jabon Sidoarjo yang mengeluhkan bahwa tanah peninggalan orang tua mereka telah dicaplok oleh oknum mantan camat Jabon dan kades Dukuhsari sidoarjo, untuk langkah awal sesuai intruksi dari presiden melalui ketua umum kami H. Djoni lubis mengatakan bahwa dalam menegakkan kebenaran dan keadilan BPAN harus mengedepankan jalur mediasi namun apabila jalur tersebut tidak bisa ditempuh dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Untuk itu sekarang kami sedang berkoordinasi dengan BPAN pusat yang ada diJakarta guna mempersiapkan segala sesuatunya apabila permasalahan ini nantinya akan dibawa keranah hukum dan supaya BPAN pusat juga segera berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada diJakarta supaya turut memantau kasus yang sedang kita tangani”. ujarnya.(Bersambung)
Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo
Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H.
Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan
BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya.
Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa
Kamis tanggal 07/04/2016 kemarin, Ibu Hj. Maria Ulfa selaku pemilik tanah melakukan pemasangan papan nama untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah direbut oleh beberapa pihak.
BPAN DPC Surabaya mendatangi kelurahan Babatan Surabaya
BPAN Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan proses penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah milik warga yang dialih fungsikan menjadi jalan raya di wilayah kelurahan babatan.
Saturday, September 17, 2016
MEMBONGKAR PERMAINAN TANAH Ex. CAMAT & KADES DUKUHSARI JABON SIDOARJO (part I)
Sidoarjo – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga, pepatah tersebut sangatlah pas buat mantan camat Jabon Drs.Nanang Santoso yang waktu itu juga bertindak sebagai pejabat PPAT beserta mantan kades Dukuhsari yaitu Istiyanto, mereka berdua menjabat untuk periode tahun 1994. Kepada awak media salah seorang dari 10 ahli waris almarhum Misto P.Ningsih menceritakan bahwa mantan camat Jabon Nanang Santoso dan mantan kades Dukuhsari sudah pernah di laporkan ke POLRES Sidoarjo dengan nomor laporan Nomor : LPB/376/XII/2013/JATIM/RES SDA terkait kasus keterangan palsu pada akta autentik dan pemalsuan surat, namun hingga sekarang pihak polres belum bisa menetapkan seorangpun
tersangka, padahal dari bukti autentik pra perolehan tanah jelas nampak hasil dari sebuah rekayasa, obyek tanah yang mereka(ahli waris) laporkan berlokasi di Desa Dukuhsari Kec. Jabon Sidoarjo, terdaftar dalam buku C nomor : 2 Persil 46 kelas D II seluas 3970 m2 atas nama Misto P. Ningsih almarhum orang tua mereka. Ahli waris menduga kuat kedua mantan pejabat desa tersebut telah memanipulasi dan merekayasa dokumen sehingga status kepemilikan tanah mereka bisa berubah menjadi milik Desa Dukuhsari dengan sertifikat No 7 yang sekarang tanah tersebut sudah mereka jual kepada pengusaha cina dan sertifikat tersebut sudah diblokirkan di BPN Sidoarjo. Secara terpisah Jakob lahkburawal SH Kabid advokasi BPAN DPC Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari ahli waris Jabon Sidoarjo yang mengeluhkan bahwa tanah peninggalan orang tua mereka telah dicaplok oleh oknum mantan camat Jabon dan kades Dukuhsari sidoarjo, untuk langkah awal sesuai intruksi dari presiden melalui ketua umum kami H. Djoni lubis mengatakan bahwa dalam menegakkan kebenaran dan keadilan BPAN harus mengedepankan jalur mediasi namun apabila jalur tersebut tidak bisa ditempuh dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Untuk itu sekarang kami sedang berkoordinasi dengan BPAN pusat yang ada diJakarta guna mempersiapkan segala sesuatunya apabila permasalahan ini nantinya akan dibawa keranah hukum dan supaya BPAN pusat juga segera berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada diJakarta supaya turut memantau kasus yang sedang kita tangani”. ujarnya.(Bersambung)
Friday, September 9, 2016
MENGUAK PERSEKONGKOLAN JAHAT IBU TIRI, OKNUM NOTARIS & KADES KEDUNG PANDAN SIDOARJO (BAG I)
Sidoarjo - Kasus rekayasa data yang diduga melibatkan oknum Kades aktif Kedung Pandan ,Jabon, Sidoarjo(N.A) dan Notaris & PPAT (D.N)yang berkantor di Jln Bligo No 53 candi Sidoarjo kini mulai mencuat kepermukaan, permasalahan tersebut tercium oleh awak media Jawa Pes ketika salah seorang dari ahli waris Abdullah dan Siti Aminah mengadukan permasalahannya kepada Komite Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Surabaya guna meminta bantuan hukum terkait pengalihan hak garap atas tanah tambak yang tercatat dibuku desa Kedung Pandan dengan petok D nomor 1227 persil TN kelas IV dt seluas 2Ha atas nama Abdullah orang tuanya, tanpa sepengetahuan dari para ahli waris hak penggarapan atas tanah tersebut telah dioperkan oleh Hj. Ponijjah ibu tirinya sebesar kepada Hj. Dewi Murni sebesar Rp.199.000.000,- melalui Notaris & PPAT (D.N) dan turut menjadi saksi didalamnya Kades aktif Kedung Pandan (N.A).
Menanggapi pengaduan para ahli waris kepada Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Surabaya bulan lalu, Drs Ec Wahyudi SH, Mhum selaku ketua menyampaikan bahwa kami sudah menurunkan Tim investigasi untuk meminta klarifikasi kepada Notaris & PPAT (D.N)Namun menurut keterangan dari tim dilapangan sang notaris sangat sulit untuk ditemui dan tim sudah berkali-kali mencoba menghubungi via telpun ataupun sms namun tidak pernah direspon, begitu juga dengan kades kedung pandan (N.A),tim juga sudah berkali-kali mencoba datang kekantor desa Kedung Pandan untuk minta klarifikasi, namun kadesnya selalu tidak ada ditempat dan menurut informasi yang tim peroleh dari salah seorang dari staf kantor desa setempat mengatakan bahwa bapak (kades) memang jarang sekali masuk kekantor tanpa alasan yang jelas,sudah beragam informasi yang kami ketahui mengenai kades (N.A) tersebut,Salah satunya bersumber dari warga sekitar kantor desa Kedung Pandan yang mengatakan bahwa dulu (N.A)sebelum menjabat kades hidupnya biasa-biasa saja namun setelah 2 periode menjabat langsung mempunyai 4 mobil , rumah mewah dan harta yang melimpah. Terlepas dari semua itu walaupun tim belum bisa mengklarifikasi secara langsung baik kepada Notaris ataupun Kades yang bersangkutan, kami sudah memperoleh bukti otentik terkait dugaan rekayasa data seperti yang tertuang dalam bunyi salinan akta Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah dari Notaris & PPAT (D.N) tertanggal 26 November 2012 yang didalamnya berbunyi ” pada hari ini senin tanggal 26 November 2012 telah menghadap saya Notaris & PPAT (D.N)Tuan Abdullah dan Hj. Ponijjah disebut pihak pertama (yang mengoperkan) dan Hj. Dewi Murni disebut pihak kedua( yang menerima operan)didalam akta tersebut tercantum 2 orang saksi yang salah satunya kades aktif Kedung Pandan serta cahyo kuswanto pegawai dari Notaris sendiri. Namun jika kita mengacu pada isi dari surat keterangan kematian Abdullah yang dikeluarkan oleh kelurahan Kalianyar kec. Bangil Kab. Pasuruan tertanggal 17 September 2012 yang mana didalamnya menjelaskan bahwa Abdullah meninggal pada tanggal 31 Januari 2012, berdasarkan surat keterangan kematian Abdullah tertanggal 31 Januari 2012 kami menduga bahwa isi dari akta Notaris & PPAT Dyah tertanggal 26 November 2012 terindikasi penuh dengan rekayasa, masa Abdullah yang sudah meninggal tanggal 31 Januari 2012 namun menurut akta Notaris (D.N) tertanggal 26 November 2012 bisa menghadap Notaris untuk mengoperkan tanahnya..? kami berharap kepada pihak-pihak yang terkait dalam permasalah ini mau beritikad baik untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan lembaga kami siap untuk memediasinya, namun apabila pihak-pihak yang terkait tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kami sudah sangat-sangat siap untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum,?dan perlu di ingat selain kasus pengoperan hak garap ini kami juga sudah mengantongi informasi serta bukti-bukti yang valid untuk membongkar semua kasus-kasus selanjutnya yang sudah dan sedang terjadi di desa Kedung Pandan Jabon Sidoarjo pada khususnya, dengan terbentuk kerja sama BPAN dengan seluruh penegak hukum dinegara ini kami siap membela masyarakat yang telah terzolimi oleh oknum pejabat negara yang kotor”. Tegasnya.(Nanang/jawapes.com)
Wednesday, August 31, 2016
Komite Eksekutif BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya Ambil Peran Dalam Stabilisasi Harga Pangan
![]() |
| Gedung Bulog Divre. Jawa Timur |
Surabaya - Sesuai dengan Instruksi Presiden melalui Ketua Umum Aliansi Indonesia yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Aliansi Indonesia hingga tingkat ranting / kelurahan untuk ikut serta dalam melakukan stabilisasi harga pangan di Indonesia.
Untuk itu Komite Eksekutif Badan Penilitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Surabaya mengambil langkah awal dengan melakukan kunjungan pada selasa, 31/08/2016 ke Bulog Divre. Jawa Timur untuk menjalin kerjasama dalam melakukan penyaluran, kontroling dan stabilisasi harga pangan khususnya di wilayah kota Surabaya.
Kunjungan yang dilakukan oleh Kadiv. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyaktan dan Kadiv. Penelitian dan Pengembangan beserta jajaran ini ditemui oleh staf dari Bulog mendapatkan respon dan hasil yang baik dari pihak Bulog Divre. Jawa Timur.
Monday, August 15, 2016
Monday, August 8, 2016
LURAH WONOREJO BERMAIN MATA DENGAN MAFIA TANAH?
![]() |
| Gambar : Lurah Wonorejo berbaju Batik sebelah kiri. |
Surabaya - berbicara mengenai akurasi data pertanahan tidak terlepas dari peran pejabat di level terendah distruktural pemerintahan yait, dalam hal ini peranan lurah sangatlah diperlukan untuk mencegah dan menghindari kekeliruan serta tumpang tindih mengenai data tanah. Apabila dalam penempatannya seorang lurah disuatu kelurahan hanya berdasarkan pesanan seseorang yang mempunyai kepentingan untuk memuluskan suatu rencananya dan tanpa didukung dengan kwalitas SDM serta moral yang baik dari lurah itu sendiri, maka dapat dipastikan lurah tersebut tudak akan berfungsi sesui denga TUPOKSI ( Tugas Pokok dan Fungsi ) sebagai seorang kepala kelurahan jadi dalam hal ini masyarakatlah yang lagi-lagi pasti akan dirugikan.
Komite Eksekutif Aliansi Indnesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Surabaya mengenai studi kasus yang menyangkut masalah sengketa tanah di Surabaya, Drs Ec Wahyudi SH Mhum selaku ketua menyampaikan bahwa kami mengambil salah satu contoh kasus yang terjadi di kelurahan Wonorejo kec Rungkut. Saat kami meminta klarifikasi dikelurahan Wonorejo mengenai data peralihan nama dari Maria Ulfa warga Gresik yang tanpa sepengetahan dirinya telah beralih nama Abdul Basid Mukri yang menurut catatan dari kelurahan adalah Warga Wonorejo Rt 03 Rw 01 dengan luas tanah 53.000 M2. Menurut keterangan dari Habis S.SOS selaku lurah setempat mengatakan bahwa menurut catatan di buku C setelah klasiran 1974 obyek tanah tetrsebut masih nama Maria Ulfa namun pada tanggal 24 februari 1992 telah terjadi peralihan nama dari Maria Ulfa menjadi Abdul Basid Mukri, ketika kami meminta untuk ditunjukan riwayat dan bukti-bukti otentik seperti; kwitansi jual beli dari Maria Ulfa kepada Abdul Basid Mukri, tanda tangan lurah waktu itu yang mengesahkan peralihan, dan nama-nama yang turut menjadi saksi peralihan pada waktu itu, habib tidak bisa menunjukan dan jawabannya selalu berorientasi pada catatan buku C yang memang katanya didalam kelurahan tidak ada catatan riwayat dan bukti-bukti yang seperti kami minta, jadi kesan yang kami tangkap waktu itu Habib menyalahkan pembukuan lurah sebelumnya namun tidak mau segera melakukan pembetulan data yang dimana hak atas obyek tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada ibu Maria Ulfa. Ketika tim investigasi dari BPAN mengkroscek dilapangan mengenai keberadaan Abdul Basid Mukri menurut keterangan dari beberapa penduduk asli warga Wonorejo Rt.03 Rw. 01kec Rungkut dan dikuat dengan pernyataan ketua RT setempat bahwa tidak mempunyai warga yang bernama Abdul Basd Mukri asal desa Sukun Malang. Kami curiga secara fisik Abdul Basid Mukri tidak ada dan namanya digunakan untuk merekayasa peralihan tanah milik Maria Ulfa.Jadi patut diduga bahwa ada konspirasi jahat antara oknum birokrat dengan mafia tanah disurabaya”. Ujarnya – (bersambung)
Sumber : jawapes.com
Thursday, June 16, 2016
Monday, June 13, 2016
KPK Luncurkan Media Pembelajaran Online Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan media pembelajaran
antikorupsi berbasis online, yakni Portal Anti Corruption Learning
Center (ACLC) pada Jumat (10/6) di Gedung KPK Jakarta, yang dihadiri
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dan Walikota Bandung Ridwan kamil.
Upaya ini menggenapi inovasi medium pembelajaran lain yang sudah
diproduksi KPK sebelumnya.
Pada laman http://aclc.kpk.go.id, masyarakat bisa mengakses sejumlah
modul pembelajaran elektronik. Di antaranya modul “Konflik Kepentingan”,
dimana pengakses bisa belajar mengidentifikasi suatu kegiatan, apakah
berpotensi terjadi benturan kepentingan atau tidak melalui beragam
contoh kasus yang ditampilkan.
Ada pula pembelajaran tentang seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul, yang membahas antara lain seputar bentuk gratifikasi, batasan gratifikasi hingga berbagai aturan tentang gratifikasi. Modul-modul tersebut disajikan dalam bentuk contoh kasus, ilustrasi dan permainan, agar mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada pula pembelajaran tentang seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul, yang membahas antara lain seputar bentuk gratifikasi, batasan gratifikasi hingga berbagai aturan tentang gratifikasi. Modul-modul tersebut disajikan dalam bentuk contoh kasus, ilustrasi dan permainan, agar mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Yang menarik, masyarakat juga bisa “Mengenal KPK Lebih Dekat” yang
berisi sejumlah informasi mengenai visi-misi KPK, roadmap, hingga
berbagai kegiatan dan program KPK dalam pemberantasan korupsi. Pengakses
juga bisa mengikuti kuis untuk mengukur pemahaman tentang KPK yang
telah dipelajari sebelumnya melalui fitur informasi dalam bentuk
videografis.
Dengan beragam modul pembelajaran dan pelatihan, yang tak kalah
penting, masyarakat juga bisa mengambil peran dalam perjuangan
pemberantasan korupsi. Ada modul “Siap Beraksi” yang menjelaskan fakta
yang ada di negeri ini, kemudian memberitahu peran apa yang bisa
dijalankan setiap elemen masyarakat.
Setelah memahami segala bentuk korupsi, ada modul “Pengaduan
Masyarakat” yang berisi seputar mekanisme pengaduan atas terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi. Dari modul ini, diharapkan masyarakat bisa
ikut berpartisipasi dengan melaporkan suatu dugaan tindak pidana
korupsi dengan data yang lengkap dan berkualitas.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, modul pembelajaran
antikorupsi akan terus diperkaya dengan materi yang beragam. Syarief
juga mengharapkan materi ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat saja, melainkan juga mendongkrak kesadaran dan
partisipasi aktif masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan korupsi.
“Kita sadari betul bahwa korupsi adalah musuh bersama, kejahatan
kemanusiaan yang dampaknya juga luar biasa. Tentu saja, masyarakat harus
membantu KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi agar lebih efektif
dan terasa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
Sumber : media.aliansiindonesia.com
Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia
Kerjasama











