Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo
Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H.
Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan
BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya.
Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa
Kamis tanggal 07/04/2016 kemarin, Ibu Hj. Maria Ulfa selaku pemilik tanah melakukan pemasangan papan nama untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah direbut oleh beberapa pihak.
BPAN DPC Surabaya mendatangi kelurahan Babatan Surabaya
BPAN Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan proses penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah milik warga yang dialih fungsikan menjadi jalan raya di wilayah kelurahan babatan.
Thursday, June 16, 2016
Monday, June 13, 2016
KPK Luncurkan Media Pembelajaran Online Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan media pembelajaran
antikorupsi berbasis online, yakni Portal Anti Corruption Learning
Center (ACLC) pada Jumat (10/6) di Gedung KPK Jakarta, yang dihadiri
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dan Walikota Bandung Ridwan kamil.
Upaya ini menggenapi inovasi medium pembelajaran lain yang sudah
diproduksi KPK sebelumnya.
Pada laman http://aclc.kpk.go.id, masyarakat bisa mengakses sejumlah
modul pembelajaran elektronik. Di antaranya modul “Konflik Kepentingan”,
dimana pengakses bisa belajar mengidentifikasi suatu kegiatan, apakah
berpotensi terjadi benturan kepentingan atau tidak melalui beragam
contoh kasus yang ditampilkan.
Ada pula pembelajaran tentang seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul, yang membahas antara lain seputar bentuk gratifikasi, batasan gratifikasi hingga berbagai aturan tentang gratifikasi. Modul-modul tersebut disajikan dalam bentuk contoh kasus, ilustrasi dan permainan, agar mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada pula pembelajaran tentang seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul, yang membahas antara lain seputar bentuk gratifikasi, batasan gratifikasi hingga berbagai aturan tentang gratifikasi. Modul-modul tersebut disajikan dalam bentuk contoh kasus, ilustrasi dan permainan, agar mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Yang menarik, masyarakat juga bisa “Mengenal KPK Lebih Dekat” yang
berisi sejumlah informasi mengenai visi-misi KPK, roadmap, hingga
berbagai kegiatan dan program KPK dalam pemberantasan korupsi. Pengakses
juga bisa mengikuti kuis untuk mengukur pemahaman tentang KPK yang
telah dipelajari sebelumnya melalui fitur informasi dalam bentuk
videografis.
Dengan beragam modul pembelajaran dan pelatihan, yang tak kalah
penting, masyarakat juga bisa mengambil peran dalam perjuangan
pemberantasan korupsi. Ada modul “Siap Beraksi” yang menjelaskan fakta
yang ada di negeri ini, kemudian memberitahu peran apa yang bisa
dijalankan setiap elemen masyarakat.
Setelah memahami segala bentuk korupsi, ada modul “Pengaduan
Masyarakat” yang berisi seputar mekanisme pengaduan atas terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi. Dari modul ini, diharapkan masyarakat bisa
ikut berpartisipasi dengan melaporkan suatu dugaan tindak pidana
korupsi dengan data yang lengkap dan berkualitas.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, modul pembelajaran
antikorupsi akan terus diperkaya dengan materi yang beragam. Syarief
juga mengharapkan materi ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat saja, melainkan juga mendongkrak kesadaran dan
partisipasi aktif masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan korupsi.
“Kita sadari betul bahwa korupsi adalah musuh bersama, kejahatan
kemanusiaan yang dampaknya juga luar biasa. Tentu saja, masyarakat harus
membantu KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi agar lebih efektif
dan terasa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
Sumber : media.aliansiindonesia.com
Wednesday, June 1, 2016
BPAN DPC Surabaya Mendatangi Kelurahan Babatan Surabaya
Tuesday, May 31, 2016
Ribuan Aset Negara Terancam Lepas, Mafia Mengintai. DPRD Soroti Aset Milik Pemkot Surabaya yang Belum Disertifikasi
Sudah banyak aset Pemkot Surabaya yang lepas ke swasta. Sebut saja,
Taman Kebun Bibit Bratang dan Lapangan Kuning Dukung Kupang yang jatuh
ke PT Surya Inti Permata (SIP), Jalan Kenari dikuasai PT Sentral
Tunjungan Perkasa, lalu Kolam Renang Brantas dikuasai pengusaha tangan
Tedjo Bawono. Begitu pula dengan aset PDAM Jalan Basuki Rahmad, Pasar
Turi, Gelora Pancasila hingga aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah
berpindah tangan ke swasta. Lepasnya aset-aset itu bisa saja berlanjut,
lantaran ribuan aset berupa tanah dan bangunan belum disertifikatkan
oleh Pemkot Surabaya. Dari sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh
Surabaya yang menjadi aset milik Pemkot, baru 10% atau sekitar 675 aset
yang baru disertifikatkan. Sementara mafia pemburu aset bermasalah
gentayangan dan mengincar. Lalu, siapa yang patut disalahkan? Pemkot
Surabaya ataukah Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Masalah tersebut, kini
menjadi sorotan DPRD Surabaya.
Tak bosan-bosan anggota DPRD Kota Surabaya mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya mempertahankan aset lahan, mengingat dari segi hukum masih belum kuat. Itu terlihat dari belum tercapainya target dengan realisasi proses sertifikasi lahan aset yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) I maupun BPN II Kota Surabaya. Sejatinya, sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya menjadi aset milik Pemkot. Namun, saat ini yang terdata bersertifikat baru sekitar 675 bidang lahan. Jumlah tersebut belum mencapai target.
Sebab, berdasarkan target dari Pemkot Surabaya dalam mensertifikatkan lahan aset kurun dua tahun terakhir, realisasinya tidak sampai separuh aset. Tahun 2014, misalnya, Pemkot Surabaya menargetkan sebanyak 35 bidang lahan sudah bersertifikat. Tapi, baru 14 bidang saja yang sudah resmi mengantongi sertifikat. Sementara, dari bulan Januari hingga April tahun 2015 ini, sebanyak 40 bidang lahan yang didaftarkan ke BPN I Kota Surabaya, baru satu bidang saja yang resmi dikeluarkan sertifikat hak milik.
’’Secara administrasi sudah benar. Namun masih ada kendala soal kelengkapan dokumen saat mendaftarkan,’’ kata Yun Istimah, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN I Kota Surabaya, Jumat (17/4) kemarin.
Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi A DPRD Surabaya bersama BPN I dan BPN II Kota Surabaya, sore kemarin. Ia menyatakan, untuk progres percepatan terus dilakukan. Harapannya, tahun ini semua target bisa terlampaui.’’Hal itu berlaku untuk semua aset. Untuk detailnya, kami masih memproses setiap bidang yang menjadi aset lahan milik Pemkot,’’ urai Yun.
Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menerangkan, secara administrasi pendataan aset milik Pemkot sudah baik. Namun, perlunya untuk penetapan dalam bentuk sertifikasi dipandang segera dilakukan percepatan. ’’Karena ini dikhawatirkan akan menjadi celah lemahnya kekuatan hukum dari aset tersebut,’’ katanya.
Legislator asal Fraksi Demokrat ini juga meminta setiap detail data tersebut untuk bisa diserahkan oleh pihak BPN. Namum hingga sekarang pemkot tampak menyepelekan legalitas, sehingga banyak aset yang dimiliki oleh negara dikuasai oleh pihak swasta. “Kurang optimalnya Pemkot dalam mempertahankan aset negara patut dipertanyakan, setiap perebutan aset masuk dalam ranah hukum selalu kalah oleh pihak swasta, dan aset lepas menjadi milik swasta,” tandasnya.
Gandeng KPK
Sebelumnya sempat tersiar kabar, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Surabaya, guna menyelidiki lepasnya aset Pemkot Surabaya yang kini dikuasai pihak swasta. Seperti diketahui kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Jl Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP dan sejumlah asset YKP, terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl Basuki rahmat, kabar terakhir gedung Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan jika pemkot yang minta agar KPK memeriksa aset-aset yang dimilikinya. Kebijakan ini diambil agar tak lagi ada aset yang lepas. "Jadi ini bukan karena kita punya kelemahan atau ingin memperkarakan seseorang tapi lebih kepada antisipasi pengamanan aset saja," ujarnya.
Yayuk, panggilan akrab dia, menegaskan jika pemkot tidak punya keinginan apapun selain mengamankan aset daerah miliknya terkait turunnya KPK. Sementara menyoal gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 199-121 yang diklaim sebagai milik Siti Fathiyah, hingga saat ini pihak PDAM tak menyerah. Pemkot akan terus berusaha mempertahankannya. PDAM menegaskan punya bukti kuat kepemilikan gedung tersebut.
Seperti diketahui, PDAM sempat kaget dengan adanya dua pihak yang mengaku mempunyai hak atas bangunan tersebut. Ny Siti Fathiyah adalah istri Almarhum Mohamad Madjari. Semasa hidupnya Madjari pernah membuat perjanjian kerjasama dengan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, pemilik tanah dan bangunan tersebut. Dalam akta perjanjian nomor 176 tanggal 21 Januari 1974 yang dibuat di hadapan notaris Goesti Djohan tersebut, Bukki memberi wewenang Madjari untuk mengurus warisannya berupa 17 bidang tanah dan bangunan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121. Madjari juga berwenang menjual rumah tersebut.
Kemudian ada Abubakar Bajuber, ahli waris keluarga Bajuber memastikan tanah yang kini berlokasi di Basuki Rahmad 119 dan 121 tersebut milik neneknya. Dia membeber bukti surat eigendom tertanggal 10 Maret 1941. Dia tidak mengetahui persis bagaimana ceritanya tanah itu bisa dikuasai Pemkot dan kini menjadi rebutan dengan Siti Fathiyah. Dia bahkan heran ketika tahu bahwa ada putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan tanah tersebut milik Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel yang kemudian dikuasakan kepada Matjari, suami Siti Fathiyah.
"Jadi tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan gedung tersebut. Tiba-tiba saja ada mengklaim," Yayuk.
Dalam satu kesempatan, Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji mengungkapkan sebenarnya tidak hanya gedung PDAM di Jalan Basuki Rachmad sudah dikuasai pihak ketiga. Namum masih banyak lagi aset-aset milik negara sudah menjadi pihak swasta tanpa adanya kontribusi yang jelas terhadap kemasukan kas Pemkot maupun kemajuan surabaya. “ Tidak hanya Gedung PDAM, banyak aset pemkot yang sudah berpindah tangan yakni Yayasan Kas Pembangunan (YKP) juga sekarang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Sewaktu dirinya memimpin komisi A DPRD Surabaya sudah memperjuangan mati-matian dengan menarik kembali jalan kenari yang sekarang sudah dikuasai oleh salah satu perusahaan swasta. Untuk itu Armuji mendesak Pemkot Surabaya untuk mendata ulang asset yang dimilikinya supaya diajukan ke KPK, sehingga nantinya dapat diproses secara hukum dan aset keberadaannya maupun jalur tidak jelas dengan tiba-tiba dimiliki pihak ketiga supaya diusut ulang.
“Kalau Pemkot mau menggandeng KPK supaya aset kembali dan ada kontribusi jelas buat kemasukan kas daerah, itu bagus. Nantinya dapat dipergunakan untuk kebutuhan rakyat surabaya,” tegas politisi PDIP ini.
Tak bosan-bosan anggota DPRD Kota Surabaya mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya mempertahankan aset lahan, mengingat dari segi hukum masih belum kuat. Itu terlihat dari belum tercapainya target dengan realisasi proses sertifikasi lahan aset yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) I maupun BPN II Kota Surabaya. Sejatinya, sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya menjadi aset milik Pemkot. Namun, saat ini yang terdata bersertifikat baru sekitar 675 bidang lahan. Jumlah tersebut belum mencapai target.
Sebab, berdasarkan target dari Pemkot Surabaya dalam mensertifikatkan lahan aset kurun dua tahun terakhir, realisasinya tidak sampai separuh aset. Tahun 2014, misalnya, Pemkot Surabaya menargetkan sebanyak 35 bidang lahan sudah bersertifikat. Tapi, baru 14 bidang saja yang sudah resmi mengantongi sertifikat. Sementara, dari bulan Januari hingga April tahun 2015 ini, sebanyak 40 bidang lahan yang didaftarkan ke BPN I Kota Surabaya, baru satu bidang saja yang resmi dikeluarkan sertifikat hak milik.
’’Secara administrasi sudah benar. Namun masih ada kendala soal kelengkapan dokumen saat mendaftarkan,’’ kata Yun Istimah, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN I Kota Surabaya, Jumat (17/4) kemarin.
Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi A DPRD Surabaya bersama BPN I dan BPN II Kota Surabaya, sore kemarin. Ia menyatakan, untuk progres percepatan terus dilakukan. Harapannya, tahun ini semua target bisa terlampaui.’’Hal itu berlaku untuk semua aset. Untuk detailnya, kami masih memproses setiap bidang yang menjadi aset lahan milik Pemkot,’’ urai Yun.
Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menerangkan, secara administrasi pendataan aset milik Pemkot sudah baik. Namun, perlunya untuk penetapan dalam bentuk sertifikasi dipandang segera dilakukan percepatan. ’’Karena ini dikhawatirkan akan menjadi celah lemahnya kekuatan hukum dari aset tersebut,’’ katanya.
Legislator asal Fraksi Demokrat ini juga meminta setiap detail data tersebut untuk bisa diserahkan oleh pihak BPN. Namum hingga sekarang pemkot tampak menyepelekan legalitas, sehingga banyak aset yang dimiliki oleh negara dikuasai oleh pihak swasta. “Kurang optimalnya Pemkot dalam mempertahankan aset negara patut dipertanyakan, setiap perebutan aset masuk dalam ranah hukum selalu kalah oleh pihak swasta, dan aset lepas menjadi milik swasta,” tandasnya.
Gandeng KPK
Sebelumnya sempat tersiar kabar, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Surabaya, guna menyelidiki lepasnya aset Pemkot Surabaya yang kini dikuasai pihak swasta. Seperti diketahui kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Jl Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP dan sejumlah asset YKP, terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl Basuki rahmat, kabar terakhir gedung Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan jika pemkot yang minta agar KPK memeriksa aset-aset yang dimilikinya. Kebijakan ini diambil agar tak lagi ada aset yang lepas. "Jadi ini bukan karena kita punya kelemahan atau ingin memperkarakan seseorang tapi lebih kepada antisipasi pengamanan aset saja," ujarnya.
Yayuk, panggilan akrab dia, menegaskan jika pemkot tidak punya keinginan apapun selain mengamankan aset daerah miliknya terkait turunnya KPK. Sementara menyoal gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 199-121 yang diklaim sebagai milik Siti Fathiyah, hingga saat ini pihak PDAM tak menyerah. Pemkot akan terus berusaha mempertahankannya. PDAM menegaskan punya bukti kuat kepemilikan gedung tersebut.
Seperti diketahui, PDAM sempat kaget dengan adanya dua pihak yang mengaku mempunyai hak atas bangunan tersebut. Ny Siti Fathiyah adalah istri Almarhum Mohamad Madjari. Semasa hidupnya Madjari pernah membuat perjanjian kerjasama dengan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, pemilik tanah dan bangunan tersebut. Dalam akta perjanjian nomor 176 tanggal 21 Januari 1974 yang dibuat di hadapan notaris Goesti Djohan tersebut, Bukki memberi wewenang Madjari untuk mengurus warisannya berupa 17 bidang tanah dan bangunan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121. Madjari juga berwenang menjual rumah tersebut.
Kemudian ada Abubakar Bajuber, ahli waris keluarga Bajuber memastikan tanah yang kini berlokasi di Basuki Rahmad 119 dan 121 tersebut milik neneknya. Dia membeber bukti surat eigendom tertanggal 10 Maret 1941. Dia tidak mengetahui persis bagaimana ceritanya tanah itu bisa dikuasai Pemkot dan kini menjadi rebutan dengan Siti Fathiyah. Dia bahkan heran ketika tahu bahwa ada putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan tanah tersebut milik Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel yang kemudian dikuasakan kepada Matjari, suami Siti Fathiyah.
"Jadi tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan gedung tersebut. Tiba-tiba saja ada mengklaim," Yayuk.
Dalam satu kesempatan, Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji mengungkapkan sebenarnya tidak hanya gedung PDAM di Jalan Basuki Rachmad sudah dikuasai pihak ketiga. Namum masih banyak lagi aset-aset milik negara sudah menjadi pihak swasta tanpa adanya kontribusi yang jelas terhadap kemasukan kas Pemkot maupun kemajuan surabaya. “ Tidak hanya Gedung PDAM, banyak aset pemkot yang sudah berpindah tangan yakni Yayasan Kas Pembangunan (YKP) juga sekarang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Sewaktu dirinya memimpin komisi A DPRD Surabaya sudah memperjuangan mati-matian dengan menarik kembali jalan kenari yang sekarang sudah dikuasai oleh salah satu perusahaan swasta. Untuk itu Armuji mendesak Pemkot Surabaya untuk mendata ulang asset yang dimilikinya supaya diajukan ke KPK, sehingga nantinya dapat diproses secara hukum dan aset keberadaannya maupun jalur tidak jelas dengan tiba-tiba dimiliki pihak ketiga supaya diusut ulang.
“Kalau Pemkot mau menggandeng KPK supaya aset kembali dan ada kontribusi jelas buat kemasukan kas daerah, itu bagus. Nantinya dapat dipergunakan untuk kebutuhan rakyat surabaya,” tegas politisi PDIP ini.
Ganti Rugi Pakai Uang Negara, Aset Pemkab Sidoarjo Terancam Tak Dapat Ganti Rugi, Dewan Cari Solusi
SIDOARJO - Aset Pemkab Sidoarjo yang terendam lumpur Lapindo terancam tak mendapatkan ganti rugi. Hal ini terjadi lantaran pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo menggunakan dana talangan negara.
Ketua Pansus Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo, Wiyono, mengatakan secara hukum negara tidak bisa mengganti aset negara.
"Aset Pemkab itu kan milik negara. Sementara bayar ganti ruginya juga
pakai uang negara. Karenanya aset Pemkab tak bisa digantirugikan," kata
Wiyono, Senin (30/5/2016).
Wiyono menuturkan nilai aset Pemkab tersebut Rp 157 miliar. Wujudnya
berupa bangunan sekolah, jalanan, dan lainnya. Dijelaskan, negara tidak
bisa mengganti aset negara, sehingga Pemkab berpotensi kehilangan nilai
asetnya.
"Kalau bendanya sendiri tetap ada karena tercatat. Namun, aset
tersebut tak memiliki manfaat karena terendam lumpur, sehingga nilai
asetnya yang hilang," sambungnya.
Namun, untuk aset 12 desa yang terendam kemungkinan masih bisa
diupayakan ganti ruginya. Aset desa seluas sekitar 200 hektar berupa
tanah kas desa (TKD) itu memiliki nilai Rp 155 miliar.
Hanya saja, ungkapnya, alur birokrasi untuk mendapatkan ganti rugi
aset desa tersebut cukup rumit. Harus ada data-data otentik dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN) mengenai tata bidangnya, rekomendasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan peraturan desa (perdes).
"Yang menjadi masalah, banyak TKD desa yang sertifikatnya masih petok
ijo, sehingga sulit pembuktiannya. Pun tentang Perdes, hal itu belum
ada karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa masih digodok DPRD,"
paparnya.
Politisi PDIP ini menyatakan akan membicarakan hal ini dengan stake
holder terkait untuk mengupayakan aset desa tersebut bisa mendapat ganti
rugi.
"Rencananya hari ini (Senin). Tapi karena sesuatu hal, ditunda besok (Selasa)," ujar Wiyono.
Sumber : SURYA.co.id
Thursday, May 26, 2016
Dugaan Caplok Aset, Pemkot Surabaya Disarankan Lapor ke Polisi
Surabaya - DPRD Surabaya mendesak pemkot segera memberi sanksi
tegas berupa laporan hukum ke kepolisian atas dugaan 'hilangnya' aset
berupa jalan umum oleh Marvell City.Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, sanksi tegas bertujuan agar ada efek jera serta tidak ada lagi upaya menghilangkan maupun mengalihfungsikan aset pemkot.
"Selain sanksi administrasi, sanksi tegas laporan dugaan upaya menghilangkan aset juga harus dilakukan pemkot," kata Awey kepada detikcom, Kamis (26/5/2016).
Pihaknya juga menyayangkan kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang dianggap sebagai pintu terakhir setelah perizinan IMB dikeluarkan.
"Cipta Karya keluarkan IMB tapi belum ada wujudnya. Nah, ketika sudah ada wujud itu tugas BLH untuk izin berikutnya dan harus ada dilapangan. Kalau ke lapangan, turun ke lokasi, penghilangan aset ini tidak akan terjadi," tegas dia.
Politikus Partai NasDem juga meminta Pemerintah Kota untuk segera menghentikan operasional sementara hingga kasus dugaan penghilangan aset tuntas.
"Bukan berarti ditutup total. Tapi penghentian aktivitas diatas aset yang berusaha dihilangkan, dialihfungsikan," pungkas Awey.
Kasus dugaan pencaplokan jalan oleh superblok Marvell City terungkap setelah Komis C DPRD Surabaya melakukan sidak beberapa waktu lalu.
Didapati aset Pemkot berupa jalan umum telah berubah fungsi dan bentuknya. Dari data yang dikumpulkan detikcom, 'hilangnya' jalan tersebut diduga sudah berlangsung puluhan tahun lalu sebelum ada pembangunan superblok. Yang saat itu masih berupa bangunan apartemen mangkrak.
Jalan tersebut sudah tidak terlihat karena selama pembangunan tertutup pagar tembok dan seng sehingga tidak terlihat luar yang kemudian pembangunan mangkrak dilanjutkan superblok Marvell City beberapa tahun lalu.
Sumber : news.detik.com
Sunday, May 22, 2016
Darurat Narkoba, BNNK Sosialisasi Pada Ratusan Karang Taruna di Surabaya
Surabaya – Sosialisasi bahaya penggunaan narkotika ini, langsung disampaikan BNNK kota Surabaya, kepada kepemudaan ratusan karang taruna diwilayah kecamatan Tenggilis Surabaya. Dalam sosialisasi ini, tak hanya meminta kepemudaan karang taruna, agar tak mengkonsumsi narkotika. Namun juga memberikan penjelasan berbagai jenis narkotika/ seperti sabu-sabu, ganja, opium, pil ekstasi dan beberapa jenis narkotika lainnya.
Sosialisasi kepada kepemudaan ini, sangat penting, karena peredaran narkoba kini mulai penyasar usia – usia produktif, dan tak mengenal usia. Selain itu, faktor lingkungan juga berpengaruh adanya penyalahgunaan narkoba.
“ Diharapkan setelah mengetahui berbagai jenis narkotika ini, para pemuda ini mampu mencegah peredaran narkotika,” kata Diah Erna, Ketua FKPPI Tenggilis Surabaya, Mingu (22/5).
Diah Erna menambahkan predaran narkoba saat ini, begitu ironis. Tak hanya bahaya, namun kondisi saat ini sudah semakin darurat.
“Pengaruh narkoba membuat generasi penerus bangsa mulai kehilangan moral dan rentan dengan tindakan – tindakan kriminalitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Mayor CHB Suprianto, Danramil Tenggilis, mengapresiasi sosialisasi darurat narkoba, guna mencegah agar generasi bangsa tidak terjerumus narkoba, khususnya di kecamatan Tenggilis Surabaya.
“Saya akan terus memonitor melalui babinsa yang sengaja kita terjunkan langsung pada masyarakat,” katanya.
Sumber : surabayanews.co.id
Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia
Kerjasama







