Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo

Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H.

Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan

BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya.

Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa

Kamis tanggal 07/04/2016 kemarin, Ibu Hj. Maria Ulfa selaku pemilik tanah melakukan pemasangan papan nama untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah direbut oleh beberapa pihak.

BPAN DPC Surabaya mendatangi kelurahan Babatan Surabaya

BPAN Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan proses penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah milik warga yang dialih fungsikan menjadi jalan raya di wilayah kelurahan babatan.

Tuesday, May 31, 2016

Ribuan Aset Negara Terancam Lepas, Mafia Mengintai. DPRD Soroti Aset Milik Pemkot Surabaya yang Belum Disertifikasi

Sudah banyak aset Pemkot Surabaya yang lepas ke swasta. Sebut saja, Taman Kebun Bibit Bratang dan Lapangan Kuning Dukung Kupang yang jatuh ke PT Surya Inti Permata (SIP), Jalan Kenari dikuasai PT Sentral Tunjungan Perkasa, lalu Kolam Renang Brantas dikuasai pengusaha tangan Tedjo Bawono. Begitu pula dengan aset PDAM Jalan Basuki Rahmad, Pasar Turi, Gelora Pancasila hingga aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah berpindah tangan ke swasta. Lepasnya aset-aset itu bisa saja berlanjut, lantaran ribuan aset berupa tanah dan bangunan belum disertifikatkan oleh Pemkot Surabaya. Dari sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya yang menjadi aset milik Pemkot, baru 10% atau sekitar 675 aset yang baru disertifikatkan. Sementara mafia pemburu aset bermasalah gentayangan dan mengincar. Lalu, siapa yang patut disalahkan? Pemkot Surabaya ataukah Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Masalah tersebut, kini menjadi sorotan DPRD Surabaya.

Tak bosan-bosan anggota DPRD Kota Surabaya mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya mempertahankan aset lahan, mengingat dari segi hukum masih belum kuat. Itu terlihat dari belum tercapainya target dengan realisasi proses sertifikasi lahan aset yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) I maupun BPN II Kota Surabaya. Sejatinya, sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya menjadi aset milik Pemkot. Namun, saat ini yang terdata bersertifikat baru sekitar 675 bidang lahan. Jumlah tersebut belum mencapai target.

Sebab, berdasarkan target dari Pemkot Surabaya dalam mensertifikatkan lahan aset kurun dua tahun terakhir, realisasinya tidak sampai separuh aset. Tahun 2014, misalnya, Pemkot Surabaya menargetkan sebanyak 35 bidang lahan sudah bersertifikat. Tapi, baru 14 bidang saja yang sudah resmi mengantongi sertifikat. Sementara, dari bulan Januari hingga April tahun 2015 ini, sebanyak 40 bidang lahan yang didaftarkan ke BPN I Kota Surabaya, baru satu bidang saja yang resmi dikeluarkan sertifikat hak milik.

’’Secara administrasi sudah benar. Namun masih ada kendala soal kelengkapan dokumen saat mendaftarkan,’’ kata Yun Istimah, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN I Kota Surabaya, Jumat (17/4) kemarin.

Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi A DPRD Surabaya bersama BPN I dan BPN II Kota Surabaya, sore kemarin. Ia menyatakan, untuk progres percepatan terus dilakukan. Harapannya, tahun ini semua target bisa terlampaui.’’Hal itu berlaku untuk semua aset. Untuk detailnya, kami masih memproses setiap bidang yang menjadi aset lahan milik Pemkot,’’ urai Yun.

Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menerangkan, secara administrasi pendataan aset milik Pemkot sudah baik. Namun, perlunya untuk penetapan dalam bentuk sertifikasi dipandang segera dilakukan percepatan. ’’Karena ini dikhawatirkan akan menjadi celah lemahnya kekuatan hukum dari aset tersebut,’’ katanya.

Legislator asal Fraksi Demokrat ini juga meminta setiap detail data tersebut untuk bisa diserahkan oleh pihak BPN. Namum hingga sekarang pemkot tampak menyepelekan legalitas, sehingga banyak aset yang dimiliki oleh negara dikuasai oleh pihak swasta. “Kurang optimalnya Pemkot dalam mempertahankan aset negara patut dipertanyakan, setiap perebutan aset masuk dalam ranah hukum selalu kalah oleh pihak swasta, dan aset lepas menjadi milik swasta,” tandasnya.

Gandeng KPK

Sebelumnya sempat tersiar kabar, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Surabaya, guna menyelidiki lepasnya aset Pemkot Surabaya yang kini dikuasai pihak swasta. Seperti diketahui kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Jl Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP dan sejumlah asset YKP, terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl Basuki rahmat, kabar terakhir gedung Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan jika pemkot yang minta agar KPK memeriksa aset-aset yang dimilikinya. Kebijakan ini diambil agar tak lagi ada aset yang lepas. "Jadi ini bukan karena kita punya kelemahan atau ingin memperkarakan seseorang tapi lebih kepada antisipasi pengamanan aset saja," ujarnya.

Yayuk, panggilan akrab dia, menegaskan jika pemkot tidak punya keinginan apapun selain mengamankan aset daerah miliknya terkait turunnya KPK. Sementara menyoal gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 199-121 yang diklaim sebagai milik Siti Fathiyah, hingga saat ini pihak PDAM tak menyerah. Pemkot akan terus berusaha mempertahankannya. PDAM menegaskan punya bukti kuat kepemilikan gedung tersebut.

Seperti diketahui, PDAM sempat kaget dengan adanya dua pihak yang mengaku mempunyai hak atas bangunan tersebut. Ny Siti Fathiyah adalah istri Almarhum Mohamad Madjari. Semasa hidupnya Madjari pernah membuat perjanjian kerjasama dengan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, pemilik tanah dan bangunan tersebut. Dalam akta perjanjian nomor 176 tanggal 21 Januari 1974 yang dibuat di hadapan notaris Goesti Djohan tersebut, Bukki memberi wewenang Madjari untuk mengurus warisannya berupa 17 bidang tanah dan bangunan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121. Madjari juga berwenang menjual rumah tersebut.

Kemudian ada Abubakar Bajuber, ahli waris keluarga Bajuber memastikan tanah yang kini berlokasi di Basuki Rahmad 119 dan 121 tersebut milik neneknya. Dia membeber bukti surat eigendom tertanggal 10 Maret 1941. Dia tidak mengetahui persis bagaimana ceritanya tanah itu bisa dikuasai Pemkot dan kini menjadi rebutan dengan Siti Fathiyah. Dia bahkan heran ketika tahu bahwa ada putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan tanah tersebut milik Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel yang kemudian dikuasakan kepada Matjari, suami Siti Fathiyah.

"Jadi tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan gedung tersebut. Tiba-tiba saja ada mengklaim," Yayuk.

Dalam satu kesempatan, Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji mengungkapkan sebenarnya tidak hanya gedung PDAM di Jalan Basuki Rachmad sudah dikuasai pihak ketiga. Namum masih banyak lagi aset-aset milik negara sudah menjadi pihak swasta tanpa adanya kontribusi yang jelas terhadap kemasukan kas Pemkot maupun kemajuan surabaya. “ Tidak hanya Gedung PDAM, banyak aset pemkot yang sudah berpindah tangan yakni Yayasan Kas Pembangunan (YKP) juga sekarang harus dipertanyakan,” tegasnya.

Sewaktu dirinya memimpin komisi A DPRD Surabaya sudah memperjuangan mati-matian dengan menarik kembali jalan kenari yang sekarang sudah dikuasai oleh salah satu perusahaan swasta. Untuk itu Armuji mendesak Pemkot Surabaya untuk mendata ulang asset yang dimilikinya supaya diajukan ke KPK, sehingga nantinya dapat diproses secara hukum dan aset keberadaannya maupun jalur tidak jelas dengan tiba-tiba dimiliki pihak ketiga supaya diusut ulang.

“Kalau Pemkot mau menggandeng KPK supaya aset kembali dan ada kontribusi jelas buat kemasukan kas daerah, itu bagus. Nantinya dapat dipergunakan untuk kebutuhan rakyat surabaya,” tegas politisi PDIP ini.

Ganti Rugi Pakai Uang Negara, Aset Pemkab Sidoarjo Terancam Tak Dapat Ganti Rugi, Dewan Cari Solusi

Sumber foto : kompas.com  

SIDOARJO - Aset Pemkab Sidoarjo yang terendam lumpur Lapindo terancam tak mendapatkan ganti rugi. Hal ini terjadi lantaran pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo menggunakan dana talangan negara.
Ketua Pansus Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo, Wiyono, mengatakan secara hukum negara tidak bisa mengganti aset negara.
"Aset Pemkab itu kan milik negara. Sementara bayar ganti ruginya juga pakai uang negara. Karenanya aset Pemkab tak bisa digantirugikan," kata Wiyono, Senin (30/5/2016).
Wiyono menuturkan nilai aset Pemkab tersebut Rp 157 miliar. Wujudnya berupa bangunan sekolah, jalanan, dan lainnya. Dijelaskan, negara tidak bisa mengganti aset negara, sehingga Pemkab berpotensi kehilangan nilai asetnya.
"Kalau bendanya sendiri tetap ada karena tercatat. Namun, aset tersebut tak memiliki manfaat karena terendam lumpur, sehingga nilai asetnya yang hilang," sambungnya.
Namun, untuk aset 12 desa yang terendam kemungkinan masih bisa diupayakan ganti ruginya. Aset desa seluas sekitar 200 hektar berupa tanah kas desa (TKD) itu memiliki nilai Rp 155 miliar.
Hanya saja, ungkapnya, alur birokrasi untuk mendapatkan ganti rugi aset desa tersebut cukup rumit. Harus ada data-data otentik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai tata bidangnya, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan peraturan desa (perdes).
"Yang menjadi masalah, banyak TKD desa yang sertifikatnya masih petok ijo, sehingga sulit pembuktiannya. Pun tentang Perdes, hal itu belum ada karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa masih digodok DPRD," paparnya.
Politisi PDIP ini menyatakan akan membicarakan hal ini dengan stake holder terkait untuk mengupayakan aset desa tersebut bisa mendapat ganti rugi.
"Rencananya hari ini (Senin). Tapi karena sesuatu hal, ditunda besok (Selasa)," ujar Wiyono.

Sumber : SURYA.co.id

Thursday, May 26, 2016

Dugaan Caplok Aset, Pemkot Surabaya Disarankan Lapor ke Polisi

Surabaya - DPRD Surabaya mendesak pemkot segera memberi sanksi tegas berupa laporan hukum ke kepolisian atas dugaan 'hilangnya' aset berupa jalan umum oleh Marvell City.

Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, sanksi tegas bertujuan agar ada efek jera serta tidak ada lagi upaya menghilangkan maupun mengalihfungsikan aset pemkot.

"Selain sanksi administrasi, sanksi tegas laporan dugaan upaya menghilangkan aset juga harus dilakukan pemkot," kata Awey kepada detikcom, Kamis (26/5/2016).

Pihaknya juga menyayangkan kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang dianggap sebagai pintu terakhir setelah perizinan IMB dikeluarkan.

"Cipta Karya keluarkan IMB tapi belum ada wujudnya. Nah, ketika sudah ada wujud itu tugas BLH untuk izin berikutnya dan harus ada dilapangan. Kalau ke lapangan, turun ke lokasi, penghilangan aset ini tidak akan terjadi," tegas dia.

Politikus Partai NasDem juga meminta Pemerintah Kota untuk segera menghentikan operasional sementara hingga kasus dugaan penghilangan aset tuntas.

"Bukan berarti ditutup total. Tapi penghentian aktivitas diatas aset yang berusaha dihilangkan, dialihfungsikan," pungkas Awey.

Kasus dugaan pencaplokan jalan oleh superblok Marvell City terungkap setelah Komis C DPRD Surabaya melakukan sidak beberapa waktu lalu.

Didapati aset Pemkot berupa jalan umum telah berubah fungsi dan bentuknya. Dari data yang dikumpulkan detikcom, 'hilangnya' jalan tersebut diduga sudah berlangsung puluhan tahun lalu sebelum ada pembangunan superblok. Yang saat itu masih berupa bangunan apartemen mangkrak.

Jalan tersebut sudah tidak terlihat karena selama pembangunan tertutup pagar tembok dan seng sehingga tidak terlihat luar yang kemudian pembangunan mangkrak dilanjutkan superblok Marvell City beberapa tahun lalu.

Sumber : news.detik.com

Sunday, May 22, 2016

Darurat Narkoba, BNNK Sosialisasi Pada Ratusan Karang Taruna di Surabaya


Surabaya – Sosialisasi bahaya penggunaan narkotika ini, langsung disampaikan BNNK kota Surabaya, kepada kepemudaan ratusan karang taruna diwilayah kecamatan Tenggilis Surabaya. Dalam sosialisasi ini, tak hanya meminta kepemudaan karang taruna, agar tak mengkonsumsi narkotika. Namun juga memberikan penjelasan berbagai jenis narkotika/ seperti sabu-sabu, ganja, opium, pil ekstasi dan beberapa jenis narkotika lainnya.

Sosialisasi kepada kepemudaan ini, sangat penting, karena peredaran narkoba kini mulai penyasar usia – usia produktif, dan tak mengenal usia. Selain itu, faktor lingkungan juga berpengaruh adanya penyalahgunaan narkoba.

“ Diharapkan setelah mengetahui berbagai jenis narkotika ini, para pemuda ini mampu mencegah peredaran narkotika,” kata Diah Erna, Ketua FKPPI Tenggilis Surabaya, Mingu (22/5).
Diah Erna menambahkan predaran narkoba saat ini, begitu ironis. Tak hanya bahaya, namun kondisi saat ini sudah semakin darurat.

“Pengaruh narkoba membuat generasi penerus bangsa mulai kehilangan moral dan rentan dengan tindakan – tindakan kriminalitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Mayor CHB Suprianto, Danramil Tenggilis, mengapresiasi sosialisasi darurat narkoba, guna mencegah agar generasi bangsa tidak terjerumus narkoba, khususnya di kecamatan Tenggilis Surabaya.
“Saya akan terus memonitor melalui babinsa yang sengaja kita terjunkan langsung pada masyarakat,” katanya.

Sumber : surabayanews.co.id

Saturday, May 21, 2016

Curang, LPS Telah Tutup Lima BPR Tahun Ini

Surabaya - Fauzi Ichsan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pihaknya telah menutup lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak awal tahun ini akibat pemilik atau pengelola manajemen BPR berbuat curang.

"Kami sudah menutup lima BPR sejak awal tahun ini, ada 1.800 BPR jadi wajar saja jika misalnya kami telah menutup lima BPR sejak awal tahun ini rata-rata karena kecurangan oleh pemilik atau pengelola manajemen BPR," kata Fauzi setelah acara penandatanganan MoU antara LPS dengan enam Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Namun, Fauzi enggan menyebutkan lebih lanjut bank-bank mana saja yang telah ditutup akibat kecurangan tersebut.

"Bukan masalah likuiditas atau suku bunga, karena kalau misalnya BPR itu dikelola dengan baik nanti interest margin-nya kan tinggi," ujarnya seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perbankan nasional saat ini masih relatif sehat.

"Kalau kita bicara rasio kecukupan modal sebesar 21 persen, itu salah satu yang tertinggi di dunia dan tertinggi di dalam sejarah Indonesia. Kemudian kalau kita bicara Non Performing Loan (NPL) di 2,8 persen masih relatif rendah apalagi dibanding bantalan permodalan perbankan Indonesia," ujarnya.

Selain itu, kata Fauzi, suku bunga kredit masih di kisaran lima persen di mana merupakan salah satu yang terbaik di Asia.

"Jadi kalau kita melihat indikator-indikator perbankan secara umum, perbankan Indonesia masih relatif sehat. Apalagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5 persen atau bisa naik 5,2-5,3 persen dibanding pertumbuhan ekonomi dunia yang hanya 3-3,5 persen, masih aman bagi perbankan," ujar Fauzi.

Thursday, May 19, 2016

Aset Jalan Milik Pemkot Surabaya Dikuasai Pengembang Mall Marvel City

Surabaya – Salah satu aset Jalan Upa Jiwa yang berada di kawasan Ngagel Kota Surabaya, kini dikuasai pengembang dan digunakan sebagai fasilitas pribadi berupa fasilitas pertokoan Marvel City.
“Kita bisa lihat, jalan yang semula jalan umum yang bernama Upa Jiwa kini sudah menjadi area pertokoan. Jika dibiarkan terus aset kita (Pemerintah Kota Surabaya) akan habis,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat menggelar sidak di lokasi, Selasa.
Menurut dia, tidak terlihat bekas-bekas jalan umum di kawasan tersebut. Bahkan di bawah dan di atas Jalan Upa Jiwa tersebut sudah didirikan bangunan dan area parkir. 
Saat sidak, Komisi C DPRD Surabaya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Surabaya. Syaifudin Zuhri menyayangkan kondisi tersehut yang diakibatkan dari lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap aset-asetnya.
Jalan milik pemerintah kota tersebut sedianya menjadi penghubung antara Jalan Ngagel menuju ke Jalan Bung Tomo, kini sudah hilang.
Di atas jalan tersebut sudah didirikan bangunan yang terbuat dari rangka besi serta kaca, sedang di bawahnya digunakan sebagai lahan parkir basement. 
Ia menduga pihak Superblok Marvel City memang berniat menghilangkan jalan tersebut, indikasinya adalah tidak ada tembusan jalan menuju ke Jalan Bung Tomo lantaran tertutup oleh taman.
Pada sidak kali ini Komisi C bersama satpol memasang segel di sepanjang daerah yang menjadi Jalan umum Upa Jiwa. Satpol PP memberikan segel pelanggaran Perda 12 Tahun 2006 tentang analisis dampak lalu lintas di jalan.
Namun sayang, lanjut dia, tidak ada pihak manajemen Marvel City yang ikut dalam sidak tersebut.
“Kasus ini akan memberikan pelajaran penting bagi Pemerintah Kota Surabaya terkait penjagaan aset,” katanya.

Sumber : deliknews.com

Luas Aset Pemkot Surabaya yang Diduga Dicaplok Superblok Marvell City

Surabaya -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengakui ada asetnya di dalam komplek superblok Marvell City di kawasan Ngagel. Aset pemkot itu seluas 1900 Meter persegi.
“Tadi secara internal meninjau lokasi untuk memastikan pelanggaran yang terjadi,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada wartawan, Kamis (19/5/2016).
Langkah turun ke lokasi itu sebagai bahan pengambilan keputusan dengan adanya dugaan pencamplokan aset berupa jalan umum yang telah dibangun oleh superblok tersebut.
Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Cipta Karya, BLH, Dinas Tanah membahas persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik ini.
“Satu hal yang pasti ada jalan aset pemkot di situ, tercatat sebagai aset dengan luasan sekitar 1900 meterpersegi,” kata Irvan.
Saat ini, kata Irvan, Pemkot Surabaya belum mengambil langkah tegas karena masih melakukan pengkajian secara hukum dan aturan yang ada. Pemkot tidak akan gegabah.
“Kita ingin memastikan bentuk pelanggarannya apa saja, kan ada Perda IMB, Perda Amdal Lalin, Perda Parkir dan lainnya, nanti kita inventarisir. Kalau data sudah kongkret pasti kita bertindak sesuai ketentuan,” katanya.
Pihak Marvell City hingga saat ini memang belum memberikan penjelasan terkait tudingan dugaan pencaplokan jalan itu.
“Kita akan melakukan pemanggilan Marvell, mereka pasti ada alasan apa yang melandasinya dengan membangun bentuk bangunan dan kontruksi seperti itu. Itu nanti akan didalami,” ujar Irvan.
Kasus dugaan pencaplokan jalan di sekitar Jalan Upa Jiwa dan Bung Tomo ini terungkap setelah Komisi C DPRD Surabaya menggelar sidak di superblok beberapa hari lalu.
Didapati, akses jalan yang seharusnya milik umum telah berubah peruntukannya. Data yang diperoleh detikcom, ‘hilangnya’ jalan itu diduga sudah berlangsung lama ketika superblok itu masih berupa pembangunan apartemen yang mangkrak belasan tahun.
Saat proyek pembangunan apartemen itu jalan tertutup rapat dari pandangan luar karena terhalang pagar seng dan tembok. Setelah mangkrak lama, kemudian dilanjutkan menjadi superblok Marvell City.

Sumber : Surabayaonline.co

Tuesday, May 17, 2016

Pintu Air Jagir Dilengkapi Sistem Elektrik

Yoyok Windarto, penjaga Pintu Air Jagir menunjukkan mesin pengangkat pintu air, Selasa (17/5/2016). Foto : Taufik suarasurabaya.net
Cagar budaya pintu air jagir mulai dilengkapi pintu sistem elektrik penutup air stop log, Selasa (17/5/2016).

Dengan penggantian ini, maka pemasangan stop log yang selama ini dilakukan dengan manual bisa digantikan dengan mesin.

"Biasanya memerlukan 10-20 pekerja untuk memasang stop log, dengan sistem elektrik maka pemasangan stop log bisa dilakukan dengan cepat," kata Didik Ardianto, Kepala Subdivisi Jasa Asa II Perum Jasa Tirta, ketika ditemui suarasurabaya.net, Selasa (17/5/2016).

stop log sendiri merupakan batangan besi kotak besar dengan panjang lebih dari 10 meter dan memiliki diamter sekitar 40 cm. Untuk menutup satu pintu air di Jagir, minimal membutuhkan 21 stop log, padahal pintu air jagir memiliki tiga pintu air sehingga untuk memasang stop log secara manual memerlukan waktu yang cukup lama.

Sekadar diketahui, sistem kerja pintu air jagir terbagi dalam dua sistem yaitu dengan menggunakan pintu kayu serta dengan menggunakan sistem stop log.

Pintu kayu biasanya dilakukan untuk buka tutup pintu air secara cepat. Sedangkan stop log dibutuhkan untuk memperkuat pintu air atau dipasang jika pintu kayu mengalami kerusakan sehingga perlu diganti.

"Ini yang diganti sistemnya saja sehingga tidak mengubah dan merusak bangunan ini sebagai cagar budaya," ujarnya.

Pintu Air Jagir merupakan bangunan cagar budaya yang dibangun sejak tahun 1917 dan mulai difungsikan pada tahun 1923. Pintu air ini dibuat untuk menjaga agar Kota Surabaya tidak banjir saat musim penghujan.

Sedangkan saat musim kemarau, pintu air ini difungsikan untuk memastikan air masih tetap mengalir ke Kali Mas, sehingga keindahan Kali Mas yang membelah Kota Surabaya tetap terjaga.

Sumber : suarasurabaya.net

Kecurangan Pilkada Kaimana, Papua Barat, Akan Diadukan Ke Aliansi Indonesia

Satu lagi peserta Pilkada yang akan datang ke Aliansi Indonesia untuk meminta bantuan terkait klaim kecurangan hasil Pilkada di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Kepada Timsus DPP Aliansi Indonesia, Tim Pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati/Wakil Bupati Kaimana (Drs. Hasan Achmad, M.Si – Amos Oruw), menyampaikan berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Nomor Urut 3, berupa manipulasi hasil penghitungan suara, di mana menurutnya Pasangan Nomor Urut 1 seharusnya menjadi pemenang dengan perolehan suara 10.230 (sepuluh ribu dua ratus tigapuluh), namun penghitungan KPU Kaimana hanya memperoleh 7.960 (Tujuh ribu sembilan ratus enampuluh) suara.
Sedangkan pasangan Nomor Urut 3 yang seharusnya mendapat 7.156 (Tujuh ribu seratus limapuluh enam) suara justru ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 9.156 (Sembilan ribu seratus limapuluh enam).
Clemens, anggota Tim Pasangan Nomor Urut 1, menuturkan bahwa indikasi kuat adanya manipulasi suara itu dilakukan dengan tidak diberikannya formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran Model C1-KWK. Selain itu terjadi pula perubahan penulisan angka serta tidak terdapat tanda tangan KPPS sebagai syarat sah minimal formulir tersebut.
Clemens juga mengatakan bahwa gugatan Kuasa Hukum pasangan Nomor Urut 1 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena hanya mengacu pada pada keterlambatan waktu pendaftaran perkara ke MK, yakni 3 x 24 jam setelah penetapan perolehan suara KPU.
Menurut Clemens bahwa batas waktu pendaftaran perkara pada hari Selasa tanggal 22 Desember pukul 18:20 WIT (16:20 WIB). Sedangkan waktu pendaftarannya, menurut MK, Selasa tanggal 22 Desember pukul 16:33 WIB (18:33) WIT, atau terlambat 13 menit.
Clemens sangat menyesalkan Putusan MK tersebut yang mengabaikan data-data dan fakta yang dilampirkan dalam gugatan. Pihaknya berencana menghadap Ketua Umum Aliansi Indonesia, H. Djoni Lubis, untuk meminta bantuan serta arahan langkah apa yang harus dilakukan.

Sumber : aliansiindonesia.com

Saksi Pihak Pemprov Sumsel Kembali Tidak Hadir, Ada Apa?

Sidang gugatan atas tanah yang di atasnya sedang dibangun Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Mei 2016 hanya berlangsung singkat. Hakim memutuskan sidang ditunda karena saksi dari pihak tergugat (Pemprov Sumsel) tidak hadir di persidangan.
Pengacara dari pihak penggugat, Rustam H. Saleh, SH, usai sidang menyatakan menyesalkan ketidakhadiran saksi dari pihak tergugat.

“Alasan yang dikemukakan di persidangan karena yang bersangkutan sedang dinas ke Jakarta. Saksi-saksi dari pihak tergugat berulangkali tidak hadir, dan saksi yang ini sudah dua kali tidak hadir. Hal itu tentunya sangat kami sesalkan karena membuat persidangan ditunda,” ujarnya.
Persidangan itu kembali dihadiri oleh pengurus dan anggota Aliansi Indonesia baik tingkat DPP, DPD, DPC maupun DPAC.
Utusan dari DPP Aliansi Indonesia, Muhammad Safei, yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa kehadiran Aliansi Indonesia adalah untuk mengawal persidangan agar berjalan dengan semestinya dan mengedepankan azas keadilan dan kebenaran.
“Sudah bukan rahasia lagi jika rakyat kecil berperkara dengan pejabat maka posisi rakyat kecil menjadi lemah. Pengawalan ini bukan untuk mengintervensi lembaga peradilan karena kami dari lembaga yang tahu dan taat pada hukum. Dan Pak Musawir sebagai pihak penggugat adalah anggota kami (Aliansi Indonesia). jadi sudah seharusnya kami membela hak-hak anggota kami,” ujarnya.
Saat ditanya apakah bentuk dukungan harus ditunjukkan dengan demo, Safei menegaskan bahwa Aliansi Indonesia tidak mengenal demo. Komitmen Aliansi Indonesia adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan hal itu juga harus dilakukan dengan cara-cara yang benar.
“Jika ini mau disebut demo, ya inilah demonya Aliansi Indonesia. Kami datang berpakaian rapi, santun, tidak ada orasi, tidak ada aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum, apalagi tindakan anarkhis,” tambahnya.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Sumber : aliansiindonesia.com

Presiden Jokowi: Fokus Pemerintah Adalah Menyelamatkan Aset Negara

http://www.aliansiindonesia.com/files/images/full/160406044904_presiden_jokowi.jpgPresiden Joko Widodo, Rabu, 30 Maret 2016, di Kantor Presiden, Jakarta, memimpin rapat terbatas untuk membahas rencana kelanjutan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Pada awal arahan pembuka ratas ini, Presiden menyampaikan bahwa fokus pemerintah adalah menyelamatkan aset negara yang telah menghabiskan triliunan rupiah. Namun, sebelum memutuskan langkah lanjutan dari pembangunan P3SON, Presiden menekankan harus hati-hati, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai aspek baik terkait audit dari sisi hukum, keuangan, serta teknis dan analisis dampak lingkungan (amdal). “Khususnya secara teknis mengenai stabilitas tanah harus dicek ulang dan saya sudah memerintahkan Kementerian PUPR untuk melakukan itu. Saya harap Kementerian PUPR bisa melaporkan untuk pemeriksaan dari sisi aspek teknisnya,” kata Presiden.
Dari sisi hukum, Presiden tetap ingin mengetahui bagaimana hasil kajian terkait status hukum bangunan P3SON itu saat ini.
Terkait audit keuangan, Presiden meminta agar hasil audit BPK dan BPKP dipaparkan dalam ratas ini. Tujuannya agar semua jelas dan transparan. Bahkan dalam rapat tersebut hadir pula Ketua BPK. “BPK dan BPKP bisa menyampaikan hasil audit yang lalu seperti apa,” ucap Presiden.
Sementara mengenai audit teknis dan amdal, Presiden ingin mengetahui hasil kajian geologi dari lokasi bangunan P3SON. Menurut Presiden, audit ini penting, bukan sekedar keberlangsungan pembangunannya, namun juga dari sisi keamanan penggunaan bangunannya.

sumber: presidenri.go.id , lintasai.com

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia

Kerjasama

Kerjasama