Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo
Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H.
Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan
BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya.
Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa
Kamis tanggal 07/04/2016 kemarin, Ibu Hj. Maria Ulfa selaku pemilik tanah melakukan pemasangan papan nama untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah direbut oleh beberapa pihak.
BPAN DPC Surabaya mendatangi kelurahan Babatan Surabaya
BPAN Surabaya melakukan sidak dan konfirmasi ke kelurahan babatan surabaya terkait dengan proses penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah milik warga yang dialih fungsikan menjadi jalan raya di wilayah kelurahan babatan.
Thursday, October 13, 2016
Papan Nama Baru
Papan Nama Baru
Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia
Kota Surabaya
Sekretariat BPAN AI Kota Surabaya :
Jl. Karangrejo 8 No. 20, Wonokromo - Surabaya
Telp. (031) 8785 1472, 0812 3469 2027
Email : media.bpan.sby@gmail.com
Webblog : www.mediabpansby.blogspot.com
TEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN
Saturday, September 17, 2016
MEMBONGKAR PERMAINAN TANAH Ex. CAMAT & KADES DUKUHSARI JABON SIDOARJO (part I)
Sidoarjo – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti akan tercium juga, pepatah tersebut sangatlah pas buat mantan camat Jabon Drs.Nanang Santoso yang waktu itu juga bertindak sebagai pejabat PPAT beserta mantan kades Dukuhsari yaitu Istiyanto, mereka berdua menjabat untuk periode tahun 1994. Kepada awak media salah seorang dari 10 ahli waris almarhum Misto P.Ningsih menceritakan bahwa mantan camat Jabon Nanang Santoso dan mantan kades Dukuhsari sudah pernah di laporkan ke POLRES Sidoarjo dengan nomor laporan Nomor : LPB/376/XII/2013/JATIM/RES SDA terkait kasus keterangan palsu pada akta autentik dan pemalsuan surat, namun hingga sekarang pihak polres belum bisa menetapkan seorangpun
tersangka, padahal dari bukti autentik pra perolehan tanah jelas nampak hasil dari sebuah rekayasa, obyek tanah yang mereka(ahli waris) laporkan berlokasi di Desa Dukuhsari Kec. Jabon Sidoarjo, terdaftar dalam buku C nomor : 2 Persil 46 kelas D II seluas 3970 m2 atas nama Misto P. Ningsih almarhum orang tua mereka. Ahli waris menduga kuat kedua mantan pejabat desa tersebut telah memanipulasi dan merekayasa dokumen sehingga status kepemilikan tanah mereka bisa berubah menjadi milik Desa Dukuhsari dengan sertifikat No 7 yang sekarang tanah tersebut sudah mereka jual kepada pengusaha cina dan sertifikat tersebut sudah diblokirkan di BPN Sidoarjo. Secara terpisah Jakob lahkburawal SH Kabid advokasi BPAN DPC Surabaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari ahli waris Jabon Sidoarjo yang mengeluhkan bahwa tanah peninggalan orang tua mereka telah dicaplok oleh oknum mantan camat Jabon dan kades Dukuhsari sidoarjo, untuk langkah awal sesuai intruksi dari presiden melalui ketua umum kami H. Djoni lubis mengatakan bahwa dalam menegakkan kebenaran dan keadilan BPAN harus mengedepankan jalur mediasi namun apabila jalur tersebut tidak bisa ditempuh dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Untuk itu sekarang kami sedang berkoordinasi dengan BPAN pusat yang ada diJakarta guna mempersiapkan segala sesuatunya apabila permasalahan ini nantinya akan dibawa keranah hukum dan supaya BPAN pusat juga segera berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada diJakarta supaya turut memantau kasus yang sedang kita tangani”. ujarnya.(Bersambung)
Friday, September 9, 2016
MENGUAK PERSEKONGKOLAN JAHAT IBU TIRI, OKNUM NOTARIS & KADES KEDUNG PANDAN SIDOARJO (BAG I)
Sidoarjo - Kasus rekayasa data yang diduga melibatkan oknum Kades aktif Kedung Pandan ,Jabon, Sidoarjo(N.A) dan Notaris & PPAT (D.N)yang berkantor di Jln Bligo No 53 candi Sidoarjo kini mulai mencuat kepermukaan, permasalahan tersebut tercium oleh awak media Jawa Pes ketika salah seorang dari ahli waris Abdullah dan Siti Aminah mengadukan permasalahannya kepada Komite Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Surabaya guna meminta bantuan hukum terkait pengalihan hak garap atas tanah tambak yang tercatat dibuku desa Kedung Pandan dengan petok D nomor 1227 persil TN kelas IV dt seluas 2Ha atas nama Abdullah orang tuanya, tanpa sepengetahuan dari para ahli waris hak penggarapan atas tanah tersebut telah dioperkan oleh Hj. Ponijjah ibu tirinya sebesar kepada Hj. Dewi Murni sebesar Rp.199.000.000,- melalui Notaris & PPAT (D.N) dan turut menjadi saksi didalamnya Kades aktif Kedung Pandan (N.A).
Menanggapi pengaduan para ahli waris kepada Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Surabaya bulan lalu, Drs Ec Wahyudi SH, Mhum selaku ketua menyampaikan bahwa kami sudah menurunkan Tim investigasi untuk meminta klarifikasi kepada Notaris & PPAT (D.N)Namun menurut keterangan dari tim dilapangan sang notaris sangat sulit untuk ditemui dan tim sudah berkali-kali mencoba menghubungi via telpun ataupun sms namun tidak pernah direspon, begitu juga dengan kades kedung pandan (N.A),tim juga sudah berkali-kali mencoba datang kekantor desa Kedung Pandan untuk minta klarifikasi, namun kadesnya selalu tidak ada ditempat dan menurut informasi yang tim peroleh dari salah seorang dari staf kantor desa setempat mengatakan bahwa bapak (kades) memang jarang sekali masuk kekantor tanpa alasan yang jelas,sudah beragam informasi yang kami ketahui mengenai kades (N.A) tersebut,Salah satunya bersumber dari warga sekitar kantor desa Kedung Pandan yang mengatakan bahwa dulu (N.A)sebelum menjabat kades hidupnya biasa-biasa saja namun setelah 2 periode menjabat langsung mempunyai 4 mobil , rumah mewah dan harta yang melimpah. Terlepas dari semua itu walaupun tim belum bisa mengklarifikasi secara langsung baik kepada Notaris ataupun Kades yang bersangkutan, kami sudah memperoleh bukti otentik terkait dugaan rekayasa data seperti yang tertuang dalam bunyi salinan akta Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah dari Notaris & PPAT (D.N) tertanggal 26 November 2012 yang didalamnya berbunyi ” pada hari ini senin tanggal 26 November 2012 telah menghadap saya Notaris & PPAT (D.N)Tuan Abdullah dan Hj. Ponijjah disebut pihak pertama (yang mengoperkan) dan Hj. Dewi Murni disebut pihak kedua( yang menerima operan)didalam akta tersebut tercantum 2 orang saksi yang salah satunya kades aktif Kedung Pandan serta cahyo kuswanto pegawai dari Notaris sendiri. Namun jika kita mengacu pada isi dari surat keterangan kematian Abdullah yang dikeluarkan oleh kelurahan Kalianyar kec. Bangil Kab. Pasuruan tertanggal 17 September 2012 yang mana didalamnya menjelaskan bahwa Abdullah meninggal pada tanggal 31 Januari 2012, berdasarkan surat keterangan kematian Abdullah tertanggal 31 Januari 2012 kami menduga bahwa isi dari akta Notaris & PPAT Dyah tertanggal 26 November 2012 terindikasi penuh dengan rekayasa, masa Abdullah yang sudah meninggal tanggal 31 Januari 2012 namun menurut akta Notaris (D.N) tertanggal 26 November 2012 bisa menghadap Notaris untuk mengoperkan tanahnya..? kami berharap kepada pihak-pihak yang terkait dalam permasalah ini mau beritikad baik untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan lembaga kami siap untuk memediasinya, namun apabila pihak-pihak yang terkait tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kami sudah sangat-sangat siap untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum,?dan perlu di ingat selain kasus pengoperan hak garap ini kami juga sudah mengantongi informasi serta bukti-bukti yang valid untuk membongkar semua kasus-kasus selanjutnya yang sudah dan sedang terjadi di desa Kedung Pandan Jabon Sidoarjo pada khususnya, dengan terbentuk kerja sama BPAN dengan seluruh penegak hukum dinegara ini kami siap membela masyarakat yang telah terzolimi oleh oknum pejabat negara yang kotor”. Tegasnya.(Nanang/jawapes.com)
Wednesday, August 31, 2016
Komite Eksekutif BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya Ambil Peran Dalam Stabilisasi Harga Pangan
![]() |
| Gedung Bulog Divre. Jawa Timur |
Surabaya - Sesuai dengan Instruksi Presiden melalui Ketua Umum Aliansi Indonesia yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Aliansi Indonesia hingga tingkat ranting / kelurahan untuk ikut serta dalam melakukan stabilisasi harga pangan di Indonesia.
Untuk itu Komite Eksekutif Badan Penilitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Surabaya mengambil langkah awal dengan melakukan kunjungan pada selasa, 31/08/2016 ke Bulog Divre. Jawa Timur untuk menjalin kerjasama dalam melakukan penyaluran, kontroling dan stabilisasi harga pangan khususnya di wilayah kota Surabaya.
Kunjungan yang dilakukan oleh Kadiv. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyaktan dan Kadiv. Penelitian dan Pengembangan beserta jajaran ini ditemui oleh staf dari Bulog mendapatkan respon dan hasil yang baik dari pihak Bulog Divre. Jawa Timur.
Monday, August 15, 2016
Monday, August 8, 2016
LURAH WONOREJO BERMAIN MATA DENGAN MAFIA TANAH?
![]() |
| Gambar : Lurah Wonorejo berbaju Batik sebelah kiri. |
Surabaya - berbicara mengenai akurasi data pertanahan tidak terlepas dari peran pejabat di level terendah distruktural pemerintahan yait, dalam hal ini peranan lurah sangatlah diperlukan untuk mencegah dan menghindari kekeliruan serta tumpang tindih mengenai data tanah. Apabila dalam penempatannya seorang lurah disuatu kelurahan hanya berdasarkan pesanan seseorang yang mempunyai kepentingan untuk memuluskan suatu rencananya dan tanpa didukung dengan kwalitas SDM serta moral yang baik dari lurah itu sendiri, maka dapat dipastikan lurah tersebut tudak akan berfungsi sesui denga TUPOKSI ( Tugas Pokok dan Fungsi ) sebagai seorang kepala kelurahan jadi dalam hal ini masyarakatlah yang lagi-lagi pasti akan dirugikan.
Komite Eksekutif Aliansi Indnesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Surabaya mengenai studi kasus yang menyangkut masalah sengketa tanah di Surabaya, Drs Ec Wahyudi SH Mhum selaku ketua menyampaikan bahwa kami mengambil salah satu contoh kasus yang terjadi di kelurahan Wonorejo kec Rungkut. Saat kami meminta klarifikasi dikelurahan Wonorejo mengenai data peralihan nama dari Maria Ulfa warga Gresik yang tanpa sepengetahan dirinya telah beralih nama Abdul Basid Mukri yang menurut catatan dari kelurahan adalah Warga Wonorejo Rt 03 Rw 01 dengan luas tanah 53.000 M2. Menurut keterangan dari Habis S.SOS selaku lurah setempat mengatakan bahwa menurut catatan di buku C setelah klasiran 1974 obyek tanah tetrsebut masih nama Maria Ulfa namun pada tanggal 24 februari 1992 telah terjadi peralihan nama dari Maria Ulfa menjadi Abdul Basid Mukri, ketika kami meminta untuk ditunjukan riwayat dan bukti-bukti otentik seperti; kwitansi jual beli dari Maria Ulfa kepada Abdul Basid Mukri, tanda tangan lurah waktu itu yang mengesahkan peralihan, dan nama-nama yang turut menjadi saksi peralihan pada waktu itu, habib tidak bisa menunjukan dan jawabannya selalu berorientasi pada catatan buku C yang memang katanya didalam kelurahan tidak ada catatan riwayat dan bukti-bukti yang seperti kami minta, jadi kesan yang kami tangkap waktu itu Habib menyalahkan pembukuan lurah sebelumnya namun tidak mau segera melakukan pembetulan data yang dimana hak atas obyek tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada ibu Maria Ulfa. Ketika tim investigasi dari BPAN mengkroscek dilapangan mengenai keberadaan Abdul Basid Mukri menurut keterangan dari beberapa penduduk asli warga Wonorejo Rt.03 Rw. 01kec Rungkut dan dikuat dengan pernyataan ketua RT setempat bahwa tidak mempunyai warga yang bernama Abdul Basd Mukri asal desa Sukun Malang. Kami curiga secara fisik Abdul Basid Mukri tidak ada dan namanya digunakan untuk merekayasa peralihan tanah milik Maria Ulfa.Jadi patut diduga bahwa ada konspirasi jahat antara oknum birokrat dengan mafia tanah disurabaya”. Ujarnya – (bersambung)
Sumber : jawapes.com
Thursday, June 16, 2016
Monday, June 13, 2016
KPK Luncurkan Media Pembelajaran Online Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan media pembelajaran
antikorupsi berbasis online, yakni Portal Anti Corruption Learning
Center (ACLC) pada Jumat (10/6) di Gedung KPK Jakarta, yang dihadiri
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dan Walikota Bandung Ridwan kamil.
Upaya ini menggenapi inovasi medium pembelajaran lain yang sudah
diproduksi KPK sebelumnya.
Pada laman http://aclc.kpk.go.id, masyarakat bisa mengakses sejumlah
modul pembelajaran elektronik. Di antaranya modul “Konflik Kepentingan”,
dimana pengakses bisa belajar mengidentifikasi suatu kegiatan, apakah
berpotensi terjadi benturan kepentingan atau tidak melalui beragam
contoh kasus yang ditampilkan.
Ada pula pembelajaran tentang seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul, yang membahas antara lain seputar bentuk gratifikasi, batasan gratifikasi hingga berbagai aturan tentang gratifikasi. Modul-modul tersebut disajikan dalam bentuk contoh kasus, ilustrasi dan permainan, agar mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada pula pembelajaran tentang seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul, yang membahas antara lain seputar bentuk gratifikasi, batasan gratifikasi hingga berbagai aturan tentang gratifikasi. Modul-modul tersebut disajikan dalam bentuk contoh kasus, ilustrasi dan permainan, agar mudah dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Yang menarik, masyarakat juga bisa “Mengenal KPK Lebih Dekat” yang
berisi sejumlah informasi mengenai visi-misi KPK, roadmap, hingga
berbagai kegiatan dan program KPK dalam pemberantasan korupsi. Pengakses
juga bisa mengikuti kuis untuk mengukur pemahaman tentang KPK yang
telah dipelajari sebelumnya melalui fitur informasi dalam bentuk
videografis.
Dengan beragam modul pembelajaran dan pelatihan, yang tak kalah
penting, masyarakat juga bisa mengambil peran dalam perjuangan
pemberantasan korupsi. Ada modul “Siap Beraksi” yang menjelaskan fakta
yang ada di negeri ini, kemudian memberitahu peran apa yang bisa
dijalankan setiap elemen masyarakat.
Setelah memahami segala bentuk korupsi, ada modul “Pengaduan
Masyarakat” yang berisi seputar mekanisme pengaduan atas terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi. Dari modul ini, diharapkan masyarakat bisa
ikut berpartisipasi dengan melaporkan suatu dugaan tindak pidana
korupsi dengan data yang lengkap dan berkualitas.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, modul pembelajaran
antikorupsi akan terus diperkaya dengan materi yang beragam. Syarief
juga mengharapkan materi ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat saja, melainkan juga mendongkrak kesadaran dan
partisipasi aktif masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan korupsi.
“Kita sadari betul bahwa korupsi adalah musuh bersama, kejahatan
kemanusiaan yang dampaknya juga luar biasa. Tentu saja, masyarakat harus
membantu KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi agar lebih efektif
dan terasa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
Sumber : media.aliansiindonesia.com
Wednesday, June 1, 2016
BPAN DPC Surabaya Mendatangi Kelurahan Babatan Surabaya
Tuesday, May 31, 2016
Ribuan Aset Negara Terancam Lepas, Mafia Mengintai. DPRD Soroti Aset Milik Pemkot Surabaya yang Belum Disertifikasi
Sudah banyak aset Pemkot Surabaya yang lepas ke swasta. Sebut saja,
Taman Kebun Bibit Bratang dan Lapangan Kuning Dukung Kupang yang jatuh
ke PT Surya Inti Permata (SIP), Jalan Kenari dikuasai PT Sentral
Tunjungan Perkasa, lalu Kolam Renang Brantas dikuasai pengusaha tangan
Tedjo Bawono. Begitu pula dengan aset PDAM Jalan Basuki Rahmad, Pasar
Turi, Gelora Pancasila hingga aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah
berpindah tangan ke swasta. Lepasnya aset-aset itu bisa saja berlanjut,
lantaran ribuan aset berupa tanah dan bangunan belum disertifikatkan
oleh Pemkot Surabaya. Dari sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh
Surabaya yang menjadi aset milik Pemkot, baru 10% atau sekitar 675 aset
yang baru disertifikatkan. Sementara mafia pemburu aset bermasalah
gentayangan dan mengincar. Lalu, siapa yang patut disalahkan? Pemkot
Surabaya ataukah Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Masalah tersebut, kini
menjadi sorotan DPRD Surabaya.
Tak bosan-bosan anggota DPRD Kota Surabaya mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya mempertahankan aset lahan, mengingat dari segi hukum masih belum kuat. Itu terlihat dari belum tercapainya target dengan realisasi proses sertifikasi lahan aset yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) I maupun BPN II Kota Surabaya. Sejatinya, sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya menjadi aset milik Pemkot. Namun, saat ini yang terdata bersertifikat baru sekitar 675 bidang lahan. Jumlah tersebut belum mencapai target.
Sebab, berdasarkan target dari Pemkot Surabaya dalam mensertifikatkan lahan aset kurun dua tahun terakhir, realisasinya tidak sampai separuh aset. Tahun 2014, misalnya, Pemkot Surabaya menargetkan sebanyak 35 bidang lahan sudah bersertifikat. Tapi, baru 14 bidang saja yang sudah resmi mengantongi sertifikat. Sementara, dari bulan Januari hingga April tahun 2015 ini, sebanyak 40 bidang lahan yang didaftarkan ke BPN I Kota Surabaya, baru satu bidang saja yang resmi dikeluarkan sertifikat hak milik.
’’Secara administrasi sudah benar. Namun masih ada kendala soal kelengkapan dokumen saat mendaftarkan,’’ kata Yun Istimah, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN I Kota Surabaya, Jumat (17/4) kemarin.
Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi A DPRD Surabaya bersama BPN I dan BPN II Kota Surabaya, sore kemarin. Ia menyatakan, untuk progres percepatan terus dilakukan. Harapannya, tahun ini semua target bisa terlampaui.’’Hal itu berlaku untuk semua aset. Untuk detailnya, kami masih memproses setiap bidang yang menjadi aset lahan milik Pemkot,’’ urai Yun.
Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menerangkan, secara administrasi pendataan aset milik Pemkot sudah baik. Namun, perlunya untuk penetapan dalam bentuk sertifikasi dipandang segera dilakukan percepatan. ’’Karena ini dikhawatirkan akan menjadi celah lemahnya kekuatan hukum dari aset tersebut,’’ katanya.
Legislator asal Fraksi Demokrat ini juga meminta setiap detail data tersebut untuk bisa diserahkan oleh pihak BPN. Namum hingga sekarang pemkot tampak menyepelekan legalitas, sehingga banyak aset yang dimiliki oleh negara dikuasai oleh pihak swasta. “Kurang optimalnya Pemkot dalam mempertahankan aset negara patut dipertanyakan, setiap perebutan aset masuk dalam ranah hukum selalu kalah oleh pihak swasta, dan aset lepas menjadi milik swasta,” tandasnya.
Gandeng KPK
Sebelumnya sempat tersiar kabar, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Surabaya, guna menyelidiki lepasnya aset Pemkot Surabaya yang kini dikuasai pihak swasta. Seperti diketahui kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Jl Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP dan sejumlah asset YKP, terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl Basuki rahmat, kabar terakhir gedung Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan jika pemkot yang minta agar KPK memeriksa aset-aset yang dimilikinya. Kebijakan ini diambil agar tak lagi ada aset yang lepas. "Jadi ini bukan karena kita punya kelemahan atau ingin memperkarakan seseorang tapi lebih kepada antisipasi pengamanan aset saja," ujarnya.
Yayuk, panggilan akrab dia, menegaskan jika pemkot tidak punya keinginan apapun selain mengamankan aset daerah miliknya terkait turunnya KPK. Sementara menyoal gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 199-121 yang diklaim sebagai milik Siti Fathiyah, hingga saat ini pihak PDAM tak menyerah. Pemkot akan terus berusaha mempertahankannya. PDAM menegaskan punya bukti kuat kepemilikan gedung tersebut.
Seperti diketahui, PDAM sempat kaget dengan adanya dua pihak yang mengaku mempunyai hak atas bangunan tersebut. Ny Siti Fathiyah adalah istri Almarhum Mohamad Madjari. Semasa hidupnya Madjari pernah membuat perjanjian kerjasama dengan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, pemilik tanah dan bangunan tersebut. Dalam akta perjanjian nomor 176 tanggal 21 Januari 1974 yang dibuat di hadapan notaris Goesti Djohan tersebut, Bukki memberi wewenang Madjari untuk mengurus warisannya berupa 17 bidang tanah dan bangunan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121. Madjari juga berwenang menjual rumah tersebut.
Kemudian ada Abubakar Bajuber, ahli waris keluarga Bajuber memastikan tanah yang kini berlokasi di Basuki Rahmad 119 dan 121 tersebut milik neneknya. Dia membeber bukti surat eigendom tertanggal 10 Maret 1941. Dia tidak mengetahui persis bagaimana ceritanya tanah itu bisa dikuasai Pemkot dan kini menjadi rebutan dengan Siti Fathiyah. Dia bahkan heran ketika tahu bahwa ada putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan tanah tersebut milik Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel yang kemudian dikuasakan kepada Matjari, suami Siti Fathiyah.
"Jadi tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan gedung tersebut. Tiba-tiba saja ada mengklaim," Yayuk.
Dalam satu kesempatan, Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji mengungkapkan sebenarnya tidak hanya gedung PDAM di Jalan Basuki Rachmad sudah dikuasai pihak ketiga. Namum masih banyak lagi aset-aset milik negara sudah menjadi pihak swasta tanpa adanya kontribusi yang jelas terhadap kemasukan kas Pemkot maupun kemajuan surabaya. “ Tidak hanya Gedung PDAM, banyak aset pemkot yang sudah berpindah tangan yakni Yayasan Kas Pembangunan (YKP) juga sekarang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Sewaktu dirinya memimpin komisi A DPRD Surabaya sudah memperjuangan mati-matian dengan menarik kembali jalan kenari yang sekarang sudah dikuasai oleh salah satu perusahaan swasta. Untuk itu Armuji mendesak Pemkot Surabaya untuk mendata ulang asset yang dimilikinya supaya diajukan ke KPK, sehingga nantinya dapat diproses secara hukum dan aset keberadaannya maupun jalur tidak jelas dengan tiba-tiba dimiliki pihak ketiga supaya diusut ulang.
“Kalau Pemkot mau menggandeng KPK supaya aset kembali dan ada kontribusi jelas buat kemasukan kas daerah, itu bagus. Nantinya dapat dipergunakan untuk kebutuhan rakyat surabaya,” tegas politisi PDIP ini.
Tak bosan-bosan anggota DPRD Kota Surabaya mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya mempertahankan aset lahan, mengingat dari segi hukum masih belum kuat. Itu terlihat dari belum tercapainya target dengan realisasi proses sertifikasi lahan aset yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) I maupun BPN II Kota Surabaya. Sejatinya, sekitar 6.711 bidang lahan di seluruh Surabaya menjadi aset milik Pemkot. Namun, saat ini yang terdata bersertifikat baru sekitar 675 bidang lahan. Jumlah tersebut belum mencapai target.
Sebab, berdasarkan target dari Pemkot Surabaya dalam mensertifikatkan lahan aset kurun dua tahun terakhir, realisasinya tidak sampai separuh aset. Tahun 2014, misalnya, Pemkot Surabaya menargetkan sebanyak 35 bidang lahan sudah bersertifikat. Tapi, baru 14 bidang saja yang sudah resmi mengantongi sertifikat. Sementara, dari bulan Januari hingga April tahun 2015 ini, sebanyak 40 bidang lahan yang didaftarkan ke BPN I Kota Surabaya, baru satu bidang saja yang resmi dikeluarkan sertifikat hak milik.
’’Secara administrasi sudah benar. Namun masih ada kendala soal kelengkapan dokumen saat mendaftarkan,’’ kata Yun Istimah, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN I Kota Surabaya, Jumat (17/4) kemarin.
Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi A DPRD Surabaya bersama BPN I dan BPN II Kota Surabaya, sore kemarin. Ia menyatakan, untuk progres percepatan terus dilakukan. Harapannya, tahun ini semua target bisa terlampaui.’’Hal itu berlaku untuk semua aset. Untuk detailnya, kami masih memproses setiap bidang yang menjadi aset lahan milik Pemkot,’’ urai Yun.
Ketua komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menerangkan, secara administrasi pendataan aset milik Pemkot sudah baik. Namun, perlunya untuk penetapan dalam bentuk sertifikasi dipandang segera dilakukan percepatan. ’’Karena ini dikhawatirkan akan menjadi celah lemahnya kekuatan hukum dari aset tersebut,’’ katanya.
Legislator asal Fraksi Demokrat ini juga meminta setiap detail data tersebut untuk bisa diserahkan oleh pihak BPN. Namum hingga sekarang pemkot tampak menyepelekan legalitas, sehingga banyak aset yang dimiliki oleh negara dikuasai oleh pihak swasta. “Kurang optimalnya Pemkot dalam mempertahankan aset negara patut dipertanyakan, setiap perebutan aset masuk dalam ranah hukum selalu kalah oleh pihak swasta, dan aset lepas menjadi milik swasta,” tandasnya.
Gandeng KPK
Sebelumnya sempat tersiar kabar, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Surabaya, guna menyelidiki lepasnya aset Pemkot Surabaya yang kini dikuasai pihak swasta. Seperti diketahui kolam renang Brantas, Gelora Pancasila, Jl Kenari, Taman Kebun Bibit (RMI), Kantor Satpol-PP dan sejumlah asset YKP, terakhir Pemkot Surabaya juga tidak mampu mempertanhankan Gedung eks PDAM Jl Basuki rahmat, kabar terakhir gedung Wanita juga ditengarai akan dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan jika pemkot yang minta agar KPK memeriksa aset-aset yang dimilikinya. Kebijakan ini diambil agar tak lagi ada aset yang lepas. "Jadi ini bukan karena kita punya kelemahan atau ingin memperkarakan seseorang tapi lebih kepada antisipasi pengamanan aset saja," ujarnya.
Yayuk, panggilan akrab dia, menegaskan jika pemkot tidak punya keinginan apapun selain mengamankan aset daerah miliknya terkait turunnya KPK. Sementara menyoal gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat 199-121 yang diklaim sebagai milik Siti Fathiyah, hingga saat ini pihak PDAM tak menyerah. Pemkot akan terus berusaha mempertahankannya. PDAM menegaskan punya bukti kuat kepemilikan gedung tersebut.
Seperti diketahui, PDAM sempat kaget dengan adanya dua pihak yang mengaku mempunyai hak atas bangunan tersebut. Ny Siti Fathiyah adalah istri Almarhum Mohamad Madjari. Semasa hidupnya Madjari pernah membuat perjanjian kerjasama dengan Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel, pemilik tanah dan bangunan tersebut. Dalam akta perjanjian nomor 176 tanggal 21 Januari 1974 yang dibuat di hadapan notaris Goesti Djohan tersebut, Bukki memberi wewenang Madjari untuk mengurus warisannya berupa 17 bidang tanah dan bangunan, salah satunya di Jalan Basuki Rahmad 119 dan 121. Madjari juga berwenang menjual rumah tersebut.
Kemudian ada Abubakar Bajuber, ahli waris keluarga Bajuber memastikan tanah yang kini berlokasi di Basuki Rahmad 119 dan 121 tersebut milik neneknya. Dia membeber bukti surat eigendom tertanggal 10 Maret 1941. Dia tidak mengetahui persis bagaimana ceritanya tanah itu bisa dikuasai Pemkot dan kini menjadi rebutan dengan Siti Fathiyah. Dia bahkan heran ketika tahu bahwa ada putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan tanah tersebut milik Bukki (Buckey) Scerer Van Ermel yang kemudian dikuasakan kepada Matjari, suami Siti Fathiyah.
"Jadi tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan gedung tersebut. Tiba-tiba saja ada mengklaim," Yayuk.
Dalam satu kesempatan, Ketua DPRD Surabaya Ir. Armuji mengungkapkan sebenarnya tidak hanya gedung PDAM di Jalan Basuki Rachmad sudah dikuasai pihak ketiga. Namum masih banyak lagi aset-aset milik negara sudah menjadi pihak swasta tanpa adanya kontribusi yang jelas terhadap kemasukan kas Pemkot maupun kemajuan surabaya. “ Tidak hanya Gedung PDAM, banyak aset pemkot yang sudah berpindah tangan yakni Yayasan Kas Pembangunan (YKP) juga sekarang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Sewaktu dirinya memimpin komisi A DPRD Surabaya sudah memperjuangan mati-matian dengan menarik kembali jalan kenari yang sekarang sudah dikuasai oleh salah satu perusahaan swasta. Untuk itu Armuji mendesak Pemkot Surabaya untuk mendata ulang asset yang dimilikinya supaya diajukan ke KPK, sehingga nantinya dapat diproses secara hukum dan aset keberadaannya maupun jalur tidak jelas dengan tiba-tiba dimiliki pihak ketiga supaya diusut ulang.
“Kalau Pemkot mau menggandeng KPK supaya aset kembali dan ada kontribusi jelas buat kemasukan kas daerah, itu bagus. Nantinya dapat dipergunakan untuk kebutuhan rakyat surabaya,” tegas politisi PDIP ini.
Ganti Rugi Pakai Uang Negara, Aset Pemkab Sidoarjo Terancam Tak Dapat Ganti Rugi, Dewan Cari Solusi
SIDOARJO - Aset Pemkab Sidoarjo yang terendam lumpur Lapindo terancam tak mendapatkan ganti rugi. Hal ini terjadi lantaran pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo menggunakan dana talangan negara.
Ketua Pansus Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo, Wiyono, mengatakan secara hukum negara tidak bisa mengganti aset negara.
"Aset Pemkab itu kan milik negara. Sementara bayar ganti ruginya juga
pakai uang negara. Karenanya aset Pemkab tak bisa digantirugikan," kata
Wiyono, Senin (30/5/2016).
Wiyono menuturkan nilai aset Pemkab tersebut Rp 157 miliar. Wujudnya
berupa bangunan sekolah, jalanan, dan lainnya. Dijelaskan, negara tidak
bisa mengganti aset negara, sehingga Pemkab berpotensi kehilangan nilai
asetnya.
"Kalau bendanya sendiri tetap ada karena tercatat. Namun, aset
tersebut tak memiliki manfaat karena terendam lumpur, sehingga nilai
asetnya yang hilang," sambungnya.
Namun, untuk aset 12 desa yang terendam kemungkinan masih bisa
diupayakan ganti ruginya. Aset desa seluas sekitar 200 hektar berupa
tanah kas desa (TKD) itu memiliki nilai Rp 155 miliar.
Hanya saja, ungkapnya, alur birokrasi untuk mendapatkan ganti rugi
aset desa tersebut cukup rumit. Harus ada data-data otentik dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN) mengenai tata bidangnya, rekomendasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan peraturan desa (perdes).
"Yang menjadi masalah, banyak TKD desa yang sertifikatnya masih petok
ijo, sehingga sulit pembuktiannya. Pun tentang Perdes, hal itu belum
ada karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa masih digodok DPRD,"
paparnya.
Politisi PDIP ini menyatakan akan membicarakan hal ini dengan stake
holder terkait untuk mengupayakan aset desa tersebut bisa mendapat ganti
rugi.
"Rencananya hari ini (Senin). Tapi karena sesuatu hal, ditunda besok (Selasa)," ujar Wiyono.
Sumber : SURYA.co.id
Thursday, May 26, 2016
Dugaan Caplok Aset, Pemkot Surabaya Disarankan Lapor ke Polisi
Surabaya - DPRD Surabaya mendesak pemkot segera memberi sanksi
tegas berupa laporan hukum ke kepolisian atas dugaan 'hilangnya' aset
berupa jalan umum oleh Marvell City.Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, sanksi tegas bertujuan agar ada efek jera serta tidak ada lagi upaya menghilangkan maupun mengalihfungsikan aset pemkot.
"Selain sanksi administrasi, sanksi tegas laporan dugaan upaya menghilangkan aset juga harus dilakukan pemkot," kata Awey kepada detikcom, Kamis (26/5/2016).
Pihaknya juga menyayangkan kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang dianggap sebagai pintu terakhir setelah perizinan IMB dikeluarkan.
"Cipta Karya keluarkan IMB tapi belum ada wujudnya. Nah, ketika sudah ada wujud itu tugas BLH untuk izin berikutnya dan harus ada dilapangan. Kalau ke lapangan, turun ke lokasi, penghilangan aset ini tidak akan terjadi," tegas dia.
Politikus Partai NasDem juga meminta Pemerintah Kota untuk segera menghentikan operasional sementara hingga kasus dugaan penghilangan aset tuntas.
"Bukan berarti ditutup total. Tapi penghentian aktivitas diatas aset yang berusaha dihilangkan, dialihfungsikan," pungkas Awey.
Kasus dugaan pencaplokan jalan oleh superblok Marvell City terungkap setelah Komis C DPRD Surabaya melakukan sidak beberapa waktu lalu.
Didapati aset Pemkot berupa jalan umum telah berubah fungsi dan bentuknya. Dari data yang dikumpulkan detikcom, 'hilangnya' jalan tersebut diduga sudah berlangsung puluhan tahun lalu sebelum ada pembangunan superblok. Yang saat itu masih berupa bangunan apartemen mangkrak.
Jalan tersebut sudah tidak terlihat karena selama pembangunan tertutup pagar tembok dan seng sehingga tidak terlihat luar yang kemudian pembangunan mangkrak dilanjutkan superblok Marvell City beberapa tahun lalu.
Sumber : news.detik.com
Sunday, May 22, 2016
Darurat Narkoba, BNNK Sosialisasi Pada Ratusan Karang Taruna di Surabaya
Surabaya – Sosialisasi bahaya penggunaan narkotika ini, langsung disampaikan BNNK kota Surabaya, kepada kepemudaan ratusan karang taruna diwilayah kecamatan Tenggilis Surabaya. Dalam sosialisasi ini, tak hanya meminta kepemudaan karang taruna, agar tak mengkonsumsi narkotika. Namun juga memberikan penjelasan berbagai jenis narkotika/ seperti sabu-sabu, ganja, opium, pil ekstasi dan beberapa jenis narkotika lainnya.
Sosialisasi kepada kepemudaan ini, sangat penting, karena peredaran narkoba kini mulai penyasar usia – usia produktif, dan tak mengenal usia. Selain itu, faktor lingkungan juga berpengaruh adanya penyalahgunaan narkoba.
“ Diharapkan setelah mengetahui berbagai jenis narkotika ini, para pemuda ini mampu mencegah peredaran narkotika,” kata Diah Erna, Ketua FKPPI Tenggilis Surabaya, Mingu (22/5).
Diah Erna menambahkan predaran narkoba saat ini, begitu ironis. Tak hanya bahaya, namun kondisi saat ini sudah semakin darurat.
“Pengaruh narkoba membuat generasi penerus bangsa mulai kehilangan moral dan rentan dengan tindakan – tindakan kriminalitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Mayor CHB Suprianto, Danramil Tenggilis, mengapresiasi sosialisasi darurat narkoba, guna mencegah agar generasi bangsa tidak terjerumus narkoba, khususnya di kecamatan Tenggilis Surabaya.
“Saya akan terus memonitor melalui babinsa yang sengaja kita terjunkan langsung pada masyarakat,” katanya.
Sumber : surabayanews.co.id
Saturday, May 21, 2016
Curang, LPS Telah Tutup Lima BPR Tahun Ini
Surabaya - Fauzi Ichsan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
menyatakan pihaknya telah menutup lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
sejak awal tahun ini akibat pemilik atau pengelola manajemen BPR berbuat
curang.
"Kami sudah menutup lima BPR sejak awal tahun ini, ada 1.800 BPR jadi wajar saja jika misalnya kami telah menutup lima BPR sejak awal tahun ini rata-rata karena kecurangan oleh pemilik atau pengelola manajemen BPR," kata Fauzi setelah acara penandatanganan MoU antara LPS dengan enam Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Namun, Fauzi enggan menyebutkan lebih lanjut bank-bank mana saja yang telah ditutup akibat kecurangan tersebut.
"Bukan masalah likuiditas atau suku bunga, karena kalau misalnya BPR itu dikelola dengan baik nanti interest margin-nya kan tinggi," ujarnya seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perbankan nasional saat ini masih relatif sehat.
"Kalau kita bicara rasio kecukupan modal sebesar 21 persen, itu salah satu yang tertinggi di dunia dan tertinggi di dalam sejarah Indonesia. Kemudian kalau kita bicara Non Performing Loan (NPL) di 2,8 persen masih relatif rendah apalagi dibanding bantalan permodalan perbankan Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata Fauzi, suku bunga kredit masih di kisaran lima persen di mana merupakan salah satu yang terbaik di Asia.
"Jadi kalau kita melihat indikator-indikator perbankan secara umum, perbankan Indonesia masih relatif sehat. Apalagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5 persen atau bisa naik 5,2-5,3 persen dibanding pertumbuhan ekonomi dunia yang hanya 3-3,5 persen, masih aman bagi perbankan," ujar Fauzi.
"Kami sudah menutup lima BPR sejak awal tahun ini, ada 1.800 BPR jadi wajar saja jika misalnya kami telah menutup lima BPR sejak awal tahun ini rata-rata karena kecurangan oleh pemilik atau pengelola manajemen BPR," kata Fauzi setelah acara penandatanganan MoU antara LPS dengan enam Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Namun, Fauzi enggan menyebutkan lebih lanjut bank-bank mana saja yang telah ditutup akibat kecurangan tersebut.
"Bukan masalah likuiditas atau suku bunga, karena kalau misalnya BPR itu dikelola dengan baik nanti interest margin-nya kan tinggi," ujarnya seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perbankan nasional saat ini masih relatif sehat.
"Kalau kita bicara rasio kecukupan modal sebesar 21 persen, itu salah satu yang tertinggi di dunia dan tertinggi di dalam sejarah Indonesia. Kemudian kalau kita bicara Non Performing Loan (NPL) di 2,8 persen masih relatif rendah apalagi dibanding bantalan permodalan perbankan Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata Fauzi, suku bunga kredit masih di kisaran lima persen di mana merupakan salah satu yang terbaik di Asia.
"Jadi kalau kita melihat indikator-indikator perbankan secara umum, perbankan Indonesia masih relatif sehat. Apalagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5 persen atau bisa naik 5,2-5,3 persen dibanding pertumbuhan ekonomi dunia yang hanya 3-3,5 persen, masih aman bagi perbankan," ujar Fauzi.
Thursday, May 19, 2016
Aset Jalan Milik Pemkot Surabaya Dikuasai Pengembang Mall Marvel City
“Kita bisa lihat, jalan yang semula jalan umum yang bernama Upa Jiwa kini sudah menjadi area pertokoan. Jika dibiarkan terus aset kita (Pemerintah Kota Surabaya) akan habis,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat menggelar sidak di lokasi, Selasa.
Menurut dia, tidak terlihat bekas-bekas jalan umum di kawasan tersebut. Bahkan di bawah dan di atas Jalan Upa Jiwa tersebut sudah didirikan bangunan dan area parkir.
Saat sidak, Komisi C DPRD Surabaya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Surabaya. Syaifudin Zuhri menyayangkan kondisi tersehut yang diakibatkan dari lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap aset-asetnya.
Jalan milik pemerintah kota tersebut sedianya menjadi penghubung antara Jalan Ngagel menuju ke Jalan Bung Tomo, kini sudah hilang.
Di atas jalan tersebut sudah didirikan bangunan yang terbuat dari rangka besi serta kaca, sedang di bawahnya digunakan sebagai lahan parkir basement.
Ia menduga pihak Superblok Marvel City memang berniat menghilangkan jalan tersebut, indikasinya adalah tidak ada tembusan jalan menuju ke Jalan Bung Tomo lantaran tertutup oleh taman.
Pada sidak kali ini Komisi C bersama satpol memasang segel di sepanjang daerah yang menjadi Jalan umum Upa Jiwa. Satpol PP memberikan segel pelanggaran Perda 12 Tahun 2006 tentang analisis dampak lalu lintas di jalan.
Namun sayang, lanjut dia, tidak ada pihak manajemen Marvel City yang ikut dalam sidak tersebut.
“Kasus ini akan memberikan pelajaran penting bagi Pemerintah Kota Surabaya terkait penjagaan aset,” katanya.
Sumber : deliknews.com
Luas Aset Pemkot Surabaya yang Diduga Dicaplok Superblok Marvell City
“Tadi secara internal meninjau lokasi untuk memastikan pelanggaran
yang terjadi,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada
wartawan, Kamis (19/5/2016).
Langkah turun ke lokasi itu sebagai bahan pengambilan keputusan
dengan adanya dugaan pencamplokan aset berupa jalan umum yang telah
dibangun oleh superblok tersebut.
Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Perhubungan, Cipta
Karya, BLH, Dinas Tanah membahas persoalan yang saat ini menjadi
sorotan publik ini.
“Satu hal yang pasti ada jalan aset pemkot di situ, tercatat sebagai aset dengan luasan sekitar 1900 meterpersegi,” kata Irvan.
Saat ini, kata Irvan, Pemkot Surabaya belum mengambil langkah tegas
karena masih melakukan pengkajian secara hukum dan aturan yang ada.
Pemkot tidak akan gegabah.
“Kita ingin memastikan bentuk pelanggarannya apa saja, kan ada Perda
IMB, Perda Amdal Lalin, Perda Parkir dan lainnya, nanti kita
inventarisir. Kalau data sudah kongkret pasti kita bertindak sesuai
ketentuan,” katanya.
Pihak Marvell City hingga saat ini memang belum memberikan penjelasan terkait tudingan dugaan pencaplokan jalan itu.
“Kita akan melakukan pemanggilan Marvell, mereka pasti ada alasan apa
yang melandasinya dengan membangun bentuk bangunan dan kontruksi
seperti itu. Itu nanti akan didalami,” ujar Irvan.
Kasus dugaan pencaplokan jalan di sekitar Jalan Upa Jiwa dan Bung
Tomo ini terungkap setelah Komisi C DPRD Surabaya menggelar sidak di
superblok beberapa hari lalu.
Didapati, akses jalan yang seharusnya milik umum telah berubah
peruntukannya. Data yang diperoleh detikcom, ‘hilangnya’ jalan itu
diduga sudah berlangsung lama ketika superblok itu masih berupa
pembangunan apartemen yang mangkrak belasan tahun.
Saat proyek pembangunan apartemen itu jalan tertutup rapat dari
pandangan luar karena terhalang pagar seng dan tembok. Setelah mangkrak
lama, kemudian dilanjutkan menjadi superblok Marvell City.
Sumber : Surabayaonline.co
Tuesday, May 17, 2016
Pintu Air Jagir Dilengkapi Sistem Elektrik
| Yoyok Windarto, penjaga Pintu Air Jagir menunjukkan mesin pengangkat pintu air, Selasa (17/5/2016). Foto : Taufik suarasurabaya.net |
Dengan penggantian ini, maka pemasangan stop log yang selama ini dilakukan dengan manual bisa digantikan dengan mesin.
"Biasanya memerlukan 10-20 pekerja untuk memasang stop log, dengan sistem elektrik maka pemasangan stop log bisa dilakukan dengan cepat," kata Didik Ardianto, Kepala Subdivisi Jasa Asa II Perum Jasa Tirta, ketika ditemui suarasurabaya.net, Selasa (17/5/2016).
stop log sendiri merupakan batangan besi kotak besar dengan panjang lebih dari 10 meter dan memiliki diamter sekitar 40 cm. Untuk menutup satu pintu air di Jagir, minimal membutuhkan 21 stop log, padahal pintu air jagir memiliki tiga pintu air sehingga untuk memasang stop log secara manual memerlukan waktu yang cukup lama.
Sekadar diketahui, sistem kerja pintu air jagir terbagi dalam dua sistem yaitu dengan menggunakan pintu kayu serta dengan menggunakan sistem stop log.
Pintu kayu biasanya dilakukan untuk buka tutup pintu air secara cepat. Sedangkan stop log dibutuhkan untuk memperkuat pintu air atau dipasang jika pintu kayu mengalami kerusakan sehingga perlu diganti.
"Ini yang diganti sistemnya saja sehingga tidak mengubah dan merusak bangunan ini sebagai cagar budaya," ujarnya.
Pintu Air Jagir merupakan bangunan cagar budaya yang dibangun sejak tahun 1917 dan mulai difungsikan pada tahun 1923. Pintu air ini dibuat untuk menjaga agar Kota Surabaya tidak banjir saat musim penghujan.
Sedangkan saat musim kemarau, pintu air ini difungsikan untuk memastikan air masih tetap mengalir ke Kali Mas, sehingga keindahan Kali Mas yang membelah Kota Surabaya tetap terjaga.
Sumber : suarasurabaya.net
Kecurangan Pilkada Kaimana, Papua Barat, Akan Diadukan Ke Aliansi Indonesia
Satu lagi peserta Pilkada yang akan datang ke Aliansi Indonesia untuk
meminta bantuan terkait klaim kecurangan hasil Pilkada di Kabupaten
Kaimana, Papua Barat.
Kepada Timsus DPP Aliansi Indonesia, Tim Pasangan Nomor Urut 1 Calon
Bupati/Wakil Bupati Kaimana (Drs. Hasan Achmad, M.Si – Amos Oruw),
menyampaikan berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Tim Pasangan
Nomor Urut 3, berupa manipulasi hasil penghitungan suara, di mana
menurutnya Pasangan Nomor Urut 1 seharusnya menjadi pemenang dengan
perolehan suara 10.230 (sepuluh ribu dua ratus tigapuluh), namun
penghitungan KPU Kaimana hanya memperoleh 7.960 (Tujuh ribu sembilan
ratus enampuluh) suara.
Sedangkan pasangan Nomor Urut 3 yang seharusnya mendapat 7.156 (Tujuh
ribu seratus limapuluh enam) suara justru ditetapkan sebagai pemenang
dengan perolehan suara 9.156 (Sembilan ribu seratus limapuluh enam).
Clemens, anggota Tim Pasangan Nomor Urut 1, menuturkan bahwa indikasi
kuat adanya manipulasi suara itu dilakukan dengan tidak diberikannya
formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran Model C1-KWK. Selain itu
terjadi pula perubahan penulisan angka serta tidak terdapat tanda
tangan KPPS sebagai syarat sah minimal formulir tersebut.
Clemens juga mengatakan bahwa gugatan Kuasa Hukum pasangan Nomor Urut
1 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena hanya mengacu pada pada
keterlambatan waktu pendaftaran perkara ke MK, yakni 3 x 24 jam setelah
penetapan perolehan suara KPU.
Menurut Clemens bahwa batas waktu pendaftaran perkara pada hari
Selasa tanggal 22 Desember pukul 18:20 WIT (16:20 WIB). Sedangkan waktu
pendaftarannya, menurut MK, Selasa tanggal 22 Desember pukul 16:33 WIB
(18:33) WIT, atau terlambat 13 menit.
Clemens sangat menyesalkan Putusan MK tersebut yang mengabaikan
data-data dan fakta yang dilampirkan dalam gugatan. Pihaknya berencana
menghadap Ketua Umum Aliansi Indonesia, H. Djoni Lubis, untuk meminta
bantuan serta arahan langkah apa yang harus dilakukan.
Sumber : aliansiindonesia.com
Sumber : aliansiindonesia.com
Saksi Pihak Pemprov Sumsel Kembali Tidak Hadir, Ada Apa?
Sidang gugatan atas tanah yang di atasnya sedang dibangun Masjid Raya
Sriwijaya di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Mei 2016
hanya berlangsung singkat. Hakim memutuskan sidang ditunda karena saksi
dari pihak tergugat (Pemprov Sumsel) tidak hadir di persidangan.
Pengacara dari pihak penggugat, Rustam H. Saleh, SH, usai sidang
menyatakan menyesalkan ketidakhadiran saksi dari pihak tergugat.
Persidangan itu kembali dihadiri oleh pengurus dan anggota Aliansi Indonesia baik tingkat DPP, DPD, DPC maupun DPAC.
Utusan dari DPP Aliansi Indonesia, Muhammad Safei, yang hadir dalam
persidangan tersebut mengatakan bahwa kehadiran Aliansi Indonesia adalah
untuk mengawal persidangan agar berjalan dengan semestinya dan
mengedepankan azas keadilan dan kebenaran.
“Sudah bukan rahasia lagi jika rakyat kecil berperkara dengan pejabat
maka posisi rakyat kecil menjadi lemah. Pengawalan ini bukan untuk
mengintervensi lembaga peradilan karena kami dari lembaga yang tahu dan
taat pada hukum. Dan Pak Musawir sebagai pihak penggugat adalah anggota
kami (Aliansi Indonesia). jadi sudah seharusnya kami membela hak-hak
anggota kami,” ujarnya.
Saat ditanya apakah bentuk dukungan harus ditunjukkan dengan demo,
Safei menegaskan bahwa Aliansi Indonesia tidak mengenal demo. Komitmen
Aliansi Indonesia adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan hal
itu juga harus dilakukan dengan cara-cara yang benar.
“Jika ini mau disebut demo, ya inilah demonya Aliansi Indonesia. Kami
datang berpakaian rapi, santun, tidak ada orasi, tidak ada aksi-aksi
yang mengganggu ketertiban umum, apalagi tindakan anarkhis,” tambahnya.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Sumber : aliansiindonesia.com
Presiden Jokowi: Fokus Pemerintah Adalah Menyelamatkan Aset Negara
Pada awal arahan pembuka ratas ini, Presiden menyampaikan bahwa fokus
pemerintah adalah menyelamatkan aset negara yang telah menghabiskan
triliunan rupiah. Namun, sebelum memutuskan langkah lanjutan dari
pembangunan P3SON, Presiden menekankan harus hati-hati, dengan
mempertimbangkan masukan dari berbagai aspek baik terkait audit dari
sisi hukum, keuangan, serta teknis dan analisis dampak lingkungan
(amdal). “Khususnya secara teknis mengenai stabilitas tanah harus dicek
ulang dan saya sudah memerintahkan Kementerian PUPR untuk melakukan itu.
Saya harap Kementerian PUPR bisa melaporkan untuk pemeriksaan dari sisi
aspek teknisnya,” kata Presiden.
Dari sisi hukum, Presiden tetap ingin mengetahui bagaimana hasil kajian terkait status hukum bangunan P3SON itu saat ini.
Terkait audit keuangan, Presiden meminta agar hasil audit BPK dan
BPKP dipaparkan dalam ratas ini. Tujuannya agar semua jelas dan
transparan. Bahkan dalam rapat tersebut hadir pula Ketua BPK. “BPK dan
BPKP bisa menyampaikan hasil audit yang lalu seperti apa,” ucap
Presiden.
Sementara mengenai audit teknis dan amdal, Presiden ingin mengetahui
hasil kajian geologi dari lokasi bangunan P3SON. Menurut Presiden, audit
ini penting, bukan sekedar keberlangsungan pembangunannya, namun juga
dari sisi keamanan penggunaan bangunannya.
sumber: presidenri.go.id , lintasai.com
Tuesday, April 26, 2016
Kunjungan Silaturahmi KODIM 0832 Surabaya Selatan
Surabaya - Pada selasa 26/04/2016 BPAN DPC Surabaya melakukan kunjungan ke KODIM (Komando Distrik Militer) 0832 Surabaya Selatan. Tujuan kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan perkenalan anggota BPAN DPC Surabaya dengan DANDIM yang diwakili oleh KASDIM Mayor ARH. Sumarjo, S.Sos.
| Dari kanan : Sumarjo (KASDIM), Edy (Kabid. BIN BPAN), Wahyudi (Ketua BPAN), PARNO (PASINTEL), Hendrik (Kabid. Media) |
Monday, April 18, 2016
Kunjungan Wakil Bupati Sidoarjo
| Dari Kiri : Drs. EC Wahyudi, SH.Mhum. (Ketua BPAN DPC Sby), H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H. (Wabup Sidoarjo), Eddy Susanto (BIN) |
Sidoarjo - Senin 18/04/2016 Pimpinan Badan Penelitian Asset Negara DPC Surabaya beserta Pengurus berkunjung ke kantor Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H. dalam rangka silaturahmi dan kerjasama guna mendapat kemudahan didalam melaksanakan kegiatan studi kasus di kabupaten Sidoarjo.
Saturday, April 9, 2016
Pengembalian Hak Kepemilikan tanah oleh Hj. Maria Ulfa
| Dari sebelah kanan : Faizal (BPAN SBY Kabid Barang & Jasa), Yunus (BPAN SBY Kabid Pemerintahan & Birokrasi), Ibu Hj. Maria Ulfa (Pemilik Lahan). |
Kegiatan tersebut selesai dengan baik dan tanpa halangan dari pihak lain. Sempat terlihat dari mata ibu maria ulfa yang berkaca-kaca karena terharu dengan upaya teman-teman dari BPAN DPC Surabaya yang dengan seluruh kekuatan dan pikirannya membantu mengembalikan hak-hak kepada yang berhak.
Wednesday, April 6, 2016
Wapres: Saling Menghormati dan Menahan Diri Kunci Perdamaian Laut Cina Selatan
Lintasai.com - Sejarah mengatakan tidak ada kesuksesan ekonomi tanpa stabilitas, dan tidak ada stabilitas tanpa perdamaian. Oleh karena itu, perlunya menjaga perdamaian di kawasan Asia, termasuk Laut Cina Selatan, karena laut ini menyatukan pusat-pusat ekonomi yang paling penting di dunia, yaitu ASEAN, Jepang, Cina, dan Korea Selatan. Lebih dari 5 triliun US Dolar tiap tahunnya dihasilkan dari transaksi perdagangan di wilayah ini. Namun, Laut Cina Selatan menjadi isu kawasan yang mengemuka akibat pengakuan wilayah yang berlebihan. Hal ini akan menimbulkan konflik terbuka yang akan membuat wilayah ini tidak stabil dan menyebabkan ekonomi terpuruk.
“Indonesia sepenuhnya percaya rasa saling menghormati dan menahan diri adalah kunci untuk usaha kita mempertahankan perdamaian dan keamanan di Laut Cina Selatan. Dalam hal ini, saya ingin menekankan komitmen kita untuk menghasilkan resolusi damai melalui proses politik dan diplomatik. Lebih jauh, saya meminta kepada setiap negara untuk menghormati prinsip undang-undang internasional, termasuk UNCLOS [United Nations Convention on the Law of the Sea] 1982,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam sambutannya pada konferensi tahunan Boao Forum for Asia 2016, di Boao, Hainan, Tiongkok, Kamis, (24/3/2016).
Selanjutnya Wapres meminta kepada negara-negara yang mengklaim wilayahnya untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini demi kepentingan wilayah, meskipun konflik wilayah bukanlah hal yang mudah.
“Kita harus mentransformasi konflik-konflik yang potensial menjadi peluang kerjasama yang konkret,” ujar Wapres.
Wapres melihat, meskipun tantangan yang dihadapi sangatlah berat, tapi tantangan itu tetap bisa diselesaikan.
“Kita harus duduk bersama dan mengambil langkah yang baru untuk ekonomi kawasan kita,” imbau Wapres.
Boao Forum for Asia, kata Wapres, adalah platform yang ideal untuk melaksanakan inisiatif tersebut. Karena di forum inilah para pemimpin pemerintahan, pejabat senior, dan para eksekutif dari perusahaan-perusahaan terkemuka di dunia berkumpul.
“Kita harus mampu melihat perbedaan kita dan fokus pada kepentingan yang sama untuk mempertahankan peranan Asia sebagai mesin pertumbuhan global,” pinta Wapres kepada para kepala negara dan pemerintahan yang hadir.
Di akhir sambutannya, Wapres menekankan sekali lagi bahwa isu Laut Cina Selatan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
“Jika kita bisa mengaturnya dengan baik, mungkin akan menjadi awal “Keajaiban Ekonomi Asia” yang lain. Jika tidak, akan menjadi tantangan yang serius bagi kesejahteraan bersama di kawasan Asia,” imbau Wapres.
Dalam kesempatan tersebut, atas nama Indonesia, Wapres juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas peristiwa pengeboman yang terjadi di Brussels, Ibu Kota Belgia, dua hari lalu.
"Izinkan saya untuk memulainya bersama-sama dengan para pembicara sebelumnya, untuk menyampaikan bahwa Indonesia sangat mengutuk keras serangan teroris yang kejam di Brussels, Belgia, dua hari lalu. Kami ingin menyampaikan kepada Pemerintah dan rakyat Belgia duka cinta mendalam dari Pemerintah dan rakyat Indonesia, khususnya kepada keluarga korban yang berduka," tutur Wapres.
Kehadiran Wapres Jusuf Kalla dalam Boao Forum for Asia (BFA) tahun ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga hadir pada tahun 2006, ketika menjabat sebagai Wakil Presiden pada pemerintahan SBY-JK. Tahun ini BFA mengambil tema Asia``s New Future: New Dynamics, New Visions. Wapres menjadi pembicara ke-10 setelah Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Tan Dung. Hadir mendampingi Wapres pada Boao Forum 2016 Kepala BKPM Franky Sibarani, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, dan Duta Besar RI untuk RRT Soegeng Rahardjo.
Saturday, April 2, 2016
BPAN ALIANSI INDONESIA SOROTI ADANYA INDIKASI PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME DI PEMDES GRINTING SIDOARJO
![]() |
| Drs. EC. Wahyudi, SH. M.Hum. Ketua BPAN DPC Surabaya |
Sidoarjo
- Adanya indikasi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme yang sudah terjadi selama bertahun-tahun di pemdes
Grinting Sidoarjo mendapat perhatian khusus dari Drs. EC. Wahyudi, SH. Mhum.
selaku ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya
yang telah bekerja sama dengan KPK, Jaksa Agung, Kejaksaan, Baintelkam Mabes
Polri. Indikasi itu terlihat dari awal proses peralihan hak garap atas tanah
seluas 20Ha milik warga petani desa grinting, karena dalam proses peralihan hak
garap tersebut diduga penuh dengan rekayasa, sehingga kini para petani merasa
telah diperdayai oleh kades Abdul Rochman waktu itu, dan tanpa ada persetujuan
dari para pemilik tanah Abdul Rochman telah menukar guling dengan 4 desa dan
sudah keluar sertifikat hak pakai atas nama Pemdes Magersari, Pemdes Kedung
Turi, Pemdes Sidokumpul dan Pemdes Wedi.
Terhitung
sejak tahun 2003 hingga sekarang pengelolaan tanah tersebut dimonopoli oleh kades
Fadil, H. Suhid, Paiman, Malik Azhari dan kroni-kroninya. Oknum aparat Desa
tersebut sudah terindikasi melanggar UU pasal 29 tahun 2014 tentang desa yang
berbunyi kepala Desa dilarang: a)Merugikan kepentingan umum. b)membuat
keputusan yang menguntungkan diri sendiri. c)menyalahgunakan wewenang,tugas, hak,
dan/atau kewajibannya. d)melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu. e)melakukan tindakan yang meresahkan
sekelompok masyarakat desa. f)melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya. Dalam hal ini seharusnya pihak-pihak yang
terkait segera tanggap dengan adanya permasalahan yang menimpa rakyatnya supaya
masyarakat tidak berasumsi telah menjadi korban konspirasi jahat oknum
birokrat".imbuhnya.(Tim)
Wednesday, March 30, 2016
KADES DAN MANTAN CARIK DS GRINTING SIDOARJO EMBAT 20 Ha TANAH MILIK 73 PETANINYA ?
![]() |
| Kantor Kepala Desa Grinting Sidoarjo |
Sidoarjo - Empat perwakilan petani dari Ds. Grinting Kec. Tulangan Sidoarjo beberapa
waktu yang lalu menceritakan kepada awak media mengenai adanya dugaan rekayasa
dan manipulasi data yang telah dilakukan oleh mantan KADES Abdul Rochman periode
th.1990 s/d 2000 yang bertujuan untuk merampas 20 Ha tanah milik 73 petani Ds.
Setempat dan kemudian ditukar guling dengan 4 desa yaitu Ds Magersari 10Ha,
Ds.Kedung turi 6 Ha, Ds. Sidokumpul 2 Ha, Ds Wedi 2 Ha. Dalam ceritanya perwakilan
petani tersebut menambahkan, semua kejadian itu diawali dengan adanya peristiwa
pada th 1994 dimana waktu itu KADES Abdul Rochman pernah memberi perintah
kepada para pamongnya supaya menyampaikan kepada seluruh warga desanya bagi
yang membutuhkan uang supaya datang kerumahnya Abdul Rochman dan setelah warga
mendengar pengumuman tersebut merekapun secara silih berganti mendatangi rumah
kediaman KADES Abdul Rochman tetapi sebelum menerima uang mereka
diwajibkan membubuhkan tanda tangan pada buku yang telah disediakan sebagai
tanda hadir dan saat itu juga telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara
KADES Abdul Rochman dengan 73 petani yang tanpa didasari dengan adanya
perjanjian ataupun pernyataan tertulis dari kedua belah pihak, semuanya
didasari atas kesepakatan secara lisan, dan saat itu warga telah menerima uang
DP dan besar kecilnya uang yang mereka terima sesuai dengan kebutuhan mereka
masing- masing. Namun waktu itu Abdul Rochman mengatakan kalau Ia sudah
punya uang baru akan membayar lunas tanah yang dibelinya dari 73 petani
dan baru melakukan transaksi jual beli tanah secara resmi. Namun ditunggu
hingga beberapa tahun Abdul Rochman tak kunjung membayar hutang kepada 73
petani pemilik 20 Ha tanah tersebut hingga tahun 2000 Abdul Rochman sudah
tidak menjabat lagi sebagai KADES digantikan oleh KADES baru yang terpilih
bernama Kasmain, pada th 2002 mantan KADES Abdul Rochman meninggal, KADES
Kasmain serta cariknya diduga telah menggunakan moment kematian Abdul Rochman
tersebut untuk dapat menguasai tanah yang dulu pernah dibeli Abdul Rochman
(yang belum dilunasi) dari 73 petani, kemudian menyewakan tanah tersebut kepada
Hj. Suhid dan Paiman. Pada th 2008 KADES Kasmain tidak menjabat sebagai KADES
ds Grinting dan digantikan oleh KADES Fadil sampai th 2016 ini, Fadil dan
mantan cariknya diduga juga memakai modus yang sama untuk menguasai tanah
20 Ha itu dan menyewakan kepada Hj. Suhid, Paiman dan kroni-kroninya hingga
kini, “Bayangkan mas kekayaan yang sudah mereka keruk dari hasil penggarapan
tanah seluas 20 Ha yang seharusnya masih menjadi milik kami, mestinya dulu begitu
mantan KADES Abdul Rochman meninggal hak atas kepemilikan tanah itu otomatis
kembali lagi kepada kami 73 petani yang waktu itu hanya dibayar uang
DP'nya. Tapi entah bagaimana cara mereka merekayasa sehingga tanah
tersebut tiba-tiba dikuasai oleh mantan Kasmain dan diteruskan sampai
KADES Fadil sekarang. Bahkan isu yang berkembang tanah 20Ha tanah milik 73
petani tersebut diduga telah ditukar guling dengan 4 desa yaitu ds Magersari 10
Ha, ds Sidokumpul 2 Ha, ds Wedi 2 Ha,ds Kedung Turi 6 Ha dan semuanya telah
disertifikatkan. Permasalahan yang terjadi di desa kami sudah pernah dilaporkan
kepada polisi dan diproses hingga ke pengadilan, bahkan dilakukan sampai 18
kali persidangan. Namun oleh majelis hakim kami dikalahkan dan
salah seorang petani sempat digugat balik oleh mantan carik (M.A). Didalam
proses pengadilan waktu itu kami merasa ada banyak keganjilan, karena seingat
kami waktu itu hakim hanya meminta dan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan
oleh mantan carik (M.A) dan tidak mempertimbangkan keterangan yang kami
berikan, maklumlah mas kami tidak punya uang untuk mengkondisikan proses hukum
yang sedang berjalan waktu itu". keluh salah seorang petani.
Dilain tempat ketua BPAN (Badan
Penelitian Asset Negara) Aliansi Indonesia DPC Surabaya Drs.EC Wahyudi .SH.Mhum
menyampaikan bahwa persoalan yang menimpa 73 petani warga ds Grinting tersebut sudah
pernah Ia tangani, namun saat itu ia mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari kepala
desa Grinting Sidoarjo beserta perangkatnya yang telah memprovokasi warga
sehingga warga terprovokasi dan mengarah kepada tindakan anarkisme yang
mengarah kepada dirinya. Padahal waktu itu ada aparat yang berjaga dibalai desa
namun mereka terkesan melakukan pembiaran. Beberapa waktu yang lalu koordinator
dari perwakilan 73 petani mendatangi kantor BPAN DPC Surabaya. Mereka meminta bantuan
secara resmi kepada BPAN (Badan Penelitian Asset Negara) Aliansi Indonesia DPC
Surabaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang tengah mereka hadapi. Atas
dasar keluhan 73 petani tersebut BPAN Aliansi Indonesia DPC Surabaya telah mengirimkan
surat kepada Ombudsmen kab Sidoarjo dan assisten 1 Bupati Sidoarjo namun sampai
berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Ombudsmen dan
Assisten 1bupati Sidoarjo dan mereka terkesan melakukan pembiaran atas kejadian
yang menimpa 73 petani warga Sidoarjo sendiri. Drs.EC Wahyudi SH.Mhum juga
menyampaikan agar semua pihak-pihak yang telah terlibat dalam perampasan hak
petani Grinting sidoarjo beritikad baik mau menyelesaikan secara kekeluargaan,
namun apabila cara tersebut tidak bisa ditempuh BPAN Aliansi Indonesia DPC
Surabaya siap membuka dan membawa kembali permasalahan tersebut keranah hukum
serta mengawal setiap prosesnya hingga kepengadilan, karena keadilan harus
tetap ditegakkan dan jangan sampai bangsa ini dikotori oleh oknum birokrasi
yang serakah". Tegasnya.(Tim)
Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia
Kerjasama














